

METODIK.ID, BANDAR LAMPUNG — Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung menyoroti pemborosan anggaran daerah melalui enam proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung kantor Kejaksaan Negeri yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP CK) Provinsi Lampung.
Poyek tersebut tersebar di berbagai Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, diantaranya Pringsewu, Mesuji, Lampung Barat, Pesawaran, Way Kanan, dan Tulang Bawang Barat yang menghabiskan miliyaran ditengah ketidakstabilan keuangan provinsi Lampung dan tumpukan hutang. FAGAS menilai penggunaan dana APBD provinsi yang dipakai oleh Dinas PKPCK Prov. Lampung untuk membangun dan merehabilitasi kantor instansi vertikal milik negara itu tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan ketepatan sasaran anggaran daerah.
Ketua FAGAS Lampung, Fadli mencatat setidaknya terdapat Tiga Pokok Permasalahan. Pertama, persoalan kewenangan anggaran. FAGAS menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri merupakan instansi vertikal yang memiliki jalur pembiayaan tersendiri melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, pengalokasian dana APBD Provinsi untuk membangun atau merehabilitasi gedung kantor kejaksaan dinilai tidak tepat dari sisi kewenangan fiskal daerah. Kedua, status kepemilikan dan pengelolaan aset. FAGAS mempertanyakan siapa yang akan tercatat sebagai pemilik dan pengelola bangunan setelah proyek selesai. Fagas mendesak agar ada dokumen hibah atau berita acara serah terima (BAST) yang sah sesuai regulasi pengelolaan barang milik negara dan daerah. Ketiga, potensi duplikasi anggaran. Apabila Kejaksaan RI juga memiliki alokasi DIPA untuk objek yang sama, maka pembangunan yang dibiayai APBD berpotensi menimbulkan pembiayaan ganda atas satu objek aset yang sama.
Secara keseluruhan, FAGAS Lampung mengidentifikasi adanya pola sistemik berupa pengalihan beban pembiayaan instansi vertikal kepada APBD provinsi melalui Dinas PKPCK Lampung. Selain potensi duplikasi anggaran, praktik ini juga dinilai melemahkan transparansi penggunaan keuangan daerah karena proyek-proyek tersebut cenderung minim pengawasan publik dibandingkan infrastruktur yang langsung dimanfaatkan masyarakat.
FAGAS juga menyoroti potensi permasalahan relasi kelembagaan antara eksekutif daerah dengan institusi penegak hukum. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang idealnya bersifat independen, dinilai tidak seharusnya menerima pembiayaan dari pemerintah daerah yang secara teoritis dapat menjadi objek pengawasannya.
Ditengah Ketidakstabilan Keuangan Daerah, Kritik FAGAS Lampung terasa lebih relevan mengingat kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang disebut tengah mengalami ketidakstabilan ekonomi dan masih menanggung tumpukan utang yang belum sepenuhnya dibayarkan. Dalam kondisi demikian, FAGAS mempertanyakan urgensi penggunaan dana APBD yang dipakai oleh Dinas PKPCK Lampung untuk membiayai aset yang bukan merupakan kewajiban fiskal pemerintah daerah.
Melalui aksi unjuk rasa yang akan digelar pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026, FAGAS mendesak Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program-program dalam APBD yang digunakan Dinas PKPCK Prov. Lampung untuk membiayai kegiatan di luar kewenangan daerah. Selain itu, FAGAS mendorong adanya audit independen atas proyek-proyek yang ada di Dinas PKPCK Provinsi Lampung tahun anggaran 2026 yaitu :





Tidak ada komentar