
METODIK.ID, Lampung - Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi APBN dan APBD Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Keuangan RI Perihal Efisiensi Belanja Kementrian/Lembaga pada pelaksanaan APBN Tahun 2025 serta Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 nampaknya tidak begitu berdampak signifikan bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.
Kita ketahui bersama, bahwa tidak semua Satker atau OPD yang ada di Provinsi Lampung memiliki pagu anggaran yang sama antara satu dengan yang lainnya, pemberian Pagu Anggaran tersebut berdasarkan prioritas anggaran dan kebijakan pemerintah, ada Satuan Kerja yang harus memutar otak untuk menemukan peluang merubah cara kerja yang lebih efisien dan efektif karena mendapatkan pagu anggaran seperti air mata, beda halnya dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek yang mendapatkan pagu anggaran seperti mata air yang berlimpah.
Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung sebagai sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah daerah Provinsi Lampung dalam rangka mengawal proses penegakan supremasi hukum atas upaya penyimpangan dan pelanggaran dalam implementasi dan perealisasian kebijakan, program dan anggaran melalui kegiatan yang dikelola oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Prov. Lampung kembali mempertanyakan sejumlah kegiatan dengan anggaran fantastis yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek pada tahun anggaran 2025.
Ketua Fagas Lampung, Fadli Khoms, menilai penggunaan dana yang begitu besar harus dipertanggungjawabkan secara transparan demi menghindari kecurigaan publik.
Kepada awak media, Fadli menjabarkan daftar anggaran yang dikelola melalui kegiatan yang ditanggungjawabkan kepada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Prov. Lampung tahun anggaran 2025 yang wajib diawasi bersama diantaranya :
1. Belanja Jasa Pengolahan Sampah melalui PT. UNIVERSAL ECO PASIFIC dengan nilai kontrak Rp. 1.148.850,000.00
2. Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum melalui PT. ARTHA SARANA CEMERLANG dengan nilai kontrak Rp. 1.772.585.640,00
3. Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum melalui WAWAY GRIYA GEMILANG dengan nilai kontrak Rp. 1.476.407.000,00
4. Belanja Modal Komputer dan Jaringan melalui PRIMA KURNIA KONSTRUKSI sebanyak 2 kontrak senilai Rp. 848.150.000.00 Rp. 327.000.000.00
5. Belanja Modal Komputer dan Jaringan melalui PT. GLOBAL JAYA SOLUSINDO sebanyak 2 kontrak senilai Rp. 1.241.360.000.00
Rp. 859.960.000.00
6. Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi melalui PT. WADITRA REKA CIPTA dengan nilai kontrak Rp. 2.498.490.000.00
7. Belanja Bahan Habis Pakai Perbekalan Farmasi melalui CV. VALEN SUKSES MANDIRI dengan nilai kontrak Rp. 217.962.300,00
8. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak melalui CV. DETUDE sebanyak 2 kontrak senilai Rp. 399.182.500,00 Rp. 114.270.000,00
9. Belanja Bahan dan Alat Sanitasi melalui CV. JAWARA UTAMA KARYA dengan nilai kontrak Rp. 206.270.000.00
10. Belanja Reagen Laboratorium melalui PT. TRANSMEDIC INDONESIA dengan nilai kontrak Rp. 228.660.000.00
11. Belanja Reagen Laboratorium melalui PT. BIOGEN SCIENTIFIC dengan nilai kontrak Rp. 49.295.100.00
12. Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga melalui BERKAH UNIVERSAL TEHNIK dengan nilai kontrak Rp. 70.000.000.00
13. Belanja Modal Perlengkapan RS melalui TIUH TOHOW sebanyak 2 kontrak senilai Rp. 201,840,000.00 Rp. 232.182,500.00
14. Belanja Perlengkapan Kantor Tidak Menjadi Aset melalui TIUH TOHOW dengan nilai kontrak Rp. 27.480.000.00
Selain kegiatan diatas, juga terdapat kegiatan tahun anggaran 2025 yang harus diawasi masyarakat Lampung karena sangat berpotensi pada pengondisian dan tindakan KKN yang merugikan keuangan negara termasuk anggaran swakelola diantaranya :
1. Belanja Film Radiologi dengan nilai kontrak Rp. 575.623.800,00
2. Belanja Modal Alat Keperawatan sebanyak 7 Kontrak senilai Rp.865.380.000,00 Rp.236.034.000,00 Rp.278.400.000,00 Rp.776.000.000,00 Rp.460.000.000,00 Rp.606.100.000,00 Rp.374.575.000,00
