METODIK.ID, Bandar Lampung — Pengelolaan anggaran BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. BPK RI menemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, serta denda keterlambatan yang belum dikenakan.
Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tentang Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemprov Lampung.
BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran Rp2,408 miliar ke Kas Daerah dan mencatat kekurangan penerimaan denda keterlambatan minimal Rp1,699 miliar. Totalnya mencapai sekitar Rp4,108 miliar.
Nilai tersebut berasal dari sejumlah proyek pencegahan bencana sungai, embung, dan fasilitas air bersih.
Temuan terbesar antara lain kekurangan volume Rp712,4 juta pada pekerjaan Way Ratai Bunut Tengah yang dikerjakan CV AJLK. Paket lain yang juga dikerjakan CV AJLK di Way Ratai Bunut Pasar mengalami kekurangan volume Rp395,5 juta.
Pada pekerjaan Way Wates, BPK menemukan kekurangan volume Rp503,4 juta, sedangkan Way Sinar Harapan tercatat Rp237,9 juta.
Pada proyek fasilitas air bersih, ditemukan kekurangan volume Rp70,6 juta, ketidaksesuaian spesifikasi Rp8,7 juta, serta denda keterlambatan Rp24,5 juta.
Sementara proyek Embung Desa Pamulihan ditemukan kekurangan volume Rp480,1 juta.
BPK juga mencatat kekurangan penerimaan denda keterlambatan pada empat paket pekerjaan sungai sedikitnya Rp1,174 miliar.
Pemeriksaan dilakukan tidak hanya melalui dokumen kontrak, tetapi juga laporan kemajuan, back up data, dokumentasi dan uji fisik secara uji petik pada 4–16 November 2025, bersama PPK, penyedia dan konsultan pengawas.
Atas temuan itu, BPK meminta Kepala BPBD memperkuat pengawasan. PPK diminta mengendalikan kontrak serta memastikan volume dan spesifikasi sebelum pekerjaan diterima. PPHP dan konsultan pengawas juga diminta lebih cermat.
Pertanyaan Utama Sudah Dikembalikan?
BPK merekomendasikan kelebihan pembayaran dari CV AJLK Rp1,108 miliar, PT CNK Rp582,8 juta, PT JLA Rp237,9 juta, dan CV TPLM Rp480,1 juta dikembalikan ke Kas Daerah.
Sementara denda yang belum diterima berasal dari CV AJLK Rp289,7 juta, PT CNK Rp434,7 juta, PT JLA Rp91,8 juta, CV TPLM Rp565,2 juta, PT PGRI Rp184,5 juta, dan CV SGI Rp132,9 juta.
Kini publik menunggu jawaban sederhana berapa yang sudah disetor, kapan disetor, siapa yang menyetor, dan mana bukti setor ke Kas Daerah?
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BPBD, PPK, penyedia, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya.













Komentar