Advokat Diminta Adaptif Hadapi Digitalisasi dan Kompleksitas Hukum

3 menit membaca View : 3
metodik.id
Redaksi
Hukum, Nasional, Opini - 09 Mei 2026

Metodik.id – Jakarta, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional menegaskan kehadirannya bukan untuk memecah organisasi advokat yang sudah ada, melainkan sebagai respons atas perubahan dunia hukum yang semakin kompleks dan terdigitalisasi.

Organisasi ini juga menekankan pentingnya penguatan integritas, etika, serta kemampuan advokat menghadapi perkembangan teknologi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Ketua Peradi Profesional periode 2026–2031, Harris Arthur Hedar, mengatakan organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman agar tidak tertinggal dari dinamika hukum dan perkembangan teknologi.

“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” kata Harris di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Menurut dia, transformasi di sektor hukum menuntut organisasi advokat memiliki sistem yang lebih modern, kualitas intelektual yang kuat, serta komitmen tinggi terhadap etika profesi dan perjuangan keadilan.

Harris menilai perubahan pola penegakan hukum dan digitalisasi proses hukum membuat profesi advokat harus lebih adaptif.

Karena itu, Peradi Profesional mendorong lahirnya advokat yang tidak hanya menguasai aspek teknis hukum, tetapi juga memiliki integritas dan kapasitas intelektual yang kuat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti pentingnya posisi advokat dalam sistem peradilan, terutama setelah adanya penguatan kewenangan dalam KUHAP baru.

Ia menjelaskan advokat memiliki hak mendampingi pihak yang menjalani proses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.

KUHAP juga disebut memberi perhatian lebih terhadap perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan orang sakit.

“Peran advokat sangat penting dalam perlindungan HAM terhadap individu karena advokat yang melakukan pembelaan,” ujar Sharif.

Ia juga menyoroti adanya kewenangan tambahan bagi advokat dalam KUHAP baru, yakni hak mengajukan keberatan dalam proses hukum yang nantinya dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, hal itu memperkuat posisi advokat dalam mengawal hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan advokat merupakan mitra strategis penegak hukum dan bukan pihak yang berseberangan dengan lembaga antirasuah.

“Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh,” kata Setyo.

Meski demikian, ia mengingatkan profesi advokat tetap harus menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional.

Setyo juga menilai konsep “Intelektual-Modern” yang diusung Peradi Profesional harus diwujudkan dalam praktik nyata, bukan sekadar slogan.

Menurut dia, modernitas dalam dunia hukum tidak hanya soal pemanfaatan teknologi, tetapi juga kedalaman pemahaman terhadap moralitas hukum.

KPK, lanjutnya, membuka peluang kerja sama dengan organisasi advokat, khususnya dalam pendidikan antikorupsi dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan profesi hukum.

Pelantikan pengurus Peradi Profesional periode 2026–2031 digelar di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Acara tersebut turut dihadiri Edward Omar Sharif Hiariej, Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, serta anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi.

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info Box

Berlandaskan Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Negara menjamin kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi jurnalis, serta kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

CLOSE ADS