METODIK.ID, BANDAR LAMPUNG — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Raden Intan Lampung mulai membangun wacana Ekosipasi sebagai perluasan orientasi gerakan mahasiswa dalam merespons krisis ekologis yang kian mengkhawatirkan. Gagasan ini lahir dari kesadaran bahwa persoalan lingkungan tidak dapat lagi dipandang sebatas kerusakan alam, melainkan berkaitan erat dengan ketidakadilan, relasi kuasa, arah kebijakan pembangunan, serta tanggung jawab negara dalam melindungi ruang hidup masyarakat.
Gagasan EKOSIPASI menjadi penting di tengah berbagai persoalan ekologis yang terus berulang. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), misalnya, tidak hanya menjadi persoalan di tingkat nasional, tetapi juga telah memberikan dampak di Provinsi Lampung. Peristiwa kebakaran di kawasan Taman Nasional Way Kambas dan sejumlah wilayah lainnya memperlihatkan bahwa Lampung tidak berada di luar ancaman krisis ekologis. Dampaknya bukan semata kerusakan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut kualitas udara, kesehatan masyarakat, keberlangsungan ekosistem, hingga ruang hidup warga di sekitar wilayah terdampak.
Di sisi lain, persoalan perubahan bentang alam Gunung Kucing di Lampung juga menjadi perhatian. Aktivitas pengerukan dan pengembangan kawasan yang disorot masyarakat perlu dibuka secara transparan, terutama menyangkut kesesuaian tata ruang, perizinan, kajian lingkungan, fungsi ekologis kawasan, serta dampaknya terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat. Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari nilai investasi dan pertumbuhan ekonomi, sementara daya dukung lingkungan serta kepentingan publik ditempatkan sebagai urusan belakangan.
Persoalan tersebut memperlihatkan satu pertanyaan mendasar: jika negara memiliki regulasi, lembaga pengawasan, dan perangkat hukum untuk melindungi lingkungan, mengapa kerusakan ekologis terus berulang? Apakah persoalannya terletak pada lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, atau paradigma pembangunan yang masih menempatkan alam sebagai komoditas?
Ketua Bidang Eksternal PMII Komisariat UIN Raden Intan Lampung, Fareza Ali Putra, menegaskan bahwa krisis ekologis harus dibaca sebagai persoalan struktural yang menuntut keberanian untuk mengkritisi kebijakan dan relasi kekuasaan di balik praktik pembangunan.
“Selama ini persoalan lingkungan kerap disederhanakan menjadi persoalan kesadaran individu. Padahal, kita juga harus berani mempertanyakan bagaimana kebijakan dibuat, siapa yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi ruang hidup, bagaimana pengawasan dijalankan, dan siapa yang menanggung dampak kerusakannya. Jangan sampai masyarakat terus diminta beradaptasi dengan bencana, sementara akar persoalannya tidak pernah benar-benar dibenahi,” tegas Fareza.
Menurutnya, karhutla yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Lampung, harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola lingkungan. Penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman ketika api telah membesar. Pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, pemulihan ekosistem, serta perlindungan masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab penyelenggara negara.
“Jangan sampai kita hanya sibuk menghitung luas lahan yang terbakar, tetapi abai membongkar mengapa kebakaran terus berulang. Jangan pula pembangunan disebut sebagai kemajuan apabila di baliknya terdapat kerusakan ekologis dan masyarakat yang harus menanggung risikonya. Negara tidak cukup hadir ketika bencana terjadi, tetapi harus bertanggung jawab memastikan kebijakan dan pengawasan tidak menjadi bagian dari persoalan itu sendiri,” lanjutnya.
Bagi PMII, EKOSIPASI merupakan upaya memperluas makna emansipasi. Perjuangan membebaskan manusia dari ketidakadilan tidak akan utuh apabila alam dan ruang hidup yang menopang kehidupan terus dieksploitasi. Dalam perspektif keislaman, manusia memiliki amanah sebagai khalifah fil ardh untuk menjaga keseimbangan kehidupan, bukan justru menjadi pelaku kerusakan. Sementara dalam perspektif demokrasi dan hukum, perlindungan lingkungan merupakan bagian dari keadilan publik yang menuntut transparansi, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas penyelenggara negara.
Sebagai tindak lanjut dari pembangunan wacana tersebut, PMII Komisariat UIN Raden Intan Lampung akan menyelenggarakan Konsolidasi Ide EKOSIPASI sekaligus Deklarasi EKOSIPASI pada Selasa, 3 November 2026. Forum ini dirancang sebagai ruang konsolidasi intelektual untuk membedah krisis ekologis melalui perspektif keislaman, demokrasi, filsafat politik, dan hukum, sekaligus merumuskan sikap serta arah gerakan mahasiswa dalam mengawal persoalan lingkungan.
Konsolidasi ide tersebut tidak dimaksudkan berhenti sebagai forum diskusi seremonial. Deklarasi EKOSIPASI diharapkan menjadi penegasan sikap dan komitmen gerakan PMII dalam memperjuangkan keadilan ekologis, mengawal kebijakan lingkungan, mendorong keterbukaan informasi publik, serta menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Deklarasi ini bukan sekadar pernyataan simbolik. Kami ingin EKOSIPASI menjadi pijakan gerakan yang konkret: mengkaji, mengkritisi, mengawasi, dan mengadvokasi. PMII harus mengambil posisi ketika ruang hidup masyarakat dipertaruhkan. Kami tidak sedang menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang mengorbankan lingkungan, mengabaikan partisipasi publik, dan mewariskan krisis kepada generasi mendatang,” tutup Fareza.
Melalui gagasan EKOSIPASI, PMII Komisariat UIN Raden Intan Lampung ingin menegaskan bahwa krisis ekologis bukan semata-mata persoalan alam yang rusak, melainkan juga cerminan dari bagaimana kekuasaan, kebijakan, dan pembangunan dijalankan. Sebab, alam bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan ruang hidup yang harus dijaga bersama.
Oleh: Fareza Ali Putra
Ketua Bidang Eksternal PMII Komisariat UIN Raden Intan Lampung













Komentar