Rompi dan Borgol yang Hilang, Hukum yang Berlutut

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh ; Fadli Khoms

METODIK.ID, Jumat malam, 24 Juli 2026. Seorang mantan orang nomor satu di Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, keluar dari ruang pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang. Ia berjalan tenang, berkemeja batik abu-abu, tangan bebas tanpa borgol, tubuh tanpa rompi pink. Seolah baru menghadiri rapat koordinasi, bukan baru saja dijemput status hukum paling serius yang bisa disandang seorang warga negara.

Ironi ini terlalu telanjang untuk dibiarkan lewat begitu saja. Bertahun-tahun, Febrie adalah tangan yang memakaikan rompi itu kepada orang lain. Ia yang memastikan setiap tersangka besar tampil di depan kamera dengan pink mencolok dan tangan terborgol, sebuah ritual yang selama ini dijual kejaksaan sebagai bukti ketegasan. Malam itu, ketika giliran rompi itu seharusnya menempel di tubuhnya sendiri, sistem tiba-tiba lupa caranya bekerja.

Alasan yang dijual sebagai penjelasan itu, sebenarnya sebuah pengakuan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, hanya bisa berkata prosesnya “buru-buru” karena hari sudah malam. Sungguh alasan yang tak pantas keluar dari institusi penegak hukum tertinggi negeri ini. Apakah kejaksaan mau kita percaya bahwa prosedur standar rompi dan borgol yang selalu siap sedia untuk siapa pun, sekalipun rakyat jelata ditangkap tengah malam buta tiba-tiba tak tersedia hanya karena jam sudah menunjukkan pukul 23.00? Sejak kapan waktu menjadi alasan sah untuk menghapus simbol kesetaraan di depan hukum?

Baca Juga :  Advokat Diminta Adaptif Hadapi Digitalisasi dan Kompleksitas Hukum

Ini bukan kesalahan administratif. Ini adalah pertunjukan tentang siapa yang layak dipermalukan di depan publik, dan siapa yang berhak pulang dengan wajah tetap terhormat. Bandingkan ini dengan wajah-wajah lain yang selama ini digiring Kejagung, rakyat biasa, pengusaha kecil, bahkan pejabat menengah, tak satu pun luput dari rompi dan borgol, tak peduli jam berapa mereka ditangkap, tak peduli seberapa lelah penyidik yang menangani mereka. Prosedur itu berjalan otomatis, konsisten, tanpa kompromi, kecuali, ternyata, ketika yang berdiri di hadapan hukum adalah orang dalam sendiri.

Kejaksaan Agung ingin publik percaya bahwa lembaga ini menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Tapi malam itu, di halaman gedungnya sendiri, mereka justru mempertontonkan sebaliknya, bahwa hukum di negeri ini punya wajah ganda, satu untuk mereka yang berkuasa, satu lagi untuk mereka yang tak punya jabatan untuk dibela.

Permintaan maaf yang disampaikan Rudi Margono pun terasa hambar, nyaris menghina akal sehat. Sebab yang dibutuhkan publik bukan kata maaf yang keluar setelah viral, melainkan jaminan bahwa prosedur tidak akan pernah lentur hanya karena yang diperiksa adalah bekas atasan, bekas kolega, atau bekas orang dalam.

Jika standar bisa dilonggarkan malam itu, apa jaminannya standar yang sama tak akan dilonggarkan lagi di lain waktu, untuk orang lain yang punya koneksi serupa?

Baca Juga :  Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Febrie sendiri, alih-alih menunjukkan rasa bersalah, memilih menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai “kriminalisasi” sebuah kata yang selama bertahun-tahun ia dengar dari mulut para tersangka yang dulu ia periksa sendiri. Kini kata itu berbalik menghantam dirinya, tapi ironisnya, ia mengucapkannya tanpa rompi, tanpa borgol, dengan privilese yang tak pernah ia berikan kepada siapa pun yang pernah duduk di kursi tersangka di hadapannya.

Kasus ini semestinya menjadi alarm keras, bukan berita yang menguap dalam semalam. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar sehelai rompi murahan atau sepasang borgol besi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap satu-satunya janji yang membuat hukum layak ditaati: bahwa ia berlaku sama, buta terhadap jabatan, buta terhadap koneksi, buta terhadap siapa yang dulu duduk di kursi kekuasaan.

Jika Kejaksaan Agung benar-benar ingin menjaga marwahnya, permintaan maaf saja tidak cukup. Publik berhak menuntut audit menyeluruh atas malam itu, siapa yang memutuskan melonggarkan prosedur, atas dasar apa, dan mengapa keputusan itu diambil justru untuk seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan sendiri. Tanpa itu, setiap rompi pink yang dipakaikan ke tersangka lain setelah ini hanya akan menjadi kostum kosong, simbol keadilan yang telah kehilangan maknanya sendiri. Tabik…

 

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjelang Muktamar Ke-35 NU: Ujian Marwah di Abad Kedua
WTP 12 Kali, Lampung dalam “Bayang-bayang” Kasus Pengaturan Opini di Tubuh BPK?
Harga Sembako Melonjak Pasca MBG Beroperasi, Daya Beli Masyarakat Diuji
Ketika Dakwaan Runtuh di Ruang Sidang: Catatan Kritis atas Kasus Ketua Bawaslu Mesuji
Pendidikan SMA/SMK di Lampung Darurat Partisipasi
Angka Kenaikan PKB Lampung: Prestasi atau Sekadar Klaim?
MoU Pemprov-BRIN, FAGAS : Jangan Berhenti Sebatas Seremonial
APBD Prov Lampung 2027, FAGAS: Jangan Bersembunyi di Balik Efesiensi
Berita ini 135 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:10 WIB

Menjelang Muktamar Ke-35 NU: Ujian Marwah di Abad Kedua

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:54 WIB

Rompi dan Borgol yang Hilang, Hukum yang Berlutut

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:34 WIB

WTP 12 Kali, Lampung dalam “Bayang-bayang” Kasus Pengaturan Opini di Tubuh BPK?

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:58 WIB

Harga Sembako Melonjak Pasca MBG Beroperasi, Daya Beli Masyarakat Diuji

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:46 WIB

Ketika Dakwaan Runtuh di Ruang Sidang: Catatan Kritis atas Kasus Ketua Bawaslu Mesuji

Berita Terbaru

Opini

Menjelang Muktamar Ke-35 NU: Ujian Marwah di Abad Kedua

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:10 WIB

Opini

Rompi dan Borgol yang Hilang, Hukum yang Berlutut

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:54 WIB