Diduga Jalankan 75 Situs Judi Online, 321 WNA Ditangkap di Jakarta

2 menit membaca View : 2
metodik.id
Redaksi
Hukum, Nasional, Ragam - 09 Mei 2026

Metodik.id – Jakarta, Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam penggerebekan markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, diduga masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK).

“Untuk bebas visa, BVK, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyebut, para WNA tersebut masuk ke Indonesia sekitar dua bulan sebelum penggerebekan dilakukan. Saat diamankan, status izin tinggal mereka telah kedaluwarsa.

“Itu tidak bisa dipungkiri, ya. Kita butuh adanya kunjungan wisatawan ke Indonesia. Tetapi di sisi lain, memang ini (bebas visa) ada seperti dua sisi mata uang, sisi terang dan sisi gelapnya, ya,” kata Untung.

Dari hasil pemeriksaan, para WNA itu diduga sejak awal mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia adalah untuk bekerja di jaringan judi online. Dalam operasionalnya, para WNA tersebut menjalankan berbagai peran.

“Telemarketing, customer service, bagian keuangan, dan kemungkinan peran lain akan kita kembangkan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra.

Diberitakan, Bareskrim Polri menangkap 321 orang WNA yang diduga menjalankan 75 situs judi online dari sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) dan hingga saat ini, para WNA masih berada di lokasi penggerebekan untuk menjalani pemeriksaan.

Para WNA yang ditangkap ini berasal dari sejumlah negara. Sebanyak 57 orang berasal dari China, 228 orang berasal dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Malaysia, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja.

Adapun, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, ponsel, laptop, personal computer, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.

Uang tunai yang disita setidaknya berjumlah Rp 1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar. Namun tidak dijelaskan Dollar negara mana.

Para WNA ini diduga berasal dari jaringan internasional dan operasionalnya berjalan secara terorganisir serta terstruktur. Mereka mengoperasikan 75 domain dan situs judi online.

Sebanyak 275 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya masih diperiksa. Para tersangka ini diancam dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info Box

Berlandaskan Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Negara menjamin kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi jurnalis, serta kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

CLOSE ADS