METODIK, Bandar Lampung – Sanksi peringatan keras untuk Tio Aliansyah soal helikopter Cianjur baru turun setelah 2,5 tahun kejadian berlalu. Terlambat, ringan, dan mempertontonkan ironi, lembaga penjaga etik penyelenggara pemilu justru gagap menegakkan etik di rumahnya sendiri.
Butuh dua tahun tujuh bulan bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan bahwa menumpang helikopter dinas bersama komisioner KPU adalah pelanggaran etik. Ketua DKPP Heddy Lugito akhirnya membacakan vonis untuk anggotanya sendiri, Muhammad Tio Aliansyah: peringatan keras. Rabu, 29 Juli 2026
Peristiwanya sendiri terjadi jauh sebelum putusan ini ada. 25 Januari 2024, saat Tio ikut serta dalam perjalanan udara ke Cidaun, Cianjur, bersama Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i, untuk pelantikan ribuan anggota KPPS. Artinya, publik menunggu lebih lama untuk kejelasan etik ini dibanding masa jabatan sebagian anggota KPPS yang saat itu justru sedang diberi “pembekalan etik” oleh sang terperiksa.
Dalih Tio dalam sidang tertutup cukup akrobatik, ia mengaku sempat menolak naik helikopter, tidak pernah meminta fasilitas itu, dan fasilitas tersebut murni pemberian KPU Provinsi Jawa Barat. Tapi di kalimat berikutnya, ia sendiri yang menyebut kehadirannya bersama dua komisioner KPU itu adalah bagian dari “tugas kedinasan” untuk memberi pembekalan etik kepada belasan ribu KPPS.
Dua klaim itu sulit berdiri bersamaan. Kalau benar-benar sekadar penumpang pasif yang kebetulan lewat, mengapa perlu dibingkai sebagai pelaksanaan fungsi DKPP? Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam pembacaan pertimbangan pun akhirnya menyimpulkan yang sebaliknya: tindakan itu tidak cermat, tidak profesional, dan mencoreng citra lembaga, meski surat tugasnya sah, diteken Ketua DKPP sendiri lewat Surat Tugas Nomor 72.
Yang menarik, Majelis sendiri memakai bahasa keras dalam pertimbangannya, pemberitaan media soal insiden ini disebut membuat “pandangan dan citra DKPP RI sebagai lembaga menjadi tidak baik.” Pelanggaran itu dinyatakan bertentangan dengan Pasal 13 huruf a Peraturan DKPP 4/2017 soal menjaga kehormatan lembaga.
Tapi ujung dari semua kalimat tegas itu hanya satu, peringatan keras. Bandingkan dengan konsekuensi yang lazim dijatuhkan DKPP kepada penyelenggara pemilu di daerah untuk pelanggaran yang jauh lebih kecil skalanya, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap. Ketika yang diadili adalah anggotanya sendiri, sanksi terberat yang keluar justru setara teguran lisan yang diperkeras redaksinya.
DKPP eksis untuk menjaga agar penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu patuh pada kode etik. Tapi kasus ini menunjukkan lembaga tersebut butuh waktu jauh lebih lama untuk mengadili dirinya sendiri dibanding waktu yang biasa ia berikan untuk memutus perkara penyelenggara pemilu di daerah. Proses berlarut, pembelaan yang saling bertentangan, dan hasil akhir yang nyaris tanpa efek jera, ini bukan sekadar soal helikopter. Ini soal apakah lembaga etik masih punya nyali menegakkan standar yang sama untuk dirinya sendiri seperti yang ia tuntut dari orang lain.
Publik boleh bertanya, jika kasus internal saja butuh 2,5 tahun dan berujung teguran, seberapa serius sebenarnya DKPP menjaga marwahnya sendiri? Wallahua’lam…













Komentar