352 Jemaah Haji Dirujuk ke RS Arab Saudi, 20 Orang Meninggal Dunia

3 menit membaca View : 1
metodik.id
Redaksi
Nasional - 09 Mei 2026

Metodik.id – Madinah, Kementerian Haji dan Umroh mencatat perkembangan terbaru layanan kesehatan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Hingga saat ini, ratusan jemaah masih membutuhkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa layanan kesehatan bagi jemaah terus berjalan secara intensif, baik di klinik maupun rumah sakit rujukan.

Total jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) sebanyak 170 orang, dan total jemaah dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi sebanyak 352 orang, dan sebanyak 77 jemaah masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi.

Menurutnya, tim kesehatan terus melakukan pemantauan aktif serta pendampingan bagi kelompok rentan, termasuk jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, dan mereka yang memiliki penyakit penyerta atau berisiko tinggi.

“Petugas kesehatan terus melakukan pemantauan aktif, edukasi kesehatan, serta pendampingan khusus bagi jemaah lansia, disabilitas, dan jemaah dengan komorbid atau resiko tinggi,” tutur Ichsan dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2026).

Ichsan juga mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk menjaga kondisi fisik selama menjalankan ibadah di Tanah Suci, mengingat suhu udara yang cukup ekstrem di sejumlah wilayah.

“Dengan suhu di Madinah dan Makkah berkisaran antara 38 hingga 44 derajat Celcius, kedisiplinan menjaga kesehatan menjadi sangat penting agar jemaah dapat menjalankan ibadah secara optimal,” ungkapnya.

Ia mengimbau jemaah untuk mengatur aktivitas ibadah sesuai kemampuan, menghindari kelelahan, memperbanyak konsumsi air putih, menggunakan pelindung diri seperti payung dan topi, serta segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Ichsan juga menyampaikan data terbaru terkait jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci.

Per Jumat (8/5/2026), tercatat empat jemaah kembali meninggal dunia di Arab Saudi, sehingga total keseluruhan mencapai 20 orang.

“Kami juga kembali menyampaikan data jemaah yang wafat Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, pada Jumat 8 Mei 2026, terdapat 4 jemaah wafat di Arab Saudi. Dengan demikian jumlah jemaah wafat di Arab Saudi hingga saat ini sebanyak 20 orang,” ungkapnya.

Adapun nama-nama jemaah yang wafat tersebut adalah:

  • Ngadikin Harjowiyono (56) asal Kabupaten Kulon Progo
  • Sibiatun Seji (72) asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
  • Munisah Ijil Muhammad (87) asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
  • Siti Totou Umar (67) asal Kota Ternate, Maluku Utara

Ichsan menjelaskan bahwa sebagian besar kasus kematian jemaah haji Indonesia disebabkan oleh gangguan kesehatan serius, terutama penyumbatan pembuluh darah menuju jantung serta gangguan pada paru-paru.

Selain itu, terdapat juga laporan jemaah yang meninggal di dalam negeri sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Salah satunya adalah Sutrino Agus Widodo, jemaah laki-laki kloter SOC (Solo) 46 asal Kabupaten Blora, Blora. Ia dilaporkan sakit saat penerbangan dari Solo menuju Arab Saudi dan sempat diturunkan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, sebelum akhirnya dirawat di rumah sakit.

“Jemaah kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Amri Tambunan, namun jemaah tidak tertolong, jenazah telah dilakukan pemulasaran dan dipulangkan ke Embarkasi Solo oleh pihak maskapai.”

Di akhir keterangannya, Ichsan menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya para jemaah haji Indonesia.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam, semoga seluruh almarhum dan almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah Ta’ala, diampuni segala dosanya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan,” tandasnya.

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info Box

Berlandaskan Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Negara menjamin kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi jurnalis, serta kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

CLOSE ADS