Bersitegang, Massa ALAMBAKA Kunci Pagar Tantang PTPN I Regional 7 “Buka-bukaan” Soal HGU

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 13:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, BANDARLAMPUNG – Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) menggelar aksi didepan kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7. Sasarannya tegas, tata kelola aset dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 yang kini dibayangi dugaan praktik sewa lahan yang dianggap tidak jelas dan pertambangan emas ilegal di dalam kawasan konsesinya sendiri. (10/9)

Aksi unjuk rasa yang digelar ALAMBAKA sempat diwarnai ketegangan. Massa aksi yang mendatangi lokasi sempat terlibat adu mulut dengan pihak keamanan setempat dan menutup jalan hingga terjadi kemacetan yang cukup panjang sebelum akhirnya nekat menggembok pagar sebagai bentuk protes karena tidak ada utusan yang berani menemui massa aksi. Suasana sempat memanas ketika sejumlah orator menaiki pagar menyampaikan tuntutan, mendesak pihak manajemen PTPN I Regional 7 segera memberikan klarifikasi terbuka di hadapan massa.

Ketua Presedium ALAMBAKA, Sudirman Dewa mengatakan, Persoalan ini bukan isapan jempol. Pada 8 Maret 2026, Polda Lampung menggerebek aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah PTPN I Regional 7, Way Kanan. Hasilnya, 24 orang diamankan, 14 di antaranya kini berstatus tersangka. Titik-titik penambangan tersebar di tiga kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, dengan taksiran area terdampak mencapai 200 hektare lahan yang diduga masuk areal HGU perusahaan pelat merah tersebut.

Baca Juga :  LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung

Bagaimana mungkin aktivitas tambang berskala ratusan hektare bisa berjalan di dalam kawasan yang secara hukum dikuasai dan diawasi negara? Pertanyaan itu mereka lemparkan telak, siapa yang menguasai lokasi, siapa memberi akses, siapa menyediakan alat, siapa pemodalnya, siapa penampung hasil tambang, dan ke mana aliran uangnya?” Ungap Sudirman dengan nada geram.

ALAMBAKA menegaskan sikap ini bukan vonis sepihak terhadap pihak mana pun. Yang mereka minta adalah keterbukaan, audit, pemeriksaan lapangan, pemeriksaan dokumen, hingga proses hukum jika ditemukan bukti pelanggaran.

Baca Juga :  Dua Setengah Tahun Menunggu, DKPP Akhirnya "Menegur" Anak Buahnya

Namun nada di balik poin tuntutan ALAMBAKA jelas menohok, dari desakan audit investigatif menyeluruh atas seluruh HGU dan aset PTPN I Regional 7, pembukaan data luas dan status lahan, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga desakan agar Direksi PTPN I mengevaluasi manajemen yang bertanggung jawab atas pengamanan aset.

Yang paling tajam, ALAMBAKA menuntut penelusuran aktivitas tambang ilegal ini jangan berhenti di pekerja lapangan atau alat berat semata. Aktor intelektual, pemodal, jaringan pengamanan, hingga pihak yang menikmati keuntungan harus diusut hingga tuntas, termasuk dugaan pembiaran, jika aktivitas ini ternyata sudah berlangsung lama tanpa tindakan berarti dari pihak yang seharusnya mengamankan aset negara.

Aset negara bukan bancakan, HGU bukan ruang abu-abu. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset negara, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” Tutup Sudirman

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi
STPL Terbit, Dugaan Pengeroyokan Petani Sawit di Lampung Tengah Masuk Ranah Pidana
Bongkar Dalang Register 44, ALAMBAKA Siap Kawal Sampai Kementerian Kehutanan
Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika
LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung
ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan
LSM Gembok dan LSM Rubik Soroti Pengadaan dan Rehab Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025
Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!
Berita ini 29 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:10 WIB

Bersitegang, Massa ALAMBAKA Kunci Pagar Tantang PTPN I Regional 7 “Buka-bukaan” Soal HGU

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi

Senin, 7 September 2026 - 23:24 WIB

Bongkar Dalang Register 44, ALAMBAKA Siap Kawal Sampai Kementerian Kehutanan

Kamis, 3 September 2026 - 12:13 WIB

Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika

Rabu, 2 September 2026 - 15:39 WIB

LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Fraksi PKB Sampaikan Catatan atas APBD Perubahan Lampung 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 16:06 WIB