METODIK.ID, PRINGSEWU — Pengelolaan kegiatan pendidikan di SMP Negeri 1 Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, mulai menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang dihimpun dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap dugaan persoalan dalam tata kelola keuangan sekolah hingga pengelolaan material pembangunan program revitalisasi.
Narasumber tersebut menyebut Kepala SMPN 1 Ambarawa, Sodikin, diduga merangkap jabatan sebagai kepala sekolah sekaligus bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS).
Dugaan rangkap jabatan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola, transparansi, serta mekanisme pengawasan penggunaan anggaran di lingkungan sekolah. Terlebih, pengelolaan dana pendidikan semestinya dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan pembagian tugas yang jelas.
Tak hanya soal pengelolaan dana BOS, narasumber juga mengungkap adanya dugaan penyimpanan sebagian material kegiatan revitalisasi sekolah di rumah.
Material yang dimaksud antara lain pasir, semen, dan keramik. Menurut sumber tersebut, sebagian material yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan sekolah itu justru ditempatkan di kediaman, bukan seluruhnya disimpan di lingkungan sekolah atau lokasi pekerjaan.
Informasi ini tentu menimbulkan tanda tanya. Apa alasan material pembangunan sekolah disimpan di rumah? Siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan dan pencatatan keluar-masuk material tersebut? Bagaimana mekanisme pengawasan agar seluruh material benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, program revitalisasi sekolah merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
Setiap material yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi jumlah, spesifikasi, penerimaan, penyimpanan, maupun penggunaannya dalam pekerjaan fisik.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Ambarawa, Sodikin, terkait informasi dugaan rangkap jabatan sebagai bendahara BOS serta penyimpanan sebagian material revitalisasi di rumah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun penjelasan atas upaya konfirmasi tersebut.
Sikap belum adanya tanggapan ini membuat sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab. Padahal, klarifikasi dari pihak sekolah sangat diperlukan untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.
Publik berhak mengetahui bagaimana pengelolaan dana BOS dan pelaksanaan revitalisasi sekolah dijalankan, terlebih ketika muncul informasi yang berpotensi menimbulkan persoalan transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu maupun instansi pengawas terkait patut memberikan perhatian dan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan kegiatan tersebut.
Jangan sampai program yang sejatinya bertujuan memperbaiki fasilitas pendidikan justru menyisakan persoalan tata kelola dan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. (*)













Komentar