METODIK.ID, BANDAR LAMPUNG — Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung, Wahyudi, mendesak Pemprov Lampung serta pemerintah kabupaten/kota membuka informasi pengelolaan program CSR perusahaan secara transparan, mulai dari program yang dijalankan, penerima manfaat, hingga realisasi dan dampaknya bagi masyarakat.
Menurut Wahyudi, keterbatasan APBD justru harus mendorong pemerintah memaksimalkan kolaborasi dengan dunia usaha lewat CSR, bukan menjadi alasan untuk tertutup soal pengelolaannya. Ia mengingatkan agar CSR tidak berhenti pada seremoni dan dokumentasi kegiatan saja, melainkan benar-benar memberi manfaat nyata.
Ia menyoroti bahwa Pemprov Lampung sebenarnya sudah punya payung hukum lewat Perda No. 5/2024 dan Pergub No. 14/2025, serta wacana dashboard digital CSR — namun ia meminta regulasi itu tidak berhenti jadi dokumen administratif semata. Sebagai pembanding, ia menyebut langkah Pemkab Dharmasraya, Sumatera Barat, yang dinilai lebih berani mengonsolidasikan CSR untuk pembangunan.
Kritik juga ditujukan ke bupati/wali kota se-Lampung agar tidak menjadikan CSR sekadar alat pencitraan, serta menyoroti kebijakan hibah ke instansi vertikal yang menurutnya juga perlu dibuka ke publik dari sisi penerima, anggaran, dan tujuannya.
Wahyudi mendorong DPRD Lampung memperkuat fungsi pengawasan dengan meminta data lengkap perusahaan pemberi CSR, serta mendorong BPK dan lembaga pengawas turut memeriksa tata kelolanya — bukan karena menuduh ada masalah, tapi untuk memastikan kepatuhan aturan.
Ia menegaskan Gepak mendukung kontribusi perusahaan dan upaya pemerintah mencari pembiayaan di luar APBD, asalkan dibangun di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Red)













Komentar