Anggota Polda Lampung Tertembak di Kepala Saat Hendak Gagalkan Pencurian Motor

2 menit membaca View : 1
metodik.id
Redaksi
Hukum - 09 Mei 2026

Metodik.id – Bandarlampung, Seorang anggota Polri mengalami luka tembak serius diduga dilakukan oleh pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026) pagi.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Toko Yuzi Akmal, Jalan ZA Pagaralam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu. Korban diketahui bernama Arya Supena, lahir di Mulyosari pada 13 Maret 1994.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi BG 6138 ACY. Saat tiba di lokasi, korban melihat dua orang pria mencurigakan, di mana salah satu pelaku diduga sedang merusak kunci stang sepeda motor Honda Beat warna biru putih BE 2826 NBM milik salah satu karyawan toko.

Korban kemudian menegur pelaku. Namun, salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah korban. Tembakan tersebut mengenai bagian kepala sebelah kanan dan tembus ke sisi kiri kepala korban.

Usai melakukan penembakan, pelaku sempat menjatuhkan senjata api saat hendak melarikan diri. Senjata tersebut kemudian diambil kembali sebelum pelaku kabur berboncengan dengan rekannya. Dalam pelariannya, pelaku juga sempat menodongkan senjata api ke arah seorang tukang sapu di lokasi kejadian.

Adapun saksi dalam kejadian tersebut yakni Taufik (46), Andri Perdinan (45), serta Nuraini Maya (27), yang merupakan pemilik sepeda motor yang diduga hendak dicuri pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci T, satu unit sepeda motor yang diduga menjadi target pencurian, satu unit sepeda motor milik korban, serta satu unit telepon genggam milik korban.

Saat ini korban dalam kondisi kritis dan tengah menjalani penanganan medis di RS Bhayangkara Polda Lampung.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku penembakan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info Box

Berlandaskan Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Negara menjamin kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi jurnalis, serta kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

CLOSE ADS