BPK Soroti Anggaran BPBD Lampung, Rp4,1 Miliar Jadi Temuan

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 21:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Bandar Lampung — Pengelolaan anggaran BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. BPK RI menemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, serta denda keterlambatan yang belum dikenakan.

Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tentang Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemprov Lampung.

BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran Rp2,408 miliar ke Kas Daerah dan mencatat kekurangan penerimaan denda keterlambatan minimal Rp1,699 miliar. Totalnya mencapai sekitar Rp4,108 miliar.

Nilai tersebut berasal dari sejumlah proyek pencegahan bencana sungai, embung, dan fasilitas air bersih.

Temuan terbesar antara lain kekurangan volume Rp712,4 juta pada pekerjaan Way Ratai Bunut Tengah yang dikerjakan CV AJLK. Paket lain yang juga dikerjakan CV AJLK di Way Ratai Bunut Pasar mengalami kekurangan volume Rp395,5 juta.

Baca Juga :  Kunjungan DPR RI Jadi Momentum Percepat Hilirisasi, Dorong Perekonomian dan Pengembangan Pariwisata Lampung

Pada pekerjaan Way Wates, BPK menemukan kekurangan volume Rp503,4 juta, sedangkan Way Sinar Harapan tercatat Rp237,9 juta.

Pada proyek fasilitas air bersih, ditemukan kekurangan volume Rp70,6 juta, ketidaksesuaian spesifikasi Rp8,7 juta, serta denda keterlambatan Rp24,5 juta.

Sementara proyek Embung Desa Pamulihan ditemukan kekurangan volume Rp480,1 juta.

BPK juga mencatat kekurangan penerimaan denda keterlambatan pada empat paket pekerjaan sungai sedikitnya Rp1,174 miliar.

Pemeriksaan dilakukan tidak hanya melalui dokumen kontrak, tetapi juga laporan kemajuan, back up data, dokumentasi dan uji fisik secara uji petik pada 4–16 November 2025, bersama PPK, penyedia dan konsultan pengawas.

Atas temuan itu, BPK meminta Kepala BPBD memperkuat pengawasan. PPK diminta mengendalikan kontrak serta memastikan volume dan spesifikasi sebelum pekerjaan diterima. PPHP dan konsultan pengawas juga diminta lebih cermat.

Baca Juga :  Inflasi Terkendali, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dan Program Perumahan

Pertanyaan Utama Sudah Dikembalikan?

BPK merekomendasikan kelebihan pembayaran dari CV AJLK Rp1,108 miliar, PT CNK Rp582,8 juta, PT JLA Rp237,9 juta, dan CV TPLM Rp480,1 juta dikembalikan ke Kas Daerah.

Sementara denda yang belum diterima berasal dari CV AJLK Rp289,7 juta, PT CNK Rp434,7 juta, PT JLA Rp91,8 juta, CV TPLM Rp565,2 juta, PT PGRI Rp184,5 juta, dan CV SGI Rp132,9 juta.

Kini publik menunggu jawaban sederhana berapa yang sudah disetor, kapan disetor, siapa yang menyetor, dan mana bukti setor ke Kas Daerah?

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BPBD, PPK, penyedia, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya.

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gepak Lampung Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan
Fraksi PKB Sampaikan Catatan atas APBD Perubahan Lampung 2026
Antisipasi Dampak Kemarau dan Abu Vulkani, Pemprov Lampung Ajak Warga Gelar Salat Minta Hujan
Gubernur Mirza Sambut Positif Lampung Jadi Tuan Rumah Kongres PB HMI ke-XXXIII
Gubernur Mirza Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Terpadu, Modifikasi Cuaca Diperkuat Water Bombing
BUMDes Disiapkan Jadi Motor Ekspor, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Pendapatan Desa
Pemprov Lampung Mulai OMC untuk Tekan Karhutla dan Kekeringan
Modus “Pecah Paket” Menguat, Gradasi Desak Anggaran Miliaran Rupiah BPKAD Lamsel Wajib Diperiksa
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:15 WIB

BPK Soroti Anggaran BPBD Lampung, Rp4,1 Miliar Jadi Temuan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:43 WIB

Gepak Lampung Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan

Rabu, 9 September 2026 - 16:06 WIB

Fraksi PKB Sampaikan Catatan atas APBD Perubahan Lampung 2026

Rabu, 9 September 2026 - 11:29 WIB

Antisipasi Dampak Kemarau dan Abu Vulkani, Pemprov Lampung Ajak Warga Gelar Salat Minta Hujan

Jumat, 4 September 2026 - 06:01 WIB

Gubernur Mirza Sambut Positif Lampung Jadi Tuan Rumah Kongres PB HMI ke-XXXIII

Berita Terbaru

Pemerintahan

BPK Soroti Anggaran BPBD Lampung, Rp4,1 Miliar Jadi Temuan

Selasa, 15 Sep 2026 - 21:15 WIB

Hukum

Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:17 WIB

Hukum

Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir

Minggu, 13 Sep 2026 - 13:50 WIB

Pemerintahan

Gepak Lampung Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:43 WIB