Janggal! FAGAS Curigai Proyek Jalan-Trotoar SMI Bandar Lampung Sarat Rekayasa Tender

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Bandar Lampung – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung mempertanyakan pelaksanaan Kesepakatan Nomor BA-04/SMI/DPPP/DPPU-3/0626 antara PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kesepakatan tersebut mengatur Pekerjaan Pengadaan Jasa Konstruksi di lingkungan Dinas PU Kota Bandar Lampung tahun 2026 yang seluruh pembiayaannya berasal dari PT SMI. (06/08).

Dalam kesepakatan itu, PT SMI mencantumkan poin persyaratan yang wajib dipenuhi penyedia jasa konstruksi, mulai dari dokumen rencana pengelolaan lingkungan-sosial, catatan pelatihan K3, identifikasi risiko (HIRADC), izin pemanfaatan sumber daya alam, kebijakan ketenagakerjaan, klausul kontrak dengan sub-penyedia, prosedur perekrutan yang melibatkan kelurahan/RT/RW, hingga SOP pengelolaan limbah, material timbunan dan run off/air limpasan.

FAGAS menilai sebagian besar poin ini bersifat progresif dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutandi Bandar Lampung. Namun, FAGAS Lampung menyoroti sejumlah poin yang dianggap secara struktural sulit atau bahkan mustahil dipenuhi penyedia, sehingga berpotensi disalahgunakan sebagai alat seleksi yang tidak transparan dalam menentukan pemenang.

Ketua FAGAS Lampung, Fadli Khoms mengatakan bahwa Dinas PU Kota Bandar Lampung wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memantau proses verifikasi pemenuhan dokumen oleh penyedia jasa konstruksi terkait poin-poin kesepakatan tersebut, sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik. FAGAS menegaskan, keterbukaan ini penting mengingat proyek yang dibiayai PT SMI tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat Kota Bandar Lampung.

“Kami mempertanyakan mekanisme pengawasan Dinas PU Kota Bandar Lampung dalam memastikan persyaratan terpenuhi dalam menentukan pemilihan penyedia,” tegas Fadli

Selain itu, Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung juga mengungkap temuan janggal dalam proses pemilihan penyedia pada paket pekerjaan konstruksi jalan dan trotoar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tahun 2026 yang dibiayai PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI tersebut.

“Ganjil! Selisih Harga Proyek yang dibiayai SMI semuanya Seragam, selisih nilai kontrak terhadap pagu anggaran pada seluruh paket hanya berkisar rata-rata sekitar 1% tanpa kecuali. Kami mengendus ada indikasi persekongkolan tender” Ujar Fadli

Lebih spesifik Fadli menyebutkan beberapa pekerjaan tahun 2026 yang dimaksud diantaranya, Peningkatan Jalan Wala Utama (Rigid) Lanjutan, Sukabumi, Revitalisasi Trotoar Jalan Ahmad Yani, Tanjung Karang Pusat, Revitalisasi Trotoar Jalan Pangeran Diponegoro, Teluk Betung Utara, Peningkatan Jalan R.A Basyid (Rigid), Tanjung Senang, Peningkatan Jalan Pulau Pisang (Rigid), Sukarame, Peningkatan Jalan Letkol Endro Suratmin (Rigid), Sukarame, Revitalisasi Trotoar Jalan Jendral Sudirman, Enggal dan Peningkatan Jalan Ratu Dibalau (Rigid), Tanjung Senang.

Baca Juga :  Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat

FAGAS menegaskan, dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah yang kompetitif dan sehat, variasi penurunan harga penawaran terhadap HPS/pagu semestinya cukup lebar, dipengaruhi tingkat persaingan, jumlah peserta lelang, dan strategi harga masing-masing penyedia. Semakin ketat kompetisi, semakin lebar pula rentang penawaran antarpeserta.

“Keseragaman penurunan harga yang sangat sempit pada banyak paket di PU Kota Bandar Lampung dan penyedia yang berbeda merupakan salah satu indikator yang digunakan dalam analisis persekongkolan tender, dalam kompetisi lelang yang sehat ini tidak lazim terjadi” Tegas Fadli

FAGAS menilai pola ini tidak mencerminkan itikad efisiensi anggaran negara. Prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah seharusnya menekankan pencapaian nilai manfaat terbaik melalui proses kompetisi yang sehat, bukan sekadar formalitas lelang. Nilai kontrak akhir yang nyaris menyamai pagu yang telah dianggarkan pada seluruh paket menunjukkan tidak adanya upaya optimalisasi maupun efisiensi anggaran negara, seolah-olah pagu difungsikan sebagai harga sasaran yang harus didekati, bukan sebagai batas nilai tertinggi yang semestinya ditekan lewat kompetisi.

“Kami akan terus memantau, mengawasi, dan mengcrosscheck pelaksanaan proyek-proyek ini hingga tahap akhir, mengingat proyek tersebut menyangkut hak publik dan hajat masyarakat Kota Bandar Lampung” Tutup Fadli

Untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, wartawan Metodik.id telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Rayu R. Warganegara, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek infrastruktur tersebut. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pribadi, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Red)

Baca Juga :  Lampung Raih Apresiasi Nasional atas Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025
Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kostiana Minta Bapenda Maksimalkan Potensi PAD yang Belum Tergarap
Berkas Cawabup Way Kanan M. Galang Putra Rahman Diserahkan ke Bupati Ayu Asalasiyah
Aris Tama: Jaga Independensi Aparat, Jangan Kaitkan Hukum dengan Presiden Tanpa Dasar
Massa FAGAS Geruduk Kejati Lampung, Desak Febrie Adriansyah Ditangkap Tanpa Perlakuan Istimewa
Pemprov Lampung Dorong Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM
Wapres Tinjau Jembatan Way Bungur, FAGAS Soroti Absennya Gubernur Lampung: Etika Pemerintahan Jangan Dikalahkan Dinamika Politik
Ketahanan Pangan Bukan Panggung Seremonial, Saatnya Buktikan dengan Hasil Nyata
Audiensi dengan Polda Lampung, Pagar Nusa Ajak Santri dan Pendekar Jaga Kamtibmas
Berita ini 24 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Janggal! FAGAS Curigai Proyek Jalan-Trotoar SMI Bandar Lampung Sarat Rekayasa Tender

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:57 WIB

Kostiana Minta Bapenda Maksimalkan Potensi PAD yang Belum Tergarap

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:26 WIB

Berkas Cawabup Way Kanan M. Galang Putra Rahman Diserahkan ke Bupati Ayu Asalasiyah

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:35 WIB

Aris Tama: Jaga Independensi Aparat, Jangan Kaitkan Hukum dengan Presiden Tanpa Dasar

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Massa FAGAS Geruduk Kejati Lampung, Desak Febrie Adriansyah Ditangkap Tanpa Perlakuan Istimewa

Berita Terbaru