METODIK.ID, Pringsewu – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung menyoal Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu terkait dugaan kejanggalan penggunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Kejanggalan itu memuat empat pola belanja yang menurut FAGAS perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Berdasarkan data yang dihimpun FAGAS, sepanjang 2025 Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu merealisasikan anggaran Rp 4.729.358.151 untuk 208 paket kegiatan melalui 33 penyedia. Pada 2026, realisasi yang tercatat sejauh ini mencapai Rp 3.086.158.946 dengan 133 paket melalui 27 penyedia. Jika digabung, nilainya sekitar Rp 7,8 miliar dalam dua tahun anggaran.
Temuan yang paling disorot adalah belanja makan minum rapat melalui penyedia MD. Pada 2025 tercatat tiga transaksi senilai Rp 199.800.000, Rp 198.000.000, dan Rp 198.000.000. Pola yang sama muncul lagi pada 2026 dengan dua transaksi masing-masing Rp 199.000.000 dan Rp 198.000.000. Semua nilai itu berada tipis di bawah Rp 200 juta. Secara keseluruhan, MD menerima sekitar Rp 1,45 miliar dalam dua tahun, menjadikannya penyedia dengan nilai realisasi terbesar di Setwan Pringsewu. Belanja sewa mebel dan sewa sound system pada penyedia yang sama juga terpecah ke beberapa transaksi dengan nilai yang saling berdekatan.
“Lima kali transaksi, lima kali berhenti di bawah Rp 200 juta, dan semuanya ke penyedia yang sama. Kami menduga ini bukan kebetulan. Pola seperti ini patut diduga sebagai cara menghindari mekanisme pengadaan dan verifikasi yang berlaku untuk nilai di atas ambang tersebut,” kata Ketua FAGAS Provinsi Lampung, Fadli Khoms.
FAGAS juga mencatat dugaan pemecahan paket (splitting) pada belanja alat tulis kantor, fotokopi, dan dokumen administrasi. PT tercatat mengerjakan 29 paket pada 2025, sementara DSJP mengerjakan 26 paket di tahun yang sama, hampir seluruhnya bernilai kecil dan berulang. Yang lebih mencolok, penyedia WDW pada 2026 tercatat menerima tiga transaksi dengan nilai persis sama, untuk jenis belanja yang sama.
Di sektor jasa dan konstruksi, jasa kebersihan kantor dua tahun berturut-turut dipegang satu perusahaan, PT AJL, dengan nilai yang naik dari Rp 237.640.000 menjadi Rp 307.220.472. FAGAS juga menyoroti CV DAP yang mengerjakan rehabilitasi kusen dan pintu kantor pada 2025 (Rp 169,8 juta) lalu pembuatan ruang arsip, ruang tunggu, dan backdrop pada 2026 (Rp 185,6 juta). Sementara itu CV TE tercatat sebagai konsultan perencanaan pada 2025 dan kemudian menjadi konsultan pengawasan atas pekerjaan fisik di tahun berikutnya. FAGAS menduga ada jejaring penyedia tertutup yang terus mengerjakan pekerjaan konstruksi di lingkungan Setwan.
Temuan keempat menyangkut penyedia yang kembali mendapat pekerjaan lintas tahun. Dari sekitar 33 penyedia pada 2025, sedikitnya 17 di antaranya kembali memperoleh paket pada 2026. Menurut FAGAS, proporsi lebih dari separuh itu sulit dijelaskan jika pengadaan benar-benar berjalan kompetitif dan terbuka.
“Kami mendesak Sekretariat DPRD Pringsewu memberikan klarifikasi secara rinci dan terbuka. Kalau semuanya sesuai aturan, silakan dibuka dokumennya. Kalau tidak, temuan ini akan kami teruskan ke aparat penegak hukum,” ujar Fadli. (Red)













Komentar