FAGAS Bongkar Dugaan Pengondisian Penyedia di Bagian Umum Setda Pringsewu

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 23:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Pringsewu — Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung mengendus dugaan praktik pengondisian penyedia dan permainan anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Berdasarkan hasil kajian dan analisis Tim Investigasi FAGAS, Bagian Umum Setda Pringsewu merealisasikan anggaran sebesar Rp 6.046.366.820 pada Tahun Anggaran 2025 melalui 523 paket dan 34 penyedia. Sementara pada Tahun Anggaran 2026, realisasi anggaran mencapai Rp 4.822.637.387 dengan 79 paket melalui 18 penyedia.

Yang menjadi sorotan tajam FAGAS dari seluruh penyedia yang beroperasi di dua tahun anggaran tersebut, terdapat 14 penyedia yang sama yang terus-menerus mendapat pekerjaan secara berturut-turut pada 2025 dan 2026 — sebuah pola yang menurut FAGAS mengarah pada dugaan “penyedia binaan”.

“Pola ini tidak lazim terjadi apabila pengadaan dilakukan secara kompetitif dan terbuka. Ini mengindikasikan adanya sejumlah penyedia yang ‘dibina’ sehingga mendapatkan kegiatan berturut-turut atau berlangganan,” Tegas Ketua FAGAS, Fadli Khoms.

Lima penyedia dengan nilai kontrak gabungan tertinggi dari 2025-2026 adalah PGJDD (Rp 2.396.331.014), AC (Rp 980.544.000), AR (Rp 718.646.079), JGU (Rp 662.024.200), dan Sy(Rp 633.364.901).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Hadirkan Indag Coffee Shop, Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah

FAGAS secara khusus menyoroti PGJDD, penyedia jasa tenaga kebersihan, sopir, keamanan, dan teknisi yang nilai kontraknya melonjak lebih dari 190% — dari Rp 606.650.000 pada 2025 menjadi Rp 1.789.681.014 pada 2026 padahal jumlah transaksinya justru menyusut dari 8 menjadi hanya 4 transaksi.

Temuan lain yang tak kalah mencurigakan adalah sejumlah paket yang nilainya berada tepat di bawah ambang batas pengadaan langsung sebesar Rp 200 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di antaranya belanja bahan cetak oleh Sy senilai Rp 199.973.826 pada 2026, dan belanja makanan-minuman jamuan tamu oleh JGU senilai Rp 189.476.066 pada 2025.

“Nilai paket yang secara konsisten berada tepat di bawah ambang batas tender terbuka mengindikasikan kemungkinan penyesuaian HPS atau pemecahan paket agar paket tetap dapat diproses melalui mekanisme pengadaan langsung yang kompetisinya lebih longgar,” Ujar Fadli.

FAGAS juga menemukan pergeseran pola dari banyak transaksi kecil menjadi satu transaksi besar tanpa penambahan jumlah penyedia yang bersaing, seperti pada JGU yang berubah dari 8 transaksi kecil (Rp 239 juta) di 2025 menjadi 1 transaksi tunggal senilai Rp 422 juta di 2026.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Jadikan Bayar Pajak sebagai Investasi Pembangunan Daerah

FAGAS menilai minimnya kompetisi riil pada paket-paket yang dikuasai penyedia langganan ini berpotensi menimbulkan kerugian materiil berupa harga kontrak yang tidak mencerminkan harga pasar wajar (potensi mark-up), sekaligus kerugian moril berupa menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan di Bagian Umum Setda Pringsewu.

“Ini jelas menunjukkan ketidakprofesionalan pihak terkait dalam mengelola anggaran yang diduga banyak kejanggalan, banyak permainan, menuai permasalahan, dan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” Ungkap Fadli. (Red)

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran BKAD Lambar 2023-2024 Bocor? FAGAS beberkan banyak temuan
Penyedia Bergilir dari Setda sampai RSUD, Hingga Bangun Rumah Dinas Kejari dan Klinik Polres Pakai Uang APBD Waykanan, FAGAS Pertanyakan Independensi Penegak Hukum
Tak Kunjung Ditemui, Demonstran Lampung Bentrok dengan Petugas Kementerian Imipas
FAGAS Lampung “Bongkar Aib” Pengelolaan Anggaran Dinas PUPR Pringsewu
JPSI Seret Dugaan Skandal KI dan KPID ke APH
Dominasi Penyedia di BPBJ Tanggamus, FAGAS: Sarat Pengondisian
FAGAS Bongkar Pola Janggal Belanja Sekwan Pringsewu
Kasus Diskominfo Lamsel Bergulir, FAGAS Ungkap Pola Janggal Belanja Rp 12 Miliar 
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:46 WIB

Anggaran BKAD Lambar 2023-2024 Bocor? FAGAS beberkan banyak temuan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Penyedia Bergilir dari Setda sampai RSUD, Hingga Bangun Rumah Dinas Kejari dan Klinik Polres Pakai Uang APBD Waykanan, FAGAS Pertanyakan Independensi Penegak Hukum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Tak Kunjung Ditemui, Demonstran Lampung Bentrok dengan Petugas Kementerian Imipas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:12 WIB

FAGAS Lampung “Bongkar Aib” Pengelolaan Anggaran Dinas PUPR Pringsewu

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:41 WIB

JPSI Seret Dugaan Skandal KI dan KPID ke APH

Berita Terbaru

Pemerintahan

Anggaran BKAD Lambar 2023-2024 Bocor? FAGAS beberkan banyak temuan

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:46 WIB