METODIK.ID, TANGGAMUS – Bagian yang seharusnya menjaga persaingan sehat dalam pengadaan justru diduga menggantungkan hampir seluruh belanjanya pada satu penyedia. Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung mencatat, dari Rp1,49 miliar belanja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Tanggamus pada 2025-2026, Rp1,397 miliar atau sekitar 94 persen mengalir ke NCI.
Rinciannya, Rp742,6 juta dibelanjakan dalam 13 transaksi pada 2025, dan Rp748,3 juta dalam 7 paket pada 2026.
“Bagian PBJ itu dapur pengadaan bagi perangkat daerah. Mestinya jadi teladan persaingan sehat, tapi hampir 94 persen belanjanya diserahkan ke satu perusahaan, dua tahun berturut-turut,” kata Ketua FAGAS Lampung, Fadli Khoms.
Sewa server dibayar dua kali, lalu berganti nama. Pada 2025, sewa tempat server (colocation) dibeli dua kali dari NCI, masing-masing Rp154,8 juta, dengan dua kode RUP berbeda. Totalnya Rp309,6 juta. Tahun berikutnya, pos itu hilang. Yang muncul adalah belanja internet dan TV berlangganan kepada penyedia yang sama senilai Rp309.600.010, selisih Rp10 dari total tahun sebelumnya.
“Kalau layanannya sama, kenapa namanya diganti? Kalau berbeda, bagaimana harganya bisa kembar sampai digit terakhir?” ujar Fadli.
Enam aplikasi, Rp777,9 juta, satu penyedia. Seluruhnya dibeli dari NCI, termasuk EVA, MCP, dan Smart Mind. EVA sudah dibayar sekitar Rp150 juta pada 2025, lalu ditagih lagi Rp134,8 juta berlabel “Lanjutan” pada 2026. Empat dari enam paket tercatat sebagai payment outside system, sehingga jejak pembayarannya sulit ditelusuri publik.
FAGAS menyebut nama aplikasi MCP ironis jika merujuk pada Monitoring Center for Prevention milik KPK, yakni alat pencegahan korupsi yang dibeli lewat pola yang mengundang tanda tanya.
Satu-satunya paket tanpa produk dalam negeri. Belanja komputer Rp49,8 juta kepada CV SAPL pada 2026 mencatat nilai produk dalam negeri Rp0, satu-satunya dari seluruh transaksi Bagian PBJ. FAGAS menduga ini mengabaikan Pasal 66 Perpres 16/2018 dan Inpres 2/2022.
Belanja kecil pun tak luput. Jasa fotokopi 2025 dipecah menjadi tiga paket dengan tiga kode RUP kepada LJT, total Rp14,4 juta.
FAGAS mendesak Bagian PBJ membuka dokumen perencanaan, HPS, kontrak, bukti pembayaran (termasuk yang di luar sistem), berita acara serah terima, SLA colocation dan internet, akun uji aplikasi, serta inventaris komputer. (*)













Komentar