Kiandra Ramadhipa Finis 10 Besar di GP Prancis MotoGP Rookies Cup 2026

2 menit membaca View : 2
metodik.id
Redaksi
Olahraga - 10 Mei 2026

Jakarta – Pembalap muda Indonesia Muhammad Kiandra Ramadhipa menyelesaikan balapan pertama GP Prancis Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026 di posisi ke-10.

Balapan tersebut berlangsung di Sirkuit Le Mans, Prancis, Sabtu waktu setempat.

Hasil itu membuat Kiandra menambah enam poin pada klasemen sementara pembalap.

Kiandra memulai balapan dari posisi ke-12. Namun, ia sempat kesulitan menembus barisan depan sejak awal lomba.

Pembalap asal Sleman, DI Yogyakarta, itu beberapa kali berpindah posisi di urutan 11 hingga 13.

Memasuki lap terakhir, Kiandra masih berada di posisi ke-11. Akan tetapi, situasi berubah setelah pembalap terdepan David Gonzalez terjatuh di tikungan akhir.

Insiden tersebut membuat seluruh pembalap di belakangnya naik satu posisi. Karena itu, Kiandra akhirnya menutup balapan di posisi ke-10.

Sementara itu, pembalap Spanyol Benat Fernandez keluar sebagai pemenang balapan pertama GP Prancis.

Kiandra mencatat selisih waktu 6,283 detik dari Fernandez yang menyelesaikan lomba dalam 26 menit 24,308 detik.

Berkat tambahan poin tersebut, Kiandra kini menempati posisi ketiga klasemen sementara Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026 dengan koleksi 40 poin.

Sebelumnya, pembalap berusia 16 tahun itu tampil impresif pada seri GP Spanyol di Sirkuit Jerez. Saat itu, ia finis ketujuh pada balapan pertama dan meraih kemenangan di balapan kedua.

Saat ini, Kiandra berada di bawah Benat Fernandez yang mengoleksi 66 poin dan Fernando Bujosa dengan 44 poin.

GP Prancis Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026 masih akan berlanjut ke balapan kedua pada Minggu waktu setempat.

Kiandra sendiri bukan wajah baru di ajang tersebut. Ia sudah tampil di Red Bull MotoGP Rookies Cup sejak musim 2025.

Pada musim lalu, Kiandra menutup kompetisi di posisi kedelapan klasemen akhir. Sementara itu, pembalap Indonesia lainnya, Veda Ega Pratama, berhasil menjadi runner-up.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info Box

Berlandaskan Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Negara menjamin kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi jurnalis, serta kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

CLOSE ADS