METODIK.ID, BANDAR LAMPUNG — Polresta Bandar Lampung resmi menghentikan penyidikan kasus yang membelit H. Nuryadin bin Tajudin melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/Henti.Sidik/56/IX/RES/2026/Reskrim, yang berlaku sejak 9 September 2026.
Kasus ini bermula dari laporan Ujang Tomy, S.H., M.H. pada 7 September 2023 terkait dugaan pelanggaran Pasal 242 dan 311 KUHP. Setelah hampir tiga tahun berjalan, penyidik akhirnya memutuskan menghentikan perkara karena dinilai tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara khusus digelar pada 3 September 2026, dan surat ketetapan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol Gigih Andri Putranto.
Menanggapi terbitnya SP3, Nuryadin, yang dikenal sebagai “Si Raja Besi Tua Lampung”, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran penyidik, Kasat Reskrim, hingga Kapolresta Bandar Lampung. Ia mengaku keputusan ini mengembalikan keyakinannya bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran.
Nuryadin juga menegaskan komitmennya untuk terus menghormati proses hukum sebagai warga negara yang baik. Baginya, perjalanan panjang kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya dan keluarga, sekaligus menjadi momentum untuk menutup babak sulit tersebut dan kembali menjalani hidup dengan tenang. (Red)













Komentar