PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Billi Firmansyah, S.H Soroti Aspek Formil Perkara.

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Lampung Tengah, 28 Oktober 2026 — Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2026/PN Gns menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan S terhadap Supriyanto bin Sarif tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengenai gugatan Prematur. Majelis kemudian menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima.

Berawal dari Persoalan Pengambilan Buah Sawit dan Laporan Polisi

Perkara ini bermula dari perselisihan yang berkaitan dengan pengambilan buah sawit dan persoalan batas atau penguasaan kebun. Dalam proses perselisihan tersebut, Supriyanto menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Di sisi lain, pihak Penggugat kemudian mengajukan gugatan PMH terhadap Supriyanto. Melalui gugatannya, Penggugat antara lain mempersoalkan tindakan yang berkaitan dengan video dan membuat laporan polisi secara sepihak tidak konfirmasi kepada Penggugat, serta menuntut ganti rugi sebesar Rp175.000.000,00. Penggugat juga meminta penghapusan video, penarikan laporan polisi, dan permohonan maaf.

Penggugat dalam dalilnya turut menjelaskan bahwa pengambilan buah sawit dilakukan atas perintah Kepala Kampung dibuktikan dengan surat pernyataan kepala kampung tanggal 12 april 2026 dan berkaitan dengan persoalan batas wilayah. Sementara itu, pihak Supriyanto membantah konstruksi gugatan tersebut dan mempertahankan bahwa persoalan yang terjadi harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2

Eksepsi Prematur Dikabulkan Majelis Hakim

Dalam menghadapi gugatan tersebut, tim kuasa hukum Supriyanto yaitu Billi Firmansyah, Yogie SPJ dan M. Hatta, mengajukan eksepsi dan bantahan terhadap dasar gugatan Penggugat. Salah satu keberatan yang diajukan adalah bahwa gugatan tersebut telah diajukan secara Prematur.

Majelis Hakim akhirnya mengabulkan eksepsi mengenai prematur dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, gugatan tidak diputus melalui penilaian materiil yang menyatakan salah satu pihak terbukti melakukan atau tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan ini menempatkan aspek hukum acara dan ketepatan pengajuan gugatan sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa.

Kuasa Hukum Billi Firmansyah : Setiap Gugatan Harus Memenuhi Ketentuan Hukum Acara baik secara Formil dan Materil.

Baca Juga :  Jelang HUT RI, ALAM BAKA Agendakan Sambangi BGN, AGRINAS, hingga KPK RI Bawa Persoalan Lampung

Tim kuasa hukum Supriyanto, Yogie SPJ menyampaikan bahwa perkara ini memperlihatkan pentingnya menilai suatu gugatan secara menyeluruh, baik dari sisi substansi maupun persyaratan formilnya.

“Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum. Namun, gugatan yang diajukan tetap harus memenuhi ketentuan hukum acara dan memiliki dasar yang dapat dipertanggung jawabkan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan akan mencermati pertimbangan hukum secara lengkap,” demikian pernyataan tim kuasa hukum.

Rekonvensi Juga Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Dalam amar yang sama, Majelis Hakim menyatakan gugatan rekonvensi yang diajukan pihak Supriyanto juga tidak dapat diterima. Majelis menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp136.500,00.

Tim kuasa hukum M. Hatta, akan mempelajari salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kepentingan hukum klien.

Informasi perkara:

* Nomor perkara: 58/Pdt.G/2026/PN Gns
* Pengadilan: Pengadilan Negeri Gunung Sugih
* Tanggal putusan: 28 Oktober 2026
* Tergugat Konvensi: Supriyanto bin Sarif

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

YLBHI-LBH BANDAR LAMPUNG KECAM PERAMPASAN HAK ATAS AIR BERSIH DI RAJABASA LAMPUNG SELATAN
8 Desa Laporkan Mafia Tanah, YLBHI-LBH Bandar Lampung: Usut Aktor Intelektual
Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2
Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3
Bongkar Akar Masalah, FAGAS Soroti Dugaan Permainan Anggaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
STPL Terbit, Dugaan Pengeroyokan Petani Sawit di Lampung Tengah Masuk Ranah Pidana
LSM Gembok dan LSM Rubik Soroti Pengadaan dan Rehab Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025
Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:26 WIB

PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Billi Firmansyah, S.H Soroti Aspek Formil Perkara.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:28 WIB

YLBHI-LBH BANDAR LAMPUNG KECAM PERAMPASAN HAK ATAS AIR BERSIH DI RAJABASA LAMPUNG SELATAN

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

8 Desa Laporkan Mafia Tanah, YLBHI-LBH Bandar Lampung: Usut Aktor Intelektual

Selasa, 29 September 2026 - 14:58 WIB

Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2

Selasa, 15 September 2026 - 15:17 WIB

Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3

Berita Terbaru