Home / Pemerintahan

Korda Fagas Lambar soroti DPA dan Temuan BPK Dinas Lingkungan Hidup Lambar

Metodik.id - Jurnalis

Jumat, 01 Agustus 2025 WIB

METODIK.ID, Lampung Barat - Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung soroti Realisasi anggaran yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat melalui Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah tahun anggaran 2023 dan 2024.


Koordinator Daerah (Korda) FAGAS Kabupaten Lampung Barat, Jayana Rifaldi menyampaikan bahwa, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan anggaran kepada DLH Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp. 14.317.193.217.00,- dari keseluruhan anggaran tersebut terdapat program pengelolaan persampahan yang dikelola sebanyak 45.473,62 Ton/Tahun.


Kemudian, kegiatan penanganan sampah dengan melakukan pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST/SPA bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 1.815.406.675.


“Sementara untuk kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan yang bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum-Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus Fisik berupa Belanja Barang dan Jasa Rp. 35.483.500, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri Rp. 32.599.000 dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 30.044.000,” Kata Jay kepada Awak media, Jum’at (01/08/2025).


Jay sapaan akrab Korda FAGAS Kabupaten Lampung Barat itu juga memaparkan bahwa, kegiatan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA/TPST/SPA yang bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum-Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus Fisik.


Berdasarkan hasil temuan Tim investigasi FAGAS Kabupaten Lampung Barat didampingi Tim FAGAS Provinsi Lampung, menduga kuat kegiatan yang ada di Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat patut diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak Gratifikasi serta beberapa kejanggalan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara dan merugikan masyarakat.


“Dari hasil temuan dan kajian kami, kami menduga kuat adanya permainan dan pengkondisian yang terjadi secara terstruktur, sistematis, masif dilingkungan DLH Kabupaten Lampung Barat ini,” ungkap Jay.


Kemudian Korda FAGAS Kabupaten Lampung Barat itu juga menyampaikan jika pihaknya juga menemukan ada indikasi yang serupa pada realisasi anggaran DLH Kabupaten Lampung Barat tahun Anggaran 2024 yang juga dikelola melalui Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah,” sambungnya.


Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 15.382.777.205.00,- dari keseluruhan anggaran tersebut terdapat program pengelolaan persampahan.


Berdasarkan beberapa indikasi temuan Kegiatan yang dikelola oleh Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat, Jay mengatakan telah berkoordinasi ke FAGAS Provinsi Lampung agar kemudian dapat ditindaklanjuti dalam pelaporan resmi ke pihak APH yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan juga BPK RI Perwakilan Lampung di Bandar Lampung.


“Kegiatan yang ada di Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah di DLH Lambar ini dari tahun ke tahun banyak menuai permasalahan dengan dugaan pola permainan yang sama, hal ini memungkinkan bahwa telah terjadi dugaan permainan anggaran yang telah tersistematis yang dilakukan oleh Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Lampung Barat ini, dan kami akan melengkapi berkas pelaporan resmi ke APH, agar kiranya dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Jay.


Terakhir Jay mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pengujian fisik kendaraan serta pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Tahun 2024 pada DLH Kabupaten Lampung Barat, diketahui bahwa DLH Kabupaten Lampung Barat tidak terdapat kartu pemeliharaan dan kartu kendali anggaran pemeliharaan per kendaraan atas suku cadang dan servis yang telah dilaksanakan. Selain itu, PPTK dan Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin menyatakan bahwa pemeliharaan kendaraan dinas tersebut dibuatkan nota tidak senyatanya pada bengkel, tutupnya.

Berita Lainnya