Massa FAGAS Geruduk Kejati Lampung, Desak Febrie Adriansyah Ditangkap Tanpa Perlakuan Istimewa

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Bandar Lampung, Senin, 20 Juli 2026 — Ratusan massa yang tergabung dalam Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, hari ini. Aksi ini menjadi bentuk protes keras masyarakat sipil atas penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Aksi yang berlangsung di halaman depan Kejati Lampung sempat memanas. Massa membakar ban di tengah orasi setelah permintaan mereka agar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menemui langsung para pengunjuk rasa tidak mendapat tanggapan.

Koordinator Lapangan (Korlap) FAGAS, Riswan, dalam orasinya meyampaikan sejumlah tuntutan yang disebutnya sebagai bentuk sikap tegas terhadap potensi pelemahan proses hukum:

1. Tangkap dan tahan Febrie Adriansyah tanpa perlakuan khusus. FAGAS mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan menahan Febrie Adriansyah tanpa perlindungan atau keistimewaan dalam bentuk apa pun, sebagaimana perlakuan terhadap tersangka pada umumnya.

Baca Juga :  8 Desa Laporkan Mafia Tanah, YLBHI-LBH Bandar Lampung: Usut Aktor Intelektual

2. KPK harus segera mengambil alih perkara dari Kejaksaan Agung. Massa menilai penanganan perkara di internal Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

3. Pengambilalihan wajib memakai kewenangan tegas, bukan sekadar supervisi. FAGAS menegaskan langkah KPK tidak boleh berhenti di fungsi supervisi semata, melainkan harus menggunakan kewenangan takeover sesuai Undang-Undang KPK agar proses hukum berjalan independen dan tidak berlarut-larut.

4. Presiden diminta turun tangan jika KPK ragu bertindak mandiri. Jika KPK menunjukkan keraguan atau kelambanan, FAGAS meminta Presiden memerintahkan langsung agar pengambilalihan perkara segera dilaksanakan.

5. Pengawasan independen atas proses penyidikan. FAGAS menuntut proses penyidikan diawasi pihak independen untuk memastikan tidak ada pihak tertentu yang mendapat perlindungan atau perlakuan khusus.

6. Penjelasan resmi soal hubungan Febrie dengan lingkaran kekuasaan. FAGAS mendesak keterbukaan resmi kepada publik agar kedekatan tersebut tidak dijadikan alasan memperlambat atau melunakkan proses hukum.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Kurniawan Ikuti RDP dengan Komisi II DPR RI

7. Tolak framing media yang mengaburkan substansi perkara. FAGAS menolak narasi media yang berupaya mengalihkan fokus publik dari substansi hukum, termasuk penyebutan nama-nama di lingkaran kekuasaan yang berpotensi menjadi pembenaran atas kasus ini.

Riswan menegaskan aksi ini murni bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari intervensi kekuasaan. Ia menyebut FAGAS akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun dia, jabatan setinggi apa pun sebelumnya, harus tunduk pada hukum yang sama,” tegas Riswan di hadapan massa.

FAGAS menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak direspons oleh pihak berwenang dalam waktu dekat.

Hingga rilis ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi, meski telah diminta berulang kali oleh peserta unjuk rasa untuk menemui mereka secara langsung.

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

YLBHI-LBH BANDAR LAMPUNG KECAM PERAMPASAN HAK ATAS AIR BERSIH DI RAJABASA LAMPUNG SELATAN
Tak Kunjung Ditemui, Demonstran Lampung Bentrok dengan Petugas Kementerian Imipas
FAGAS Lampung “Bongkar Aib” Pengelolaan Anggaran Dinas PUPR Pringsewu
JPSI Seret Dugaan Skandal KI dan KPID ke APH
Dominasi Penyedia di BPBJ Tanggamus, FAGAS: Sarat Pengondisian
8 Desa Laporkan Mafia Tanah, YLBHI-LBH Bandar Lampung: Usut Aktor Intelektual
FAGAS Bongkar Pola Janggal Belanja Sekwan Pringsewu
Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:28 WIB

YLBHI-LBH BANDAR LAMPUNG KECAM PERAMPASAN HAK ATAS AIR BERSIH DI RAJABASA LAMPUNG SELATAN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Tak Kunjung Ditemui, Demonstran Lampung Bentrok dengan Petugas Kementerian Imipas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:12 WIB

FAGAS Lampung “Bongkar Aib” Pengelolaan Anggaran Dinas PUPR Pringsewu

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:41 WIB

JPSI Seret Dugaan Skandal KI dan KPID ke APH

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Dominasi Penyedia di BPBJ Tanggamus, FAGAS: Sarat Pengondisian

Berita Terbaru