METODIK.ID, Bandar Lampung – 14 Juli 2026 — Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung menanggapi kritis rencana Pemerintah Provinsi Lampung yang mulai menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dengan mengedepankan efisiensi belanja, dengan pemangkasan pos perjalanan dinas dan makan-minum (mamin) yang menjadi sasaran utama.
Ketua Umum FAGAS Lampung, Fadli Khoms, S.H.I, menilai langkah tersebut patut diapresiasi sebagai itikad baik, namun ia mengingatkan agar narasi efisiensi tidak berhenti pada pos-pos kecil yang mudah terlihat publik, sementara potensi kebocoran anggaran di pos-pos besar justru luput dari perhatian.
“Efisiensi makan minum dan perjalanan dinas itu bagus, tapi itu recehan dibanding potensi pemborosan dan penyimpangan di belanja modal, belanja barang dan jasa, atau proyek fisik bernilai miliaran yang selama ini justru jadi temuan BPK dan laporan kami ke Kejati. Jangan sampai efisiensi ini cuma jadi pencitraan di permukaan,” kata Fadli.
FAGAS memandang kebijakan efisiensi ini berpotensi menimbulkan sejumlah dampak yang perlu diantisipasi Pemprov Lampung, di antaranya:
- Pengalihan anggaran tanpa pengawasan jelas, Dana yang “diselamatkan” dari pos makan minum dan perjalanan dinas rawan dialihkan ke pos lain tanpa mekanisme transparansi yang memadai kepada publik dan DPRD.
- Pelemahan fungsi pengawasan lapangan, Pengurangan perjalanan dinas dan pengalihan rapat ke platform virtual berisiko mengurangi intensitas kunjungan lapangan/monitoring langsung terhadap proyek dan program daerah, yang justru selama ini menjadi salah satu cara mendeteksi penyimpangan.
- Efisiensi simbolik, bukan struktural, Pemangkasan di pos-pos kecil bisa menjadi “tameng citra” sementara struktur anggaran yang rawan mark-up, pengondisian tender, atau proyek bermasalaha justru tidak tersentuh evaluasi mendalam.
- Standar pemanfaatan aset belum jelas, Rencana memaksimalkan gedung dan fasilitas milik Pemprov berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diatur mekanisme penggunaan, pemeliharaan, dan pertanggungjawabannya secara transparan.
Fadli juga menyoroti beberapa kelemahan mendasar dalam arah kebijakan yang disampaikan Sekda Provinsi Lampung tersebut diantaranya:
- Tidak ada indikator dan target efisiensi yang terukur, Pernyataan “akan disesuaikan” masih bersifat umum, tanpa angka persentase pemangkasan, target penghematan, atau parameter keberhasilan yang bisa diaudit publik.
- Minim keterlibatan pengawasan eksternal, Proses penyusunan KUA-PPAS 2027 sejauh ini belum melibatkan mekanisme partisipasi publik atau elemen pengawas independen secara terbuka.
- Belum menyentuh akar masalah kebocoran anggaran, Efisiensi makan minum dan perjalanan dinas tidak menjawab persoalan struktural seperti pengondisian tender, mark-up proyek, dll.
- Ketergantungan pada proyeksi pendapatan yang belum pasti, Penyusunan belanja yang mengacu pada proyeksi pendapatan dan dana transfer pusat berisiko meleset, terutama di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional, sehingga efisiensi bisa jadi bersifat reaktif, bukan terencana.
Selain itu, Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung akan terus melakukan kritikan dan mendesak Pemprov Lampung agar:
- Mempublikasikan secara terbuka rincian dan target efisiensi anggaran KUA-PPAS 2027, termasuk pos yang dipangkas dan proyeksi penghematannya.
- Memperkuat pengawasan pada belanja modal dan barang-jasa bernilai besar, bukan hanya pos makan minum dan perjalanan dinas.
- Melibatkan DPRD, akademisi, dan elemen masyarakat sipil dalam pembahasan KUA-PPAS secara terbuka.
- Menindaklanjuti temuan-temuan penyimpangan anggaran baik APH maupun BPK sebagai bagian integral dari agenda efisiensi, bukan agenda terpisah.
“Efisiensi sejati itu bukan cuma soal mengurangi kopi dan nota BBM, tapi soal menutup celah kebocoran di titik-titik besar. Kami akan terus kawal proses penyusunan KUA-PPAS 2027 ini,” tutup Fadli.
Tidak ada komentar