DPRD Lampung Desak Semua Wajib Pajak Air Permukaan Pasang Water Meter

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, ‎Bandar Lampung, – Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan anggaran sekitar Rp3,5 miliar untuk pengadaan 45 unit water meter. Alat ukur itu ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP).

‎Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung tersebut mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris. Namun, ia menilai pengadaan 45 unit belum cukup. Seluruh wajib pajak air permukaan di Lampung semestinya dipasangi water meter.

‎”Ini harus diprioritaskan. Kalau ingin mengoptimalkan PAD, semua wajib PAP harus menggunakan water meter. Jangan hanya sebagian,” kata Munir, Sabtu (08/08/2026).

‎Bagi Munir, pemasangan alat ukur bukan sekadar urusan teknis. Water meter menjadi instrumen untuk memastikan setiap volume air yang dimanfaatkan perusahaan dapat dihitung secara akurat dan menjadi dasar pengenaan pajak.‎

‎Apalagi, ketentuan penggunaan alat ukur tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu disebutkan, volume air dihitung menggunakan alat ukur volume air (water meter) atau alat sejenisnya.

Baca Juga :  Lampung Matangkan Langkah Strategis Menuju Tuan Rumah PON XXIII 2032

‎Munir mempertanyakan jika pengadaan alat ukur untuk mengamankan penerimaan daerah tidak menjadi prioritas.

‎”Untuk BUMD saja Pemprov berani mengeluarkan anggaran besar, padahal belum tentu menghasilkan keuntungan. Ini water meter, jelas fungsinya dan dari tahun ke tahun berpotensi mengamankan penerimaan daerah. Seharusnya ini justru diprioritaskan,” ujarnya.‎

‎Menurut dia, optimalisasi PAD penting untuk memperbesar ruang fiskal pemerintah daerah. Semakin kuat pendapatan daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan.‎

‎Selain PAP, Munir meminta Pemprov Lampung mengoptimalkan sejumlah sumber pendapatan lain, termasuk Pajak Alat Berat, Pajak Kendaraan Bermotor, potensi PAD dari 22 OPD yang memiliki sumber penerimaan, serta sektor lainnya.

‎Sementara itu, Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan dari 101 wajib pajak air permukaan, baru 44 perusahaan yang telah menggunakan water meter. Sebanyak 57 perusahaan lainnya belum memasang alat tersebut atau alat yang tersedia sudah tidak berfungsi.‎

‎”Kita sudah data secara mandiri. Yang sudah menggunakan water meter ada 44, sisanya ada 57 yang belum. Yang belum ini ada yang sudah rusak, ada yang memang sama sekali belum,” kata Saipul, Jumat (7/8/2026).

‎Bapenda kemudian mengusulkan pengadaan 45 unit water meter yang akan menjadi aset pemerintah daerah. Harga satu unit water meter profesional berkisar Rp60 juta hingga lebih dari Rp200 juta.‎

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Tanah demi Mempercepat Reforma Agraria dan Pemerataan Ekonomi

‎Jika seluruhnya dibeli, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Bapenda juga mempertimbangkan skema sewa agar biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab penyedia.‎

‎Bapenda menargetkan penerimaan PAP 2026 sebesar Rp10 miliar. Hingga Juli, realisasi telah mencapai sekitar Rp6,4 miliar atau 71 persen.‎

‎Bagi Munir, capaian tersebut menunjukkan PAP bukan sumber pendapatan yang bisa dipandang sebelah mata. Karena itu, ia meminta pemasangan water meter diperluas hingga seluruh wajib pajak.

‎”Kalau alat ukur ini bisa memastikan pajak yang masuk sesuai dengan penggunaan air sebenarnya, kenapa tidak dipasang untuk semua? Jangan sampai potensi pendapatan ada di depan mata, tetapi tidak diambil secara optimal,” katanya.

‎

‎

‎

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FAGAS Lampung “Bongkar Aib” Pengelolaan Anggaran Dinas PUPR Pringsewu
JPSI Seret Dugaan Skandal KI dan KPID ke APH
Dominasi Penyedia di BPBJ Tanggamus, FAGAS: Sarat Pengondisian
FAGAS Bongkar Pola Janggal Belanja Sekwan Pringsewu
Kasus Diskominfo Lamsel Bergulir, FAGAS Ungkap Pola Janggal Belanja Rp 12 Miliar 
Perkuat Peran Satlinmas, Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Kemah Bhakti Satya Linmas
FAGAS Bongkar Dugaan Pengondisian Penyedia di Bagian Umum Setda Pringsewu
BPK Soroti Anggaran BPBD Lampung, Rp4,1 Miliar Jadi Temuan
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:12 WIB

FAGAS Lampung “Bongkar Aib” Pengelolaan Anggaran Dinas PUPR Pringsewu

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:41 WIB

JPSI Seret Dugaan Skandal KI dan KPID ke APH

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Dominasi Penyedia di BPBJ Tanggamus, FAGAS: Sarat Pengondisian

Jumat, 25 September 2026 - 20:09 WIB

Kasus Diskominfo Lamsel Bergulir, FAGAS Ungkap Pola Janggal Belanja Rp 12 Miliar 

Kamis, 24 September 2026 - 21:48 WIB

Perkuat Peran Satlinmas, Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Kemah Bhakti Satya Linmas

Berita Terbaru

Pemerintahan

JPSI Seret Dugaan Skandal KI dan KPID ke APH

Senin, 5 Okt 2026 - 13:41 WIB

Pemerintahan

Dominasi Penyedia di BPBJ Tanggamus, FAGAS: Sarat Pengondisian

Senin, 5 Okt 2026 - 11:33 WIB