Oleh : Fadli Khoms
METODIK.ID – Di tengah hiruk-pikuk Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, satu istilah tiba-tiba mencuri perhatian yaitu iddah politik. Klausul yang mensyaratkan jeda waktu tertentu bagi pengurus partai politik sebelum bisa mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU ini menuai protes keras bahkan sampai memicu aksi demonstrasi di depan lokasi muktamar. Sejumlah kalangan menilai aturan ini bukan hanya bermasalah secara prosedural, tapi juga tidak relevan dengan semangat dasar NU maupun kebutuhan organisasi hari ini.
Kritik paling mendasar datang dari sisi legalitas. Sebagian warga Nahdliyyin mengatakan bahwa, klausul iddah politik ternyata tidak tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, melainkan hanya diatur di level Peraturan Perkumpulan (Perkum). Ini persoalan serius, sebuah aturan yang berdampak langsung pada hak konstitusional warga NU untuk dipilih semestinya lahir dari mekanisme musyawarah tertinggi organisasi, bukan produk turunan yang bisa disisipkan tanpa pembahasan terbuka di forum muktamar.
Ketika aturan main diubah menjelang “pertandingan” tanpa melalui jalur yang sah, wajar jika muncul kecurigaan bahwa iddah politik dirancang bukan untuk menjaga marwah organisasi, melainkan untuk mengganjal kandidat tertentu. Aksi demonstrasi yang menyebut adanya “anasir jahat” dalam Muktamar mencerminkan kekhawatiran itu benar atau tidak substansinya, persepsi ini sendiri sudah cukup merusak legitimasi proses.
Ironisnya, di forum yang sama, Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 justru sudah menyepakati solusi yang lebih elegan dan berlaku ke depan, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU terpilih dilarang merangkap jabatan politik atau mencalonkan diri dalam kontestasi politik selama menjabat. Aturan ini masuk akal, ia menjaga independensi NU tanpa menghukum riwayat masa lalu seseorang.
Bandingkan dengan logika iddah politik, yang justru mendiskualifikasi seseorang berdasarkan aktivitas politik di masa lalu, seolah keterlibatan dalam partai adalah noda permanen yang butuh “masa tunggu” untuk disucikan sebelum layak memimpin NU. Jika prinsip yang mau ditegakkan adalah independensi organisasi dari politik praktis, maka larangan rangkap jabatan ke depan sudah cukup menjawabnya. Iddah politik menjadi berlebihan dan berpotensi disalahgunakan sebagai alat singkirkan lawan.
Ada juga argumen yang lebih substantif, NU, sejak awal berdirinya, tidak pernah benar-benar bisa dipisahkan dari politik. Sejarah mencatat NU pernah menjadi partai politik sendiri sebelum kembali ke Khittah 1926. Tokoh-tokoh besar NU dari Gus Dur hingga generasi sekarang, selalu bergerak di persimpangan antara dunia keagamaan dan politik kebangsaan. Menuntut “kesucian” politik mutlak dari seorang kandidat lewat mekanisme iddah terasa ahistoris dan sedikit munafik, mengingat begitu banyak pengurus NU di semua level yang punya rekam jejak politik.
Survei Parameter Politik Indonesia yang beredar jelang muktamar memang menunjukkan mayoritas warga Nahdliyin (65,8%) ingin NU menjauh dari politik elektoral. Tapi keinginan itu semestinya dijawab dengan penguatan independensi struktural ke depan, bukan dengan aturan diskualifikasi yang teknis, tergesa-gesa, dan rawan ditunggangi kepentingan faksi tertentu menjelang pemungutan suara.
Kecurigaan yang paling tajam justru mengarah pada motif di balik lahirnya klausul ini. Banyak pihak menilai iddah politik bukan lahir dari niat murni menjaga independensi NU, melainkan dirancang secara sengaja untuk mencekal pencalonan tokoh-tokoh tertentu yang dianggap punya rekam jejak politik terlalu dekat, termasuk sosok-sosok yang berpotensi menjadi rival kuat bagi kepengurusan yang sedang berkuasa. Dengan kata lain, aturan ini dibaca sebagai instrumen untuk melanggengkan syahwat kekuasaan kepengurusan saat ini dan interpensi kekuatan politik luar, bukan sebagai prinsip organisasi yang berlaku adil untuk semua.
Pola semacam ini bukan hal baru dalam politik organisasi, aturan main yang tampak netral di permukaan, namun disusun dan dimunculkan tepat menjelang kontestasi, dengan target implisit yang sudah bisa ditebak. Ketika sebuah klausul baru muncul di level Perkum bukan melalui pembahasan terbuka di AD/ART—dan kebetulan berdampak langsung pada peluang kandidat penantang, wajar jika publik menilai ini bukan soal prinsip, melainkan soal mempertahankan status quo. Ironisnya, cara ini justru bisa menjadi bumerang, alih-alih menjaga muruah dan independensi NU, ia malah menegaskan kesan bahwa kekuasaan di tubuh PBNU sedang dipertahankan lewat rekayasa prosedural, bukan lewat kepercayaan bebas dari basis Nahdliyin. Wallahua’lam…













Komentar