Siapa yang Diuntungkan dari Bisnis Ilegal di Balik Jeruji?

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 17:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID – Mari berhenti bersikap naif. Sebuah lapas tidak membangun empat unit bak apartemen lengkap ruang tamu, dapur, AC, kulkas, sampai stok miras dalam senyap. Ini proyek fisik permanen, di lahan negara, bersebelahan dengan rumah dinas Kalapas sendiri. Struktur sebesar itu butuh material, tukang, waktu, dan yang paling penting uang dan izin. Tidak ada dunia di mana proyek seperti ini luput dari radar rantai komando di atasnya.

Maka ketika Menteri Imipas Agus Andrianto disebut “belum tahu” atau baru bertindak setelah didesak DPR, pertanyaan yang pantas diajukan bukan lagi “apakah beliau tahu”, tapi “kenapa baru bergerak setelah ketahuan dan disorot media?” Itu bukan tanda kepemimpinan yang waspada. Itu tanda pengawasan yang tidur, atau sengaja ditidurkan.

Ada dua kemungkinan, dan keduanya sama-sama memalukan bagi Kementerian. Pertama, Menteri benar-benar tidak tahu. Kalau begitu, untuk apa ada struktur Ditjen Pemasyarakatan, kantor wilayah, hingga inspektorat jenderal yang seharusnya rutin mengaudit lapas? Ketidaktahuan pada level ini bukan alasan yang meringankan, ia justru bukti bahwa jabatan menteri hanya formalitas administratif, bukan fungsi kendali yang sesungguhnya.

Baca Juga :  Pendidikan SMA/SMK di Lampung Darurat Partisipasi

Kedua, dan ini yang lebih mengkhawatirkan, Menteri tahu, tapi memilih diam. Fasilitas mewah di lapas bukan kali ini saja. Pola yang berulang di berbagai lapas biasanya tidak tumbuh sendiri. Ia hidup karena dipelihara, dan sesuatu yang dipelihara biasanya punya penerima manfaat di banyak lapis, mulai dari petugas lapas, kepala lapas, sampai ke atas.

Di sinilah kecurigaan publik soal aliran dana ke sejumlah pejabat kementerian menjadi masuk akal untuk dipertanyakan secara terbuka, bukan karena sudah terbukti, tapi karena pola bisnis ilegal sebesar dan seterang-terangan ini nyaris mustahil berjalan tanpa “restu” atau minimal pembiaran berbayar dari level yang lebih tinggi dari sekadar kalapas satu unit. Siapa yang membiarkan proyek ini berdiri? Siapa yang menandatangani, atau sengaja tidak bertanya? Uang sewa dari keluarga narapidana itu mengalir ke kantong siapa saja setelah keluar dari lapas?

Baca Juga :  Residensi Sastra Cipta Puisi 2026 Resmi Dibuka, 30 Peserta Ikuti Pembinaan Intensif

Mencopot Kalapas Cibinong hanyalah teater akuntabilitas jika itu berhenti di situ. Itu solusi kosmetik untuk masalah struktural. Publik pantas menuntut lebih, Audit forensik menyeluruh atas sumber dana pembangunan fasilitas ini, Investigasi terbuka ke seluruh lapas dan rutan lain, karena kalau ini pola, kalapas Cibinong hanyalah satu titik dari jaringan yang lebih besar, dan lakukan pemeriksaan terhadap rantai pengawasan di atas Kalapas, kepala kantor wilayah, Ditjen Pemasyarakatan, hingga internal Kementerian bukan berhenti di level teknis pelaksana lapangan.

Jika setelah semua ini yang terjadi hanya mutasi satu pejabat dan permintaan maaf seremonial, maka jangan heran bila lima atau sepuluh tahun lagi kita membaca berita yang persis sama, hanya dengan nama lapas yang berbeda. Tabik…

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Residensi Sastra Cipta Puisi 2026 Resmi Dibuka, 30 Peserta Ikuti Pembinaan Intensif
“Iddah Politik” di Muktamar NU: Aturan yang Kehilangan Relevansi?
Piala di Atas Panggung, Rapor Merah di Bawah Meja: Ironi “Anugerah Pembangunan Terpuji” untuk Pendidikan Lampung
Meriah di Permukaan Kosong Keberpihakan, Antara HUT RI dan APBD yang Ingkar Janji
PAJAK Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Miliaran Rupiah di Sekretariat DPRD Kota Metro, Siapkan Aksi ke Kejagung dan KPK
Catatan untuk Pemprov Lampung soal Polemik Tanah Ryacudu
Status Plt 116 Sekolah Negeri di Lampung Tersandera Tufoksi
Menjelang Muktamar Ke-35 NU: Ujian Marwah di Abad Kedua
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:53 WIB

Siapa yang Diuntungkan dari Bisnis Ilegal di Balik Jeruji?

Rabu, 2 September 2026 - 11:10 WIB

Residensi Sastra Cipta Puisi 2026 Resmi Dibuka, 30 Peserta Ikuti Pembinaan Intensif

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:10 WIB

“Iddah Politik” di Muktamar NU: Aturan yang Kehilangan Relevansi?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Piala di Atas Panggung, Rapor Merah di Bawah Meja: Ironi “Anugerah Pembangunan Terpuji” untuk Pendidikan Lampung

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Meriah di Permukaan Kosong Keberpihakan, Antara HUT RI dan APBD yang Ingkar Janji

Berita Terbaru

Pemerintahan

BPK Soroti Anggaran BPBD Lampung, Rp4,1 Miliar Jadi Temuan

Selasa, 15 Sep 2026 - 21:15 WIB

Hukum

Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:17 WIB