METODIK.ID, Bandar Lampung – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) memastikan akan membawa sederet persoalan yang selama ini mereka soroti di Provinsi Lampung ke meja pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum.
Dalam waktu dekat, ALAM BAKA akan mendatangi Badan Gizi Nasional (BGN), AGRINAS, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta. Langkah ini diambil setelah tiga kali aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, yang menurut ALAM BAKA belum menghasilkan jawaban maupun langkah konkret.
Koordinator ALAM BAKA, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa ketika pemerintah daerah dinilai tidak memberikan respons yang memadai, masyarakat berhak membawa persoalan tersebut langsung kepada pemerintah pusat.
“Kalau daerah memilih bungkam, maka kami akan mengetuk pintu pemerintah pusat. Rakyat berhak memperoleh penjelasan atas setiap kebijakan dan penggunaan uang negara. Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi,” tegas Sudirman.
Menurut ALAM BAKA, pemerintah daerah tidak dapat melepaskan tanggung jawab hanya karena program yang dijalankan merupakan Program Strategis Nasional. Justru, pemerintah daerah dinilai memiliki kewajiban memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Di hadapan Badan Gizi Nasional dan AGRINAS, ALAM BAKA akan menyerahkan sejumlah catatan kritis terkait pelaksanaan program strategis nasional di Provinsi Lampung yang menurut mereka perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Organisasi tersebut menilai setiap program pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun manfaat yang diterima masyarakat.
Tak berhenti di sana, ALAM BAKA juga akan menyampaikan sejumlah persoalan tata kelola anggaran daerah kepada KPK RI agar mendapat perhatian sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Beberapa poin yang akan disampaikan meliputi:
• Permintaan penelusuran terhadap tata kelola Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Lampung senilai Rp16,5 miliar, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, termasuk keterbukaan dokumen dan laporan hasil pekerjaan.
• Permintaan evaluasi atas hibah lebih dari Rp35 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan agar dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mengesampingkan prioritas pelayanan publik.
• Permintaan penjelasan secara terbuka mengenai pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun kepada Bank BJB, termasuk dasar kebijakan, penggunaan anggaran, strategi pelunasan, risiko fiskal, dan dampaknya terhadap kondisi keuangan daerah.
• Permintaan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk melakukan penelusuran terhadap tata kelola PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). ALAM BAKA menyatakan apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu berdasarkan alat bukti yang sah, proses hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.
ALAM BAKA juga menegaskan bahwa makna kemerdekaan tidak cukup diperingati melalui upacara dan seremoni tahunan, tetapi juga harus diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Penanggung Jawab ALAM BAKA, Suadi Romli, mengatakan besarnya anggaran yang dikelola pemerintah harus sejalan dengan keterbukaan kepada publik.
“Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat wajib dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami berharap seluruh institusi yang kami datangi menerima aspirasi masyarakat secara terbuka dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.













Komentar