Catatan untuk Pemprov Lampung soal Polemik Tanah Ryacudu

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Fadli Khoms

METODIK.ID – Kasus tudingan “mafia aset” yang menyeret nama Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, ramai diperbincangkan. Setelah LSM Fokal berunjuk rasa di Kantor Gubernur dan Kejaksaan Tinggi Lampung, Pemprov baru turun tangan menjelaskan duduk perkara, bahwa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu itu sejak 2023 sudah dihibahkan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung dan bukan lagi aset provinsi. Penjelasan itu disampaikan lengkap oleh Kepala Biro Hukum, Kepala Bidang Aset BPKAD, hingga Sekda sendiri.

Publik pun mendapat jawaban. Tapi ada satu pertanyaan yang layak direnungkan bersama, mengapa penjelasan sedetail dan setegas ini baru muncul setelah aksi demonstrasi pecah, bukan sejak surat pertama dan kedua dari warga direspons?

Dari kronologi yang dipaparkan Pemprov sendiri, sebenarnya tidak ada kontradiksi. Dua surat balasan kepada warga yang mempertanyakan status tanah itu disebut memiliki substansi yang konsisten, lahan tersebut bukan aset Pemprov. Jika demikian, ini bukan kasus rumit yang butuh waktu lama untuk diverifikasi. Data BPKAD soal hibah tahun 2023 semestinya sudah tersedia sejak jauh hari.

Masalahnya bukan pada fakta hukumnya, melainkan pada bagaimana fakta itu dikomunikasikan. Surat balasan administratif kepada satu warga tidak otomatis menjangkau publik yang lebih luas, apalagi organisasi masyarakat sipil yang punya kepedulian terhadap isu aset dan pertanahan. Ketika informasi resmi tidak proaktif disampaikan ke pihak-pihak yang berkepentingan, ruang kosong itu akan diisi oleh spekulasi, tafsir sepihak, hingga narasi yang berkembang liar di media sosial.

Baca Juga :  Komitmen Zahriansyah Libatkan Pemuda Sebagai Kekuatan Utama Pembangunan Pesawaran

LSM Bukan Ancaman, tapi Mitra Pengawasan, seperti organisasi masyarakat sipil lainnya, pada dasarnya menjalankan fungsi pengawasan publik terhadap pengelolaan aset daerah. Fungsi ini semestinya dilihat sebagai mitra kontrol sosial, bukan gangguan yang harus dihadapi setelah tekanan publik memuncak. Jika sejak awal Pemprov membuka komunikasi terbuka, misalnya melalui audiensi, keterangan pers, atau sekadar surat penjelasan yang juga ditembuskan ke organisasi pemantau, tudingan “mafia aset” yang cukup berat itu mungkin tidak perlu muncul ke ruang publik.

Pola ini juga bukan hal baru dalam birokrasi kita. Banyak instansi pemerintah baru bergerak cepat dan transparan setelah isu viral atau setelah ada aksi massa, padahal informasi yang sama sesungguhnya sudah bisa dijelaskan sejak konsultasi awal dengan pemohon atau pemangku kepentingan. Pola reaktif semacam ini justru mahal secara politis, nama pejabat tercoreng lebih dulu sebelum sempat diklarifikasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi ikut tergerus meski pada akhirnya penjelasan resmi terbukti benar.

Baca Juga :  Ketika Dakwaan Runtuh di Ruang Sidang: Catatan Kritis atas Kasus Ketua Bawaslu Mesuji

Komunikasi publik yang proaktif semestinya menjadi bagian standar dari tata kelola pemerintahan, terutama untuk isu sensitif seperti aset dan pertanahan yang rawan disalahpahami. Banayak langkah sederhana sebenarnya bisa mencegah kegaduhan seperti ini, diantaranya, Menyediakan kanal informasi terbuka soal status aset daerah yang bisa diakses publik, tidak hanya melalui surat balasan personal. Melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam proses klarifikasi sejak dini, terutama saat isu mulai bergulir di lapangan atau media sosial. Merespons pertanyaan atau desas-desus secara aktif, bukan menunggu hingga muncul aksi unjuk rasa atau viral di TikTok.

Sikap Pemprov Lampung yang akhirnya membuka data secara rinci patut diapresiasi karena memberi kejelasan hukum atas status tanah tersebut. Namun keterlambatan dalam mengomunikasikannya adalah pelajaran penting, transparansi yang datang belakangan tetap kalah cepat dibanding rumor yang sudah kadung menyebar. Ke depan, keterbukaan sejak awal bukan sekadar etika pemerintahan yang baik, melainkan cara paling efisien untuk menjaga nama baik pejabat sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi. Tabik…

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Status Plt 116 Sekolah Negeri di Lampung Tersandera Tufoksi
Menjelang Muktamar Ke-35 NU: Ujian Marwah di Abad Kedua
Rompi dan Borgol yang Hilang, Hukum yang Berlutut
WTP 12 Kali, Lampung dalam “Bayang-bayang” Kasus Pengaturan Opini di Tubuh BPK?
Harga Sembako Melonjak Pasca MBG Beroperasi, Daya Beli Masyarakat Diuji
Ketika Dakwaan Runtuh di Ruang Sidang: Catatan Kritis atas Kasus Ketua Bawaslu Mesuji
Pendidikan SMA/SMK di Lampung Darurat Partisipasi
Angka Kenaikan PKB Lampung: Prestasi atau Sekadar Klaim?
Berita ini 40 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Catatan untuk Pemprov Lampung soal Polemik Tanah Ryacudu

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:55 WIB

Status Plt 116 Sekolah Negeri di Lampung Tersandera Tufoksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:10 WIB

Menjelang Muktamar Ke-35 NU: Ujian Marwah di Abad Kedua

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:54 WIB

Rompi dan Borgol yang Hilang, Hukum yang Berlutut

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:34 WIB

WTP 12 Kali, Lampung dalam “Bayang-bayang” Kasus Pengaturan Opini di Tubuh BPK?

Berita Terbaru