Kasus Meningkat Drastis, Tiga Daerah di Sumut Status KLB Campak

2 menit membaca View : 1
metodik.id
Redaksi
Kesehatan, Nasional - 07 Mei 2026

Metodik.id – Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) melaporkan lonjakan drastis temuan kasus campak yang tersebar di berbagai wilayah hingga April 2026. Konsentrasi kasus tertinggi telah memicu penetapan status Kejadian Luar Biasa atau KLB campak di dua kabupaten dan satu kota.

“Kasus tertinggi tercatat di Medan, Deli Serdang dan Simalungun. Namun, untuk daerah yang sudah masuk kategori KLB adalah Medan, Deli Serdang, dan Batubara,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Hamid Rizal, Kamis (7/5).

Meski ketiga daerah itu telah menetapkan status KLB, tetapi hingga saat ini belum ada penetapan status KLB untuk tingkat provinsi secara keseluruhan.

Berdasarkan data Dinkes Sumut per 30 April 2026, akumulasi suspek campak di Sumut menumpuk hingga 748 kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 51 kasus telah terkonfirmasi positif melalui uji laboratorium, sementara 574 lain dikategorikan sebagai kasus klinis.

Angka ini menunjukkan peningkatan hampir dua kali lipat dibandingkan data awal Maret 2026 yang hanya mencapai 387 kasus. Menurut Hamid, rendahnya cakupan imunisasi dasar lengkap menjadi pemicu utama munculnya titik panas (hotspot) penularan.

Di Kota Medan, realisasi imunisasi bayi lengkap per April baru menyentuh 7,6%, bahkan jauh di bawah Kabupaten Deli Serdang yang mencapai 31,48% dan Simalungun sebesar 22,77%. Kondisi ini diperparah dengan kendala logistik yang terjadi di awal tahun.

“Awal tahun 2026, terjadi kekosongan vaksin MR kurang lebih selama dua bulan di Dinkes Sumut dikarenakan stok di pusat juga tidak tersedia,” kata Hamid.

Selain itu, dia menyoroti dukungan anggaran daerah yang dinilai masih belum mencukupi untuk menangani lonjakan kasus ini secara maksimal.
Untuk meredam penyebaran, dinas kesehatan telah menginstruksikan seluruh puskesmas dan rumah sakit memperketat deteksi dini melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Setiap kasus suspek yang ditemukan wajib dilaporkan dalam waktu 1×24 jam untuk segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan epidemiologi. Mereka juga menggencarkan program respons imunisasi (ORI) dan kampanye “PENARI” atau Sepekan Mengejar Imunisasi 

Program-program itu terutama untuk mengatasi keraguan orangtua serta menangkal hoaks yang beredar luas di masyarakat.  (red)

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info Box

Berlandaskan Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Negara menjamin kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi jurnalis, serta kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

CLOSE ADS