JPSI Seret Dugaan Skandal KI dan KPID ke APH

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Bandar Lampung — Lilitan polemik perpanjangan masa jabatan Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung yang tak kunjung tuntas resmi meledak menjadi bola panas hukum.

Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) secara mendadak menghentikan wacana kompromi dan langsung melayangkan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi pada Senin (5/10/2026), Ketua JPSI, Ichwan, menuding praktik mempertahankan para komisioner hingga penghujung 2026 bukan lagi sekadar kebiasaan buruk akibat kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat skema pembiaran terencana yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi melalui pengeluaran uang negara tanpa dasar hukum yang sah.

“Langkah kami mendesak APH bukan tanpa alasan. Perpanjangan masa kerja KI dan KPID Lampung yang berlarut-larut hingga akhir 2026 ini bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan dugaan pelanggaran regulasi yang berimbas langsung pada pengeluaran uang rakyat tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Ichwan dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Menurutnya seluruh pembiayaan kelembagaan ini bersumber dari APBD melalui DPA Dinas Kominfotik Provinsi Lampung. Setiap rupiah yang dicairkan untuk honorarium, tunjangan, maupun biaya operasional selama masa perpanjangan yang cacat prosedur tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika perpanjangannya menyalahi aturan, maka seluruh aliran dana itu berpotensi kuat menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Baca Juga :  Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026

“Kami meminta APH segera turun tangan membongkar seluruh dokumen anggaran di Diskominfotik Lampung—mulai dari DPA, SPM, hingga SP2D. Jangan biarkan dalih keterlambatan seleksi dijadikan ‘cek kosong’ untuk menguras kas daerah secara ugal-ugalan tanpa transparansi,” lanjutnya.

Ichwan menegaskan bahwa kendati Pemprov mengantongi Keputusan Gubernur Nomor 675 Tahun 2023 tertanggal 15 November 2023 tentang Perpanjangan Masa Kerja Anggota KI Lampung, legitimasinya dianggap telah kadaluwarsa secara substansi moral maupun regulasi untuk dijadikan tameng pencairan uang daerah secara ugal-ugalan.

Aktivitas kelembagaan seperti sidang sengketa informasi publik yang masih dipimpin komisioner lama hingga September 2026, di tengah stagnasi seleksi pejabat baru, dinilai sebagai celah berbahaya yang menyedot APBD Dinas Kominfotik Lampung hingga miliaran rupiah untuk honorarium, tunjangan, hingga biaya operasional yang ilegal secara prosedur.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Terpadu, Modifikasi Cuaca Diperkuat Water Bombing

Menurut JPSI, kunci pembuktian kasus ini terletak pada audit investigatif oleh APH atas dokumen DPA, RKA, SPJ, SPM, hingga SP2D pada Dinas Kominfotik Provinsi Lampung guna membongkar ke mana saja alokasi dana daerah tersebut mengalir selama masa perpanjangan yang tak bertepi.

Ichwan menandaskan bahwa perpanjangan masa jabatan lembaga publik sifatnya hanya darurat dan sementara, bukan cek kosong tanpa batas waktu yang bisa dimanfaatkan untuk menguras kas daerah.

“Jika proses perpanjangan dan penganggarannya terbukti melanggar aturan normatif, maka seluruh dana APBD melalui Dinas Kominfotik yang telah dicairkan wajib dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dan APH didesak tidak ragu menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FAGAS Lampung “Bongkar Aib” Pengelolaan Anggaran Dinas PUPR Pringsewu
Dominasi Penyedia di BPBJ Tanggamus, FAGAS: Sarat Pengondisian
FAGAS Bongkar Pola Janggal Belanja Sekwan Pringsewu
Kasus Diskominfo Lamsel Bergulir, FAGAS Ungkap Pola Janggal Belanja Rp 12 Miliar 
Perkuat Peran Satlinmas, Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Kemah Bhakti Satya Linmas
FAGAS Bongkar Dugaan Pengondisian Penyedia di Bagian Umum Setda Pringsewu
BPK Soroti Anggaran BPBD Lampung, Rp4,1 Miliar Jadi Temuan
Gepak Lampung Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:12 WIB

FAGAS Lampung “Bongkar Aib” Pengelolaan Anggaran Dinas PUPR Pringsewu

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:41 WIB

JPSI Seret Dugaan Skandal KI dan KPID ke APH

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Dominasi Penyedia di BPBJ Tanggamus, FAGAS: Sarat Pengondisian

Jumat, 25 September 2026 - 20:09 WIB

Kasus Diskominfo Lamsel Bergulir, FAGAS Ungkap Pola Janggal Belanja Rp 12 Miliar 

Kamis, 24 September 2026 - 21:48 WIB

Perkuat Peran Satlinmas, Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Kemah Bhakti Satya Linmas

Berita Terbaru

Pemerintahan

JPSI Seret Dugaan Skandal KI dan KPID ke APH

Senin, 5 Okt 2026 - 13:41 WIB

Pemerintahan

Dominasi Penyedia di BPBJ Tanggamus, FAGAS: Sarat Pengondisian

Senin, 5 Okt 2026 - 11:33 WIB