Jelang HUT RI, ALAM BAKA Agendakan Sambangi BGN, AGRINAS, hingga KPK RI Bawa Persoalan Lampung

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Bandar Lampung – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) memastikan akan membawa sederet persoalan yang selama ini mereka soroti di Provinsi Lampung ke meja pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum.

Dalam waktu dekat, ALAM BAKA akan mendatangi Badan Gizi Nasional (BGN), AGRINAS, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta. Langkah ini diambil setelah tiga kali aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, yang menurut ALAM BAKA belum menghasilkan jawaban maupun langkah konkret.

Koordinator ALAM BAKA, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa ketika pemerintah daerah dinilai tidak memberikan respons yang memadai, masyarakat berhak membawa persoalan tersebut langsung kepada pemerintah pusat.

Kalau daerah memilih bungkam, maka kami akan mengetuk pintu pemerintah pusat. Rakyat berhak memperoleh penjelasan atas setiap kebijakan dan penggunaan uang negara. Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi,” tegas Sudirman.

Menurut ALAM BAKA, pemerintah daerah tidak dapat melepaskan tanggung jawab hanya karena program yang dijalankan merupakan Program Strategis Nasional. Justru, pemerintah daerah dinilai memiliki kewajiban memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Bongkar Mafia Tanah Register Way Kanan, ALAMBAKA Desak Kejagung Tetapkan Tersangka

Di hadapan Badan Gizi Nasional dan AGRINAS, ALAM BAKA akan menyerahkan sejumlah catatan kritis terkait pelaksanaan program strategis nasional di Provinsi Lampung yang menurut mereka perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Organisasi tersebut menilai setiap program pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun manfaat yang diterima masyarakat.

Tak berhenti di sana, ALAM BAKA juga akan menyampaikan sejumlah persoalan tata kelola anggaran daerah kepada KPK RI agar mendapat perhatian sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Beberapa poin yang akan disampaikan meliputi:

• Permintaan penelusuran terhadap tata kelola Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Lampung senilai Rp16,5 miliar, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, termasuk keterbukaan dokumen dan laporan hasil pekerjaan.

• Permintaan evaluasi atas hibah lebih dari Rp35 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan agar dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mengesampingkan prioritas pelayanan publik.

• Permintaan penjelasan secara terbuka mengenai pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun kepada Bank BJB, termasuk dasar kebijakan, penggunaan anggaran, strategi pelunasan, risiko fiskal, dan dampaknya terhadap kondisi keuangan daerah.

Baca Juga :  Jutaan Orang Sudah Kena Tipu Hoaks di TikTok — Ini Cara AI Bisa Menyelamatkanmu

• Permintaan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk melakukan penelusuran terhadap tata kelola PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). ALAM BAKA menyatakan apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu berdasarkan alat bukti yang sah, proses hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.

ALAM BAKA juga menegaskan bahwa makna kemerdekaan tidak cukup diperingati melalui upacara dan seremoni tahunan, tetapi juga harus diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Penanggung Jawab ALAM BAKA, Suadi Romli, mengatakan besarnya anggaran yang dikelola pemerintah harus sejalan dengan keterbukaan kepada publik.

Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat wajib dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami berharap seluruh institusi yang kami datangi menerima aspirasi masyarakat secara terbuka dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3
Bongkar Akar Masalah, FAGAS Soroti Dugaan Permainan Anggaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir
Bersitegang, Massa ALAMBAKA Kunci Pagar Tantang PTPN I Regional 7 “Buka-bukaan” Soal HGU
Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi
STPL Terbit, Dugaan Pengeroyokan Petani Sawit di Lampung Tengah Masuk Ranah Pidana
Bongkar Dalang Register 44, ALAMBAKA Siap Kawal Sampai Kementerian Kehutanan
Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika
Berita ini 43 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:17 WIB

Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3

Selasa, 15 September 2026 - 14:10 WIB

Bongkar Akar Masalah, FAGAS Soroti Dugaan Permainan Anggaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung

Minggu, 13 September 2026 - 13:50 WIB

Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 13:10 WIB

Bersitegang, Massa ALAMBAKA Kunci Pagar Tantang PTPN I Regional 7 “Buka-bukaan” Soal HGU

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi

Berita Terbaru

Pemerintahan

BPK Soroti Anggaran BPBD Lampung, Rp4,1 Miliar Jadi Temuan

Selasa, 15 Sep 2026 - 21:15 WIB

Hukum

Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:17 WIB

Hukum

Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir

Minggu, 13 Sep 2026 - 13:50 WIB