Home / Opini

Euphoria Hari Kemerdekaan, Kota Baru Sunyi Tak Ada Perbincangan

Metodik.id - Jurnalis

Sabtu, 02 Agustus 2025 WIB

Penulis : Fadli Khoms, S.H.I


Pengembangan wilayah Kotabaru Lampung Selatan, yang ditetapkan sebagai kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung melalui Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2013, tanggal 20 Mei 2013, hari ini seakan “Pupus”.


Sampai saat ini, belum ada kelanjutan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Kawasan Metropolitan Lampung Raya Kotabaru yang belasan tahun terpinggirkan itu.


Gebrakan Gubernur Mirza yang selama ini dinanti-nantikan oleh masyarakat termasuk harapan keberlanjutan Kantor Kotabaru seakan musnah, padahal sebelumnya, saat Mirza mencalonkan diri, Mirza sempat mendatangi Sjachroedin ZP dan meminta nasehat yang seakan bersepakat melanjutkan gagasan Kotabaru yg dipelopori oleh Mantan Gubernur Lampung itu.


Singkatnya, baru tahun kemarin, Pj. Gubernur Lampung Samsudin yang sebelumnya sangat gencar mengarahkan konsentrasi Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak menyia-nyikan Kotabaru yang telah menguras APBD Provinsi Lampung itu, sampai mengeluarkan intruksi agar pelaksanaan upacara kemerdekaan HUT RI yang ke -79 digelar di Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung yang berada di Kotabaru, Jati Agung.


Tentu tindakan tersebut disambut baik oleh masyarakat Lampung yang seakan menjadi angin segar ditengah ketidakpastian dan hilangnya harapan masyarakat lampung akan keberadaan Kotabaru yang telah lama diabaikan.


BEDA PEMPINAN BEDA PEMIKIRAN


Ditengah senyuman masyarakat Lampung yang melihat secercah harapan atas keberlanjutan Kotabaru agar tidak terjadi pemubadziran uang rakyat, tanpa ada beban, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan statement bahwa tahun ini dipastikan tak lagi menggelar upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kawasan Kota Baru, Lampung Selatan.


Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menyatakan bahwa lokasi peringatan HUT RI tahun ini akan dilaksanakan di lingkungan Kantor Gubernur di Bandar Lampung, tidak menutupi kemungkinan upacara HUT RI yang akan datang, Kotabaru dapat ucapan selamat tinggal.


Seperti diketahui, program pemindahan komplek perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru yang digagas Sjachroedin ZP saat menjabat Gubernur Lampung.


Pembangunan yang dimulai dari tahun 2011 tercatat hingga tahun 2013 telah menghabiskan APBD Provinsi Lampung sebesar Rp 257 miliar.  


Menurut data dari Rencana Pengembangan Kawasan Perumahan dan Komersial Kotabaru Lampung yang dikeluarkan Pemprov Lampung tahun 2023, dana APBD Provinsi Lampung selama tiga tahun anggaran sebesar Rp 257 miliar tersebut dipakai untuk membangun kantor gubernur sebesar Rp 86,8 miliar, membuat masjid Rp 36,35 miliar, mendirikan balai adat Rp 6,95 miliar, mendirikan gerbang Kotabaru habis Rp 4,9 miliar, dan membuat jalan menuju Kotabaru digelontorkan anggaran Rp 122 miliar.


Perincian per-tahun anggaran adalah sebagai berikut: pada APBD TA 2011 menghabiskan dana Rp 22,70 miliar, pada 2012 digelontorkan Rp 42,5 miliar, dan pada 2013 anggaran yang “ditanam” di Kotabaru mencapai angka Rp 191,8 miliar. 


Menurut data pada LKPD Pemprov Lampung Tahun 2023, uang rakyat yang tenggelam di kawasan seluas 1.308 hektar itu sebesar Rp 503.601.463.994,13. Dan telah berdiri bangunan sebanyak 51 unit, dimana hanya satu bangunan yang dimanfaatkan yaitu untuk Rumah Sakit Bandar Negara dan satu bangunan rumah susun digunakan para karyawan rumah sakit milik Pemprov Lampung tersebut.


Sementara, terkait pengembangan kawasan Kotabaru, BPKP Perwakilan Provinsi Lampung menilai risiko utama adalah gagalnya pembangunan wilayah tersebut.

Dalam Laporan Eksekutif Daerah (LED) Provinsi Lampung Semester II Tahun 2024, BPKP memberikan 7 catatan mengenai terancam gagalnya pembangunan Kotabaru. Yaitu:


1. Tahapan target pembangunan dan target waktu untuk pemindahan pusat Pemerintahan Provinsi Lampung ke Kotabaru, belum jelas. 

2. Tidak adanya pusat data dan informasi atas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

3. Re-identifikasi kebutuhan infrastruktur dasar dan untuk kelanjutan pembangunan Kotabaru.

4. Keterbatasan alokasi belanja Pemprov Lampung menjadi kendala dalam pemenuhan target kebutuhan.

5. Risiko kekuranglengkapan regulasi.

6. Risiko kecurangan pada aspek pelaksanaan pembangunan infrastruktur Kotabaru.

7. Risiko hukum akibat mangkraknya konstruksi. 


BPKP merekomendasikan kepada Gubernur Mirza untuk melakukan pendataan ulang, pemutakhiran serta perumusan dan penyusunan regulasi untuk kelanjutan pembangunan Kotabaru. Serta melakukan mitigasi terhadap risiko-risiko yang teridentifikasi, baik risiko strategis, risiko operasional, risiko hukum, maupun risiko fraud, melalui rencana tindak yang komprehensif karena berpotensi menghambat dan menggagalkan tujuan utama dari pembangunan Kotabaru Lampung.

Jika pembangun Kotabaru ini tidak memuliki kepastian di era Kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ini, maka program pembangunan yang seharusnya berkelanjutan dari zaman ke zaman tidak akan terwujudkan, dan dapat dipastikan Kotabaru hanya akan menjadi aset terbengkalai, maka besar kemungkinan di masa mendatang hanya akan menjadi pijakan panggung politik atau janji-janji para calon pemimpin untuk dijadikan Skenario politik.


Masyarakat Lampung tahu bahwa, hampir triliunan anggaran pemerintah daerah yang dinilai terbuang sia-sia untuk perencaan dan pembangunan Kotabaru tersebut. Tanpa ada pertimbangan untuk mendorong sektor penitng lainnya seperti, Sosial, Ekonomi, Budaya, Pendidikan, Pertanian dan sektor vital lainnya.

Penulis juga beranggapan bahwa, di era Kepemimpinan RMD – Jihan ini, nampaknya Kotabaru akan kembali terabaikan, sebab sampai dengan hari ini belum terdengar wacana maupun perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.


Sangat amat disayangkan, Program berkelanjutan yang seharusnya menjadi inisiatif yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan harapan generasi mendatang, Program yanv berfokus pada pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada politik, tetapi juga memperhatikan aspek ekonimi, sosial dan lingkungan.


Meskipun kecil, Masyarakat Provinsi Lampung harus terus terjaga harapannya, bahwa di Era Kepemimpinan Gubernur Mirza ini Kotabaru dan aspek pembangunan lainnya dapat terwujud sesuai Visi dan Misi Mirza-Jihan.

Berita Lainnya