Massa Bakar Ponpes di Mesuji Lampung, Dipicu Dugaan Pencabulan

2 menit membaca View : 1
metodik.id
Redaksi
Daerah, Lampung - 11 Mei 2026

MESUJI – Aksi main hakim sendiri terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung, setelah ratusan warga yang tersulut emosi nekat membakar bangunan sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) pada Jumat (10/5). Kerusuhan ini diduga kuat dipicu oleh laporan adanya dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh terhadap santriwati di lembaga tersebut.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa mulai mendatangi lokasi sejak sore hari. Suasana yang semula tegang berubah menjadi anarkis saat warga mulai merusak fasilitas dan menyulut api ke bangunan pesantren. Kobaran api dengan cepat melahap bagian bangunan yang sebagian besar terdiri dari material yang mudah terbakar.

​Kapolres Mesuji mengonfirmasi bahwa personel gabungan telah dikerahkan ke lokasi untuk meredam kemarahan warga dan mengevakuasi penghuni pondok guna menghindari jatuhnya korban jiwa.

​Dugaan sementara menyebutkan bahwa kemarahan warga meledak setelah salah satu keluarga korban melaporkan adanya tindakan asusila. Kabar tersebut kemudian tersebar luas (viral) di tengah masyarakat, yang kemudian memicu aksi massa sebelum pihak berwenang sempat menuntaskan penyelidikan.

​Pihak kepolisian kini tengah mengambil langkah-langkah strategis:

  • Pengamanan TKP: Menempatkan personel di titik-titik rawan untuk mencegah aksi susulan.
  • Penyelidikan Ganda: Menyelidiki kebenaran kasus dugaan pencabulan sekaligus mengidentifikasi aktor intelektual di balik aksi pembakaran.
  • Imbauan Kamtibmas: Meminta masyarakat tidak terprovokasi isu-isu yang beredar di media sosial dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada hukum.

​Saat ini, api sudah berhasil dipadamkan, namun puing-puing bangunan masih dipasangi garis polisi (police line). Situasi di sekitar lokasi dilaporkan mulai kondusif meski penjagaan ketat masih dilakukan oleh aparat TNI dan Polri.

​Sejauh ini, polisi belum merinci jumlah total kerugian materiil maupun status hukum dari terduga pelaku pencabulan yang menjadi pemicu kerusuhan tersebut.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info Box

Berlandaskan Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Negara menjamin kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi jurnalis, serta kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

CLOSE ADS