METODIK.ID, BANDARLAMPUNG – Polemik hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial SN dan akun TikTok @melaniati serta @ngopisosial terus bergulir. Ketua Umum Gepak Lampung (Gepak) Lampung, Wahyudi menyayangkan sikap kuasa hukum yang terburu-buru melaporkan akun TikTok tersebut ke Polda Lampung.
“Meski kita tahu fakta yang berkembang saat ini mulai terungkap bahwa SN tidak benar terlibat dalam peristiwa yang sebelumnya dituduhkan, mestinya pihak pengacara jangan terburu-buru mengambil langkah pelaporan,” ujar Wahyudi, Selasa (25/8/2026).
Yudi spaan akrab Wahyudi menilai langkah hukum yang diambil tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers justru dinilai mencederai kebebasan pers.
Menurutnya, sebelum melangkah ke ranah hukum, seharusnya pengacara melakukan upaya mediasi dan mendengarkan klarifikasi dari pihak akun TikTok bernama Melaniati yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Lampung.
“Menurut Melaniati, beliau sudah berusaha melakukan upaya konfirmasi namun tidak pernah ada tanggapan. Ini yang perlu digali lebih dalam,” tegasnya.
Seperti diketahui, SN melalui kuasa hukumnya, Hanafi Sapurna, telah melaporkan dua akun TikTok tersebut ke Polda Lampung atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan pencemaran nama baik. Pelaporan dilakukan setelah SN memberikan klarifikasi dalam konferensi pers di ruang Media Center DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026), di mana ia membantah tuduhan yang beredar dan mengaku sedang sakit serta menjalani perawatan di Rumah Sakit Imanuel.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman institusi, SN dipastikan tidak berada di lokasi dan tuduhan penggerebekan tersebut tidak pernah terjadi.
Yang paling disayangkan, lanjut Yudi, adalah sikap pengacara dalam konferensi pers yang dinilainya terlalu menggurui para penggiat media.
Bahkan, Hanafi sebelumnya juga menyoroti adanya pemberitaan dari media yang dinilainya tidak memiliki kejelasan mengenai struktur redaksi.
“Saya khawatir karena terlalu cerdas sampai beliau lupa mana yang layak dilaporkan, mana yang tidak. Jujur, pendapat saya terlalu berlebihan sampai bicara soal plagiat dan Dewan Pers segala. Fokuslah pada materi pokoknya terkait hukum, jangan melebar ke hak cipta pelaku media,” sindirnya dengan nada getir.
Yudi yang juga aktivis media ini menegaskan bahwa tindakan terburu-buru melaporkan hasil karya jurnalistik justru menunjukkan ketidakmengertian pengacara tentang kelayakan pelaporan dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur secara khusus dalam UU Pers.
“Sebagai pengacara yang katanya paham soal pemberitaan, seharusnya tidak terburu-buru melakukan tindakan pelaporan. Ini menunjukkan beliau tidak mengerti tentang kelayakan pelaporan karya jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh berita, jalurnya jelas: gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, atau adukan ke Dewan Pers. Bukan serta-merta membungkam kerja-kerja jurnalistik dengan ancaman hukum,” pungkasnya.(Red)













Komentar