3. Belanja Modal Alat Kedokteran sebanyak 8 Kontrak senilai Rp.1.550.000.000,00 Rp.2.794.000.000,00 Rp.400.000.000,00 Rp.843.000.000,00 Rp.3.246.825.245,00 Rp.49.000.000,00 Rp.280.000.000,00 Rp.3.996.400.000,00
4. Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor sebanyak 2 Kontrak senilai Rp.425.637.300,00 Rp.227.406.975,00 Rp.159.495.000,00
5. Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan dengan nilai kontrak Rp. 10.820.558.131.00
6. Belanja Alat Medis Habis Pakai sebanyak 3 Kontrak senilai Rp. 137.640,000.00 Rp.72.654.560.00 Rp.28.653.200.00
7. Belanja Obat E Katalog sebanyak 63 Kontrak senilai Rp.1,250,117,100.00 Rp.1,873,996,060.00 Rp.56,770,250.00 Rp.273,880,900.00 Rp.34,000,000.00 Rp.240,000,000.00 Rp.647,613,000.00 Rp.414,103,025.00 Rp.200,200,000.00 Rp.310,281,580.00 Rp.28,471,500.00 Rp.91,812,500.00 Rp.116,000,000.00 Rp.131,259,600.00 Rp.99,299,300.00 Rp.86,717,072.00 Rp.35,334,000.00 Rp.327,029,000.00 Rp.427,102,700.00 Rp.1,183,279,040.00 Rp.586,009,800.00 Rp.639,094,000.00 Rp.140,233,750.00 Rp.23,977,800.00 Rp.12,436,500.00 Rp.62,604,000.00 Rp.714,867,500.00 Rp.542,050,000.00 Rp.6,797,000.00 Rp.17,384,000.00 Rp.26,712,000.00 Rp.14,160,000.00 Rp.89,531,225.00 Rp.90,288,800.00 Rp.113,486,400.00 Rp.11,396,700.00 Rp.301,848,000.00 Rp.200,847,630.00 Rp.9,915,000.00 Rp.75,702,000.00 Rp.3,707,000.00 Rp.17,420,800.00 Rp.31,536,000.00 Rp.97,963,400.00 Rp.155,834,000.00 Rp.54,130,200.00 Rp.804,274,425.00 Rp.401,203,100.00 Rp.28,590,000.00 Rp.118,750,000.00 Rp.25,295,000.00 Rp.273,426,000.00 Rp.21,000,000.00 Rp.259,200,000.00 Rp.296,304,500.00 Rp.402,512,600.00 Rp.86,400,000.00 Rp.84,681,300.00 Rp.128,201,240.00 Rp.197,960,000.00 Rp.391,300,000.00 Rp.821,328,320.00 Rp.62,246,700.00
8. Belanja Bahan Habis Pakai E Katalog sebanyak 42 Kontrak senilai Rp.1,099,658,945.00 Rp.33,466,500.00 Rp.21,600,000.00 Rp.29,000,000.00 Rp.53,582,760.00 Rp.47,064,000.00 Rp.204,750,000.00 Rp.15,862,500.00 Rp.87,672,876.00 Rp.49,500,000.00 Rp. 11,910,000.00 Rp.30,501,770.00 Rp.44,000,000.00 Rp.33,381,000.00 Rp.15,726,648.00 Rp.92,150,000.00 Rp.57,018,910.00 Rp.114,500,000.00 Rp.394,684,500.00 Rp.24,205,000.00 Rp.39,040,000.00 Rp.230,088,400.00 Rp.19,575,177.00 Rp.126,263,700.00 Rp.35,006,078.00 Rp.26,395,120.00 Rp.53,251,000.00 Rp.404,040.00 Rp.13,037,900.00 Rp.7,286,550.00 Rp.262,500,000.00 Rp.7,040,000.00 Rp.60,200,000.00 Rp.20,172,000.00 Rp.27,500,000.00 Rp.7,560,000.00 Rp.5,000,000.00 Rp.27,900,000.00 Rp.36,213,750.00 Rp.52,144,500.00 Rp.52,632,000.00 Rp.17,787,210.00
9. Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan senilai Rp. 11.552.272320.00
Belanja Seragam Dinas Lapangan/Linen senilai Rp. 1.000.000.000,00
10. Belanja Bahan- Bahan Bakar dan Pelumas dan Boiler senilai Rp. 1.699.998.109.00
11. Belanja Modal Alat Rumah Tangga senilai Rp. 5.671.615.000.00
12. Belanja Bahan Habis Pakai Non E Katalog senilai Rp. 1.446.601.293.00
13. Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Kontruksi senilai Rp. 1.109.656.850.00
14. Belanja Obat Non E Katalog senilai Rp. 1.774.566.979.00
15. Belanja jasa tenaga keamanan senilai Rp. 3.960.000.000,00
16. Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Listrik senilai Rp. 650.000.000,00
17. Belanja Modal Alat Kantor Lainnya senilai Rp. 689.000.000.00
18. Belanja Modal Alat Kantor senilai Rp. 740.000.000,00
19. Belanja Pemeliharaan Taman, Saluran Limbah dan Lingkungan senilai Rp. 500.000.000,00
20. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Operasional senilai Rp. 562.000.000,00
21. Belanja sewa alat tidak berwujud – Software senilai Rp. 2.358.000.000,00
22. Belanja sewa alat kedokteran bedah senilai Rp. 5.625.000.000,00
23. Instalasi Oxygen senilai Rp. 600.000.000,00
24. Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh senilai Rp. 5.758.650.000,00
25. Belanja gas medis dan oxygen senilai Rp. 2.948.780.000.00
26. Belanja Bahan Pembersih dan Alat Kebersihan senilai Rp. 332.000.000,00
Belanja Bahan Peralatan Kerja senilai Rp. 350.028.945,00
27. Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor- Benda Pos dan Pengiriman senilai Rp. 39.990.000,00
28. Belanja Bahan-Isi Tabung Gas senilai Rp. 140.000.000,00
29. Belanja Bahan-Isi Tabung Pemadam Kebakaran dan Retribusi senilai Rp. 175.000.000,00
30. Belanja Makanan dan Minuman Rapat/ Kegiatan/ Jamuan Tamu senilai Rp. 468.500.000.00
31. Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor- Souvenir/ Cendera mata senilai Rp. 102.000.000.00
32. Belanja Bahan Habis Pakai Botol Air Kemasan senilai Rp. 69.000.000.00
33. Belanja Pemeliharaan Komputer/ Instalasi dan Jaringan IT senilai Rp. 150.000.000.00
34. Belanja Dekorasi dan Sewa Perlengkapan/ Peralatan Gedung Kantor senilai Rp. 120.000.000.00
35. Belanja Modal Taman senilai Rp. 915.000.000.00
36. Belanja Modal Penamaan Gedung senilai Rp. 50.000.000,00
37. Belanja Barang Keperawatan senilai Rp. 47.096.335,00
38. Belanja modal alat peraga senilai Rp. 500.000.000,00
39. Belanja jasa tenaga juru masak senilai Rp. 637.540.440,00
40. Belanja jasa kalibrasi alat kesehatan senilai Rp. 600.979.460.00
41. Belanja Pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp. 1.977.620.000,00
42. Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor senilai Rp. 900.000.000,00
Kajian yang mendalam juga masuk dalam pantauan Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung pada beberapa kegiatan fisik pembangunan yang dikelola oleh RSDUAM sepanjang tahun anggaran 2025 yang dianggap rawan terjadi permasalahan seperti tahun sebelumnya diantaranya :
1. Pembangunan ruang IPPM dan Instalasi Aset disebelah IPS Rp. 1.500.000.000,00
2. Perluasan gedung SIMRS dan UTDRS senilai Rp. 4.000.000.000,00
3. Lanjutan gedung nuklir senilai Rp. 4.200.000.000,00
4. Lanjutan pembangunan gedung insalasi gizi tahap II senilai Rp. 2.500.000.000,00
5. Pemasangan jembatan penghubung gedung bedah dan non bedah senilai Rp. 200.000.000,00
6. Pemasangan sekat ruang rawat jantung lantai 2 senilai Rp. 200.000.000,00
7. Retensi lanjutan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu tahap III senilai Rp. 476.962.385.00
8. Perluasan Gedung Radiologi untuk Ruang USG senilai Rp. 500.000.000,00
9. Pembuatan ruang endoskopi sementara senilai Rp. 200.000.000,00
10. Penambahan Parkir Bus & Tempat Cuci Mobil senilai Rp. 100.000.000.00
11. Pembuatan Pagar & Hand Railing Stenlis senilai Rp. 94.000.000,00
12. Pembuatan Ruang One Day Care (ODC) senilai Rp. 100.000.000,00
13. Pemasangan Backdrop Dinding Kamar & Perbaikan Bed Head PBH Lantai 3 & 4 senilai Rp. 150.000.000,00
14. Pemasangan Dinding Backdrop Heritage senilai Rp. 170.000.000,00
15. Pembuatan Booth Food Court senilai Rp. 150.000.000.00
16. Pemasangan sekat IRJ senilai Rp. 150.000.000,00
17. Pemasangan sekat Ruang Rawat Jantung lantai 2 senilai Rp. 150.000.000.00
melalui pengelolaan anggaran yang sangat besar tersebut, Fadli Khoms menyampaikan kritik keras terhadap Gubernur Lampung, Kyai Mirza, untuk segera meninjau ulang dan selalu melakukan evaluasi kinerja pejabat RSDUAM.
“Anggaran fantastis yang berasal dari uang rakyat harus benar-benar dikelola secara bijak, transparan, dan pro kepentingan masyarakat. Jika dibiarkan dengan pengawasan yang lemah, maka ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan masyarakat Lampung terhadap pemerintah provinsi”, Ujar Fadli
Fadli melanjutkan, bahwa Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung akan selalu mengkritisi dan mengajak Ormas OKP, media massa dan seluruh lapisan masyarakat Provinsi Lampung untuk selalu memantau dan mengawasi semua aktivitas dan pengelolaan anggaran yang ada di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Tahun 2025 ini.
“Pengelolaan anggaran daerah bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut amanah dari rakyat yang wajib dijaga integritasnya, apalagi RSDUAM adalah objek pelayanan, maka harus dimaksimalkan dalam hal pengawasan”, Tutup Fadli.
Komentar
A: Sangat informatif, terima kasih atas beritanya!
B: Semoga vaksin PMK ini bisa membantu peternak di Lampung.