Home / Daerah

Kadis Pendidikan Pesibar Dilaporkan FAGAS ke CABJARI KRUI

Metodik.id - Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 WIB

METODIK.ID, Pesisir Barat – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung resmi laporkan dugaan permasalahan kerugian keuangan negara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (18/8/2025).


Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui.


Ketua Umum FAGAS Lampung Fadli Khoms, membenarkan bahwa lembaga nya telah resmi melaporkan Disdikbud Kabupaten Pesisir Barat ke pihak Cabjari Lampung Barat di Krui, dengan Nomor : 079/LAP/FAGAS/LAMPUNG/VIII/2025.


“Ya laporan kami (FAGAS,red) sudah masuk ke Cabjari,” kata Fadli kepada awak media.


Fadli juga memaparkan bahwa, laporan tersebut berkenan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di Disdikbud Pesibar tahun anggaran 2024.


“Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan dari beberapa sumber informasi terhadap realisasi kegiatan yang ada di Disdikbud Pesisir Barat Tahun Anggaran 2024 yang patut diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Disdikbud Pesibar Edwin Kastolani Burtha, S.H., M.P dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Paud dan PNFI yakni Erik Putra AR, S.Pd. serta beberapa kejanggalan yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara dan merugikan masyarakat selaku pengguna hasil manfaat yang berkepanjangan,” Papar Fadli.


Fadli menambahkan bahwa, laporan FAGAS Lampung tersebut berdasarkan pada Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024 di Krui oleh Direktorat Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung Nomor : 19A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 pada pelaksanaan Kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2024, serta temuan atas Dugaan pengondisian kegiatan yang diarahkan kepada penyedia tertentu, yang kami anggap bahwa Disdikbud Pesibar meniadakan persaingan usaha yang sehat dan menutupi pengusaha lain untuk mendapatkan kegiatan secara profesional, sebagaimana inti pokok 

surat laporan dimaksud.


“Dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat Di Krui (Cabjari Krui) yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku, namun kami ingin tegaskan bahwasanya laporan tersebut jelas memiliki delik hukum pidananya, maka kami meminta agar Cabjari Krui segera lakukan penyelidikan atas persoalan ini,” pungkasnya.


Adapun beberapa point pelaporan tersebut diantaranya ;


Terkait Kekurangan Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi atas Empat Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan.


Terkait Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Bimbingan Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesisir Barat yang Tidak Sesuai dengan Kondisi Senyatanya.


Terkait Kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD yang tidak sesuai kondisi senyatanya.


Terkait Kegiatan Koordinasi, Perencanaan, Supervisi, dan Evaluasi Layanan Bidang Pendidikan tidak sesuai kondisi senyatanya.


Terkait Belanja Sewa, Honorarium, dan Makan Minum pada dua kegiatan di Bidang Dikdas Paud dan PNFI yang tidak sesuai kondisi senyatanya.


Tak hanya itu, Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung juga melaporkan dugaan monopoli kegiatan pengadaan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesisir Barat yang diduga diarahkan dengan penyedia tertentu. (Red)

Berita Lainnya