METODIK.ID, BANDAR LAMPUNG, — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, dr. Sasa Chalim, meminta pemerintah memastikan warga tidak kehilangan akses berobat selama penataan data dan pembiayaan bantuan iuran BPJS Kesehatan berlangsung.
Hal itu ia sampaikan menanggapi keluhan warga saat reses atau serap aspirasi dan kegiatan didapil setiap bulannya. Ia menyoroti banyaknya peserta yang mendadak berstatus nonaktif, termasuk warga desil 5–8 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu kelompok rentan dan menengah bawah.
“Jangan sampai warga sudah datang ke rumah sakit, ternyata BPJS-nya tidak aktif. Sedang sakit saja sudah berat, jangan ditambah kebingungan harus mengurus ke mana dan siapa yang membayar,” ujar Sasa.
Dalam skema yang sedang dibahas oleh pemerintah pusat kementrian sosial, bantuan iuran desil 1–4 akan ditanggung pemerintah pusat, desil 5–6 oleh pemerintah kabupaten/kota, dan desil 7–8 oleh pemerintah provinsi. Menurut Sasa, pembagian ini harus disertai kesiapan anggaran, data yang jelas, dan kepastian waktu perpindahan penanggung iuran.
“Pembagian tugas itu harus membuat pelayanan lebih jelas. Jangan sampai pusat dan daerah masih menyelesaikan urusan pembiayaan, sementara warga kehilangan perlindungan. Warga perlu kepastian bisa berobat,” tegasnya.
Sebagai dokter, Sasa meminta perhatian khusus bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin, seperti cuci darah, kemoterapi, pengobatan TB dan HIV, serta ibu hamil. “Pengobatan mereka tidak boleh terputus hanya karena status kepesertaannya sedang dipindahkan,” katanya.
Ia juga menyatakan Komisi V akan mengawal kesiapan anggaran provinsi untuk bantuan iuran desil 7–8 dalam pembahasan APBD 2027, serta meminta data peserta yang akan dialihkan dibuka secara transparan.
Sasa mendorong pemerintah daerah, dinas sosial, dinas kesehatan, dan BPJS Kesehatan membuka layanan pengaduan yang mudah diakses serta membantu warga mengecek status dan menyelesaikan kendala kepesertaan. Warga dapat mengecek status melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center BPJS Kesehatan 165, WhatsApp PANDAWA 0811-8165-165, atau mendatangi dinas sosial setempat untuk mengajukan reaktivasi.
“Kalau datanya keliru, bantu perbaiki. Kalau perlu pengalihan pembiayaan, dampingi sampai jelas. Jangan warga disuruh bolak-balik mengurus sendiri. Ukuran keberhasilannya sederhana: masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan saat membutuhkan,” tutupnya.













Komentar