Dua Setengah Tahun Menunggu, DKPP Akhirnya “Menegur” Anak Buahnya

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK, Bandar Lampung – Sanksi peringatan keras untuk Tio Aliansyah soal helikopter Cianjur baru turun setelah 2,5 tahun kejadian berlalu. Terlambat, ringan, dan mempertontonkan ironi, lembaga penjaga etik penyelenggara pemilu justru gagap menegakkan etik di rumahnya sendiri.

Butuh dua tahun tujuh bulan bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan bahwa menumpang helikopter dinas bersama komisioner KPU adalah pelanggaran etik. Ketua DKPP Heddy Lugito akhirnya membacakan vonis untuk anggotanya sendiri, Muhammad Tio Aliansyah: peringatan keras. Rabu, 29 Juli 2026

Peristiwanya sendiri terjadi jauh sebelum putusan ini ada. 25 Januari 2024, saat Tio ikut serta dalam perjalanan udara ke Cidaun, Cianjur, bersama Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i, untuk pelantikan ribuan anggota KPPS. Artinya, publik menunggu lebih lama untuk kejelasan etik ini dibanding masa jabatan sebagian anggota KPPS yang saat itu justru sedang diberi “pembekalan etik” oleh sang terperiksa.

Dalih Tio dalam sidang tertutup cukup akrobatik, ia mengaku sempat menolak naik helikopter, tidak pernah meminta fasilitas itu, dan fasilitas tersebut murni pemberian KPU Provinsi Jawa Barat. Tapi di kalimat berikutnya, ia sendiri yang menyebut kehadirannya bersama dua komisioner KPU itu adalah bagian dari “tugas kedinasan” untuk memberi pembekalan etik kepada belasan ribu KPPS.

Baca Juga :  Kawal Independensi Tim 9, AMPL: Kejagung Harus Buktikan Bukan Sekadar Amankan Internal

Dua klaim itu sulit berdiri bersamaan. Kalau benar-benar sekadar penumpang pasif yang kebetulan lewat, mengapa perlu dibingkai sebagai pelaksanaan fungsi DKPP? Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam pembacaan pertimbangan pun akhirnya menyimpulkan yang sebaliknya: tindakan itu tidak cermat, tidak profesional, dan mencoreng citra lembaga, meski surat tugasnya sah, diteken Ketua DKPP sendiri lewat Surat Tugas Nomor 72.

Yang menarik, Majelis sendiri memakai bahasa keras dalam pertimbangannya, pemberitaan media soal insiden ini disebut membuat “pandangan dan citra DKPP RI sebagai lembaga menjadi tidak baik.” Pelanggaran itu dinyatakan bertentangan dengan Pasal 13 huruf a Peraturan DKPP 4/2017 soal menjaga kehormatan lembaga.

Tapi ujung dari semua kalimat tegas itu hanya satu, peringatan keras. Bandingkan dengan konsekuensi yang lazim dijatuhkan DKPP kepada penyelenggara pemilu di daerah untuk pelanggaran yang jauh lebih kecil skalanya, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap. Ketika yang diadili adalah anggotanya sendiri, sanksi terberat yang keluar justru setara teguran lisan yang diperkeras redaksinya.

Baca Juga :  Massa FAGAS Geruduk Kejati Lampung, Desak Febrie Adriansyah Ditangkap Tanpa Perlakuan Istimewa

DKPP eksis untuk menjaga agar penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu patuh pada kode etik. Tapi kasus ini menunjukkan lembaga tersebut butuh waktu jauh lebih lama untuk mengadili dirinya sendiri dibanding waktu yang biasa ia berikan untuk memutus perkara penyelenggara pemilu di daerah. Proses berlarut, pembelaan yang saling bertentangan, dan hasil akhir yang nyaris tanpa efek jera, ini bukan sekadar soal helikopter. ​Ini soal apakah lembaga etik masih punya nyali menegakkan standar yang sama untuk dirinya sendiri seperti yang ia tuntut dari orang lain.

Publik boleh bertanya, jika kasus internal saja butuh 2,5 tahun dan berujung teguran, seberapa serius sebenarnya DKPP menjaga marwahnya sendiri? Wallahua’lam…

 

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawal Independensi Tim 9, AMPL: Kejagung Harus Buktikan Bukan Sekadar Amankan Internal
Jelang HUT RI, ALAM BAKA Agendakan Sambangi BGN, AGRINAS, hingga KPK RI Bawa Persoalan Lampung
SIKAD: Status Kejahatan Febrie Adriansyah Sudah Jelas, Kejagung Jangan Tebang Pilih
Ancam Turun dengan Massa Lebih Besar, Mahasiswa Lampung Beri Ultimatum ke Kejagung
Murka Ucapan Hotman yang Rendahkan Wartawan dan Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febri, Mahasiswa Lampung Turun ke Jalan
KPK Sosialisasikan Pencegahan Korupsi ke DPRD Lampung, Dorong Peningkatan PAD
Aksi Demonstrasi, FAGAS Desak Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak di Kejati Lampung
Massa FAGAS Geruduk Kejati Lampung, Desak Febrie Adriansyah Ditangkap Tanpa Perlakuan Istimewa
Berita ini 20 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:53 WIB

Dua Setengah Tahun Menunggu, DKPP Akhirnya “Menegur” Anak Buahnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:38 WIB

Kawal Independensi Tim 9, AMPL: Kejagung Harus Buktikan Bukan Sekadar Amankan Internal

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:44 WIB

Jelang HUT RI, ALAM BAKA Agendakan Sambangi BGN, AGRINAS, hingga KPK RI Bawa Persoalan Lampung

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:02 WIB

SIKAD: Status Kejahatan Febrie Adriansyah Sudah Jelas, Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:19 WIB

Ancam Turun dengan Massa Lebih Besar, Mahasiswa Lampung Beri Ultimatum ke Kejagung

Berita Terbaru