
METODIK.ID, Lampung, — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2025, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman ini tertuang dalam surat Nomor: 02/PANSEL-JPTP/VII/2025, tertanggal 30 Juli 2025.
Seleksi terbuka ini ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat, baik dari lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung maupun dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung.
Jabatan yang Dibuka:
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung
Diberitakan sebelumnya, Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampunh mempersoalkan terkait Penunjukan Saipul mantan Sekretaris Daerah Way Kanan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung yang dianggap menuai polemik.
Pasalnya penunjukan Saipul disebut berpotensi melanggar lima aturan penting.
Hal ini ditegaskan Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) melalui Ketua Umumnya Fadli.
Menurut Fadli penunjukan Saipul melanggar setidakya lima aturan, yakni Surat Edaran Menpan-RB No. B/1346/M.SM.02.03/2022, UU ASN No. 5 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 dan Prinsip sistem merit dan ketentuan Komisi ASN. (Red)
Komentar
A: Sangat informatif, terima kasih atas beritanya!
B: Semoga vaksin PMK ini bisa membantu peternak di Lampung.