Oleh : Fadli Khoms
METODIK.ID – Kabar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung soal finalisasi 116 kepala sekolah definitif patut disambut baik. Namun di balik optimisme “tahap akhir” dan “insyaallah dalam waktu dekat“, ada persoalan yang kerap luput dari sorotan, selama proses ini berjalan, 116 sekolah negeri berjalan di bawah kepemimpinan yang secara hukum dan administratif tidak penuh. Dan itu bukan soal sepele.
Pelaksana Tugas (Plt) hadir sebagai solusi darurat untuk mengisi kekosongan jabatan agar roda organisasi tidak berhenti. Tapi solusi darurat punya harga, kewenangan Plt dibatasi. Secara umum, pejabat Plt tidak leluasa mengambil keputusan yang bersifat strategis dan berdampak jangka panjang mulai dari pengangkatan dan mutasi pegawai, penandatanganan kerja sama dengan pihak ketiga, hingga keputusan