YLBHI-LBH BANDAR LAMPUNG KECAM PERAMPASAN HAK ATAS AIR BERSIH DI RAJABASA LAMPUNG SELATAN

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Lampung Selatan –  YLBHI-LBH Bandar Lampung mengecam rencana pemasangan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa yang dipersoalkan masyarakat Desa Cugung, Desa Kerinjing, dan Desa Batu Balak karena dinilai berpotensi mengancam akses masyarakat terhadap sumber air bersih dan kelestarian lingkungan. Persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai pemasangan infrastruktur perpipaan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas air, keberlanjutan sumber kehidupan, serta kewajiban negara dan penyelenggara layanan publik untuk memastikan bahwa pembangunan tidak justru menyingkirkan kepentingan warga yang selama ini bergantung pada sumber air setempat.

Ketika masyarakat harus menghadapi ancaman terhadap akses air bersihnya sendiri, pembangunan patut dipertanyakan: untuk siapa pembangunan itu dilaksanakan dan siapa yang harus menanggung akibatnya?

Pada 20 Oktober 2026, masyarakat dari ketiga desa tersebut telah melaksanakan dialog dan musyawarah untuk menyatakan penolakan terhadap pemasangan pipa PDAM Tirta Jasa di Desa Cugung yang dihadiri kepala desa, pihak pdam, dewan pengawas pdam, dinas kehutanan . Sikap warga ini harus dibaca sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mempertahankan hak atas sumber penghidupan, bukan sebagai penghambat pembangunan. Dengan jumlah masyarakat terdampak yang diperkirakan mencapai sekitar 1.000 kepala keluarga, setiap keputusan mengenai pemanfaatan dan pengaliran air berpotensi menimbulkan konsekuensi luas terhadap kehidupan sehari-hari warga. Aspirasi yang disampaikan melalui musyawarah harus dihormati dan ditindaklanjuti secara serius, terbuka, serta bermakna, bukan sekadar dipenuhi melalui sosialisasi formal setelah keputusan teknis ditentukan.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menyoroti dugaan bahwa pemasangan pipa tersebut berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan aktivitas ekonomi pelabuhan, sementara kebutuhan dasar masyarakat di Desa Cugung, Desa Kerinjing, dan Desa Batu Balak berisiko dikesampingkan. Dugaan ini harus dijelaskan secara transparan oleh PDAM Tirta Jasa dan pihak-pihak terkait, termasuk mengenai tujuan proyek, sumber air yang digunakan, kapasitas pengambilan air, jalur distribusi, serta dampaknya terhadap ketersediaan air bagi warga.

Kepentingan ekonomi tidak dapat secara otomatis ditempatkan di atas kebutuhan dasar manusia. Jika pemanfaatan air untuk kepentingan di luar desa berpotensi mengurangi akses masyarakat setempat, maka pemerintah dan penyelenggara layanan publik wajib membuktikan bahwa kebijakan tersebut tidak merampas, mengurangi, atau mengorbankan hak warga atas air bersih.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 6, menegaskan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari. Ketentuan ini harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya air. Air bukan semata-mata komoditas ekonomi atau instrumen untuk menunjang kegiatan usaha, melainkan kebutuhan mendasar yang menentukan keberlangsungan hidup masyarakat. Karena itu, rencana pengaliran air harus mempertimbangkan kebutuhan pokok warga, daya dukung sumber air, dan keberlanjutan lingkungan. Apabila pelaksanaan proyek terbukti mengurangi atau menghilangkan akses masyarakat terhadap air yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari, maka keadaan tersebut harus dievaluasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tanggung jawab negara dalam menjamin pemenuhan hak atas air.

Baca Juga :  Massa Bakar Ponpes di Mesuji Lampung, Dipicu Dugaan Pencabulan

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air harus menjadi rujukan dalam menilai legalitas pemanfaatan air, termasuk pemenuhan persyaratan dan perlindungan hak masyarakat. Pengusahaan atau pemanfaatan sumber daya air tidak boleh dilaksanakan dengan mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat maupun ketentuan yang mengatur perlindungan sumber daya air. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perlu diperhatikan dalam menilai penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, termasuk prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan pelayanan air minum. Keberadaan infrastruktur perpipaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa proyek telah memenuhi seluruh kewajiban hukum. Legalitas proyek harus dinilai berdasarkan dokumen perencanaan, perizinan atau persetujuan yang relevan, kondisi sumber air, dan dampak nyata maupun potensial terhadap masyarakat.

Aspek perlindungan lingkungan juga tidak boleh diabaikan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau dokumen lingkungan sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, PDAM Tirta Jasa dan instansi berwenang harus menjelaskan apakah rencana pemasangan pipa dan kegiatan pendukungnya memerlukan dokumen lingkungan tertentu, apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi, serta bagaimana dampaknya terhadap mata air, debit air, ekosistem, dan kebutuhan warga dinilai. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran lingkungan hanya berdasarkan keberadaan rencana pemasangan pipa; tetapi sama tidak tepatnya apabila proyek dijalankan tanpa pemeriksaan dampak dan pemenuhan kewajiban lingkungan yang diwajibkan hukum.

Baca Juga :  Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2

Bagi YLBHI-LBH Bandar Lampung, persoalan ini memperlihatkan risiko ketidakadilan ekologis ketika masyarakat lokal harus menanggung potensi dampak pembangunan yang manfaat ekonominya diduga lebih banyak diarahkan kepada kepentingan di luar pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak-hak terkait lingkungan hidup. Dengan demikian, warga berhak memperoleh informasi yang memadai, menyampaikan keberatan, dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang berpotensi memengaruhi lingkungan serta sumber penghidupannya. Musyawarah masyarakat pada 20 Oktober 2026 harus diperlakukan sebagai aspirasi substantif yang wajib dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan, bukan formalitas yang dapat diabaikan.

Atas dasar itu, YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak PDAM Tirta Jasa dan pemerintah daerah untuk menghentikan sementara seluruh tahapan pemasangan pipa yang dipersoalkan sampai dilakukan pemeriksaan terbuka mengenai sumber air, dampak terhadap ketersediaan air warga, kelengkapan dokumen lingkungan, dasar perizinan, serta tujuan dan penerima manfaat proyek. Pemerintah dan pihak pelaksana harus membuka informasi yang relevan kepada masyarakat, melakukan kajian dampak yang dapat dipertanggungjawabkan, dan menyelenggarakan konsultasi yang bermakna dengan warga dari ketiga desa. Apabila ditemukan bahwa rencana tersebut mengancam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat atau tidak memenuhi persyaratan hukum, rencana itu harus ditinjau ulang dan tidak boleh diteruskan sebelum persoalan tersebut diselesaikan. Pemenuhan kebutuhan air masyarakat harus menjadi pertimbangan utama, bukan variabel yang dikorbankan demi kelancaran proyek ekonomi.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atas air bersih dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sekitar 1.000 kepala keluarga di Desa Cugung, Desa Kerinjing, dan Desa Batu Balak bukan angka statistik yang dapat dikesampingkan dalam perencanaan proyek, melainkan warga negara yang hak dan kehidupannya wajib dilindungi. Kami berdiri bersama prinsip bahwa air harus dikelola secara adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Jangan sampai pipa yang dibangun atas nama pelayanan justru menjadi simbol ketimpangan. (*)

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Desa Laporkan Mafia Tanah, YLBHI-LBH Bandar Lampung: Usut Aktor Intelektual
Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2
Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3
Bongkar Akar Masalah, FAGAS Soroti Dugaan Permainan Anggaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
STPL Terbit, Dugaan Pengeroyokan Petani Sawit di Lampung Tengah Masuk Ranah Pidana
LSM Gembok dan LSM Rubik Soroti Pengadaan dan Rehab Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025
Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!
Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Dua Anggota DPRD Bandar Lampung
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:28 WIB

YLBHI-LBH BANDAR LAMPUNG KECAM PERAMPASAN HAK ATAS AIR BERSIH DI RAJABASA LAMPUNG SELATAN

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

8 Desa Laporkan Mafia Tanah, YLBHI-LBH Bandar Lampung: Usut Aktor Intelektual

Selasa, 29 September 2026 - 14:58 WIB

Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2

Selasa, 15 September 2026 - 15:17 WIB

Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3

Selasa, 15 September 2026 - 14:10 WIB

Bongkar Akar Masalah, FAGAS Soroti Dugaan Permainan Anggaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung

Berita Terbaru