Pembangunan Gedung Cathlab RSUD Way Kanan Diduga Mangkrak Lintas Tahun Anggaran, LSM GRADASI Endus Dugaan Penyelewengan

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan — 24 Agustus 2026, Pembangunan Gedung Cathlab RSUD Zainal Abidin Pagar Alam Kabupaten Way Kanan senilai Rp2.375.400.000 belum selesai dan masih berstatus on process, meski Tahun Anggaran 2025 telah berakhir. Proyek yang dikerjakan CV Al Fatih Perkasa itu diduga molor hingga 2026.

Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Untuk Demokrasi (GRADASI), Wahyu Hidayat, menilai keterlambatan tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak rumah sakit dan pejabat pengelola proyek.

“Kontraktor pemenang kontrak diduga tidak mampu menyelesaikan pembangunan gedung sesuai jadwal. Pekerjaan kemudian molor hingga 2026. Kalau memang ada perpanjangan waktu, seharusnya dibuat adendum kontrak dan diumumkan secara terbuka. Namun, kami tidak menemukan keterangan adendum pada informasi proyek di situs LPSE,” ujar Wahyu Hidayat, Senin (24/8/2026).

Menurut Wahyu, tidak adanya penjelasan mengenai adendum membuat status *on process* proyek tersebut patut dipertanyakan. Ia meminta pihak RSUD membuka dokumen kontrak, jadwal pekerjaan, adendum apabila ada, laporan progres, serta dasar hukum yang digunakan untuk melanjutkan pekerjaan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pertanyaannya sederhana: mengapa pekerjaan belum selesai, apa dasar perpanjangannya, dan siapa yang bertanggung jawab? Jika kontraktor terlambat, publik perlu tahu apakah sudah diberikan teguran, dikenai denda, atau justru dibiarkan melanjutkan pekerjaan tanpa kejelasan,” katanya.

Wahyu juga mempertanyakan fungsi konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.

“Konsultan pengawas, PPK, dan PPTK seharusnya mengetahui progres pekerjaan dan mengambil tindakan ketika terjadi keterlambatan. Kalau proyek sampai berlarut-larut dan berstatus *on process* hingga 2026 tanpa penjelasan adendum di LPSE, berarti pengawasan dan pengendalian proyek perlu diperiksa,” tegas Wahyu.

Ia menduga terdapat kerja sama tidak sehat antara pihak-pihak yang terlibat sehingga keterlambatan pekerjaan dibiarkan dan gedung terkesan mangkrak. Namun, Wahyu menegaskan dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen kontrak, laporan pengawasan, berita acara pekerjaan, bukti pembayaran, serta pengecekan fisik di lapangan.

Baca Juga :  Diduga Jalankan 75 Situs Judi Online, 321 WNA Ditangkap di Jakarta

“Jangan sampai status *on process* digunakan untuk menutupi kegagalan kontraktor menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Kami menduga ada pembiaran. Karena itu, peran konsultan pengawas, PPK, dan PPTK harus diperiksa untuk memastikan apakah keterlambatan ini murni kelalaian atau ada pengaturan yang menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

Selain proyek Cathlab, sorotan GRADASI juga mengarah ke dua paket pekerjaan pendamping—pengawasan senilai Rp47.600.000 dan perencanaan senilai Rp71.400.000. Menurut Wahyu, kedua paket tersebut perlu ditelusuri karena berkaitan langsung dengan pengendalian dan perencanaan pembangunan gedung.

Wahyu juga menduga molornya proyek berkaitan dengan pemberian kesempatan atau adendum waktu secara berulang oleh PPK untuk menghindari pemutusan kontrak. Ia meminta seluruh dokumen perubahan kontrak dan alasan pemberian perpanjangan diperiksa.

Ia juga mencurigai laporan kemajuan fisik proyek dibuat seolah-olah telah selesai 100 persen pada akhir Desember 2025 agar pencairan anggaran dapat dilakukan, sementara pekerjaan di lapangan masih berlangsung pada 2026. Dugaan tersebut, menurutnya, harus dibuktikan melalui audit dan pencocokan antara laporan administrasi dengan kondisi fisik proyek.

“Kalau laporan kemajuan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, itu merupakan persoalan serius. Karena itu, audit harus membandingkan laporan progres, berita acara, pembayaran, dan hasil pemeriksaan fisik,” tegasnya.

GRADASI menduga keengganan dinas memutus kontrak yang bermasalah berkaitan dengan kekhawatiran terhadap pemeriksaan aparat penegak hukum atau karena uang muka telah dibayarkan kepada penyedia. Dugaan ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak dan aliran pembayaran.

Baca Juga :  Dynamic Capital Ltd IPO gets oversubscribed by over five times on Day 20

Sorotan lain datang dari proyek Konstruksi Pembangunan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang nilainya dipecah menjadi dua paket terpisah—Rp1.037.335.515 dan Rp1.339.061.780—namun sama-sama dikerjakan oleh CV Shafira Berkah Abadi. Penyedia yang sama juga tercatat mengerjakan paket pemeliharaan gedung kantor senilai Rp284.000.049.

“Pemecahan paket KRIS yang totalnya mencapai sekitar Rp2,37 miliar patut diperiksa. Begitu juga dengan tiga paket yang dikerjakan oleh satu penyedia dalam periode yang berdekatan. Kami menduga pola ini dapat mengarah pada pengondisian atau monopoli tender, tetapi semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan proses pengadaan,” ujar Wahyu.

Ia juga menduga adanya kerja sama tidak sehat antara petinggi RSUD, PPK, dan penyedia pemenang proyek, termasuk kemungkinan penggunaan material yang tidak sesuai kontrak. Menurutnya, spesifikasi teknis, RAB/HPS, dokumen pengadaan, dan material yang terpasang perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi penggelembungan harga atau penurunan kualitas.

Wahyu mendesak jajaran RSUD Kabupaten Way Kanan memberikan klarifikasi dan membuka informasi proyek kepada publik, termasuk status kontrak, progres fisik dan keuangan, adendum, denda keterlambatan, serta langkah penyelesaian pekerjaan.

Wahyu menyebut GRADASI telah melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada pihak RSUD Way Kanan, namun belum mendapat tanggapan.

“Kami sudah mengirim surat klarifikasi resmi, tetapi belum mendapat respons. Pihak RSUD seharusnya menjelaskan status proyek dan dasar perpanjangan pekerjaannya secara terbuka, bukan membiarkan publik menafsirkan sendiri,” ujar Wahyu.

GRADASI menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak pengusutan. Pihak RSUD, kontraktor, konsultan pengawas, PPK, dan PPTK perlu diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar seluruh dugaan dapat diuji secara berimbang berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tuntutan Diterima, ALAM BAKA Kawal Janji Ditjen Perkebunan Turun ke Lampung
Tak Lolos SPMB, Wali Kota Jamin Siswa Tetap Bisa Bersekolah di SMP Negeri
Anggota Sat Samapta Polres Pesawaran Amankan ODGJ di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan
Selamat Jalan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
BRILink Agen Hadir di Ujung Keramikan Suoh, Permudah Akses Layanan Keuangan Masyarakat
Massa Bakar Ponpes di Mesuji Lampung, Dipicu Dugaan Pencabulan
Jutaan Orang Sudah Kena Tipu Hoaks di TikTok — Ini Cara AI Bisa Menyelamatkanmu
Diduga Jalankan 75 Situs Judi Online, 321 WNA Ditangkap di Jakarta
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Pembangunan Gedung Cathlab RSUD Way Kanan Diduga Mangkrak Lintas Tahun Anggaran, LSM GRADASI Endus Dugaan Penyelewengan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Tuntutan Diterima, ALAM BAKA Kawal Janji Ditjen Perkebunan Turun ke Lampung

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:01 WIB

Tak Lolos SPMB, Wali Kota Jamin Siswa Tetap Bisa Bersekolah di SMP Negeri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:42 WIB

Anggota Sat Samapta Polres Pesawaran Amankan ODGJ di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:02 WIB

Selamat Jalan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Ihsan C25 Pegang Nahkoda Sebagai Pengendali Air Perumahan DLR5

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:06 WIB