
METODIK.ID, Bandar Lampung – Banyak beredar pemberitaan di media online yang menyebutkan bahwa terdapat sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan nama Pagas akan melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.
Ketua Umum (Ketum) Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung Fadli Khoms angkat bicara lantaran merasa gerah sebab banyak pihak yang mengarahkan Ormas Pagas tersebut adalah pihaknya.
"Nama lembaga kami FAGAS bukan Pagas, banyak sekali orang yang menghubungi saya, jadi risih saya dibuatnya, saya minta siapapun pihak yang membuat berita ataupun yang menjadi narasumber menyebutkan Pagas Pagas itu harus diperjelas Pagas mana itu," Kata Fadli dengan ekspresi kesal.
Terus sampaikan juga kepublik, siapa yang di maksudkan dengan Ormas Pagas itu.
"Sebutin aja singkatan dari Pagas Pagas itu apa, dan siapa ketua nya, agar jelas barang ini, ini sudah menimbulkan keriuhan yang mengarah pada lembaga yang kami naungi yakni Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS), tolong tulis kawan-kawan ya FAGAS kita pake F," ujar Fadli kepada awak media.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung menjelaskan, pasca bergulirnya Reformasi 1998, tidak ada larangan bagi siapapun melaksanakan aksi unjuk rasa karena telah dijamin dan dilindungi konstitusi dan Undang-Undang (UU) Sehingga, pelarangan atau menghalang-halangi rencana aksi unjuk rasa, adalah perbuatan melanggar konstitusi dan UU.
“Masyarakat tidak perlu takut. Konstitusi dan UU kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945. Sudah semestinya seluruh pihak menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Fadli.
Selain dalam Konstitusi, hak menyatakan pendapat dihadapan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“UU ini adalah produk penting dari Era Reformasi yang menjadikan Indonesia negara demokratis yang diakui negara-negara lain sampai saat ini. Jika ada pihak yang melarang aksi demontrasi damai maka demokrasi kita bisa mundur kembali seperti rezim Orde Baru berkuasa,” Ujar Fadli.
Masih Menurut Fadli, dalam UU tersebut tidak ada larangan tempat unjuk rasa, kecuali yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2, yaitu di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional. Itupun kalau yang saya pelajari, kalaupun RSUD masuk dalam objek vital, itu ada jarak radiusnya kalau kurang dari 150 meter dari pagar luar.
“Jadi tidak ada dasar hukum pelarangan melakukan aksi di jalan raya selama unjuk rasa berjalan damai dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan, Kalau ada masyarakat Lampung yang ingin berunjuk rasa dilampu merah RSUD abdul muluk, tinggal kita ukur saja, kalau dia sudah melebihi 150 meter dari pagar berarti bisa, baca dong Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, jangan asal bunyi aja” ujar Fadli.
Diketahui, dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dalam Pasal 18 Ayat 1 dan 2 disebutkan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan”
Fadli melanjutkan, Terkait materi aksi unjuk rasa yang disampaikan pada saat aksi yang menjadi bahan perbincangan, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 juga menjelaskan bahwa materi yang tidak boleh disampaikan yaitu :
Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia;
Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;
Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.
“Jadi, Kalau hanya mengkritisi kinerja, pelayanan, program, kebijakan, pengelolaan anggaran RSUD Abdul Muluk apalagi menyangkut PHK Karyawan Outsorcing yang notabenne sebagai pihak ketiga RSUDAM, terus ada pihak yang mengatakan bahwa aksi tersebut salah kaprah, waduh kayaknya harus banyak baca lagi deh, atau kalau malas baca minimal nanya” Tutup Fadli.
Komentar
A: Sangat informatif, terima kasih atas beritanya!
B: Semoga vaksin PMK ini bisa membantu peternak di Lampung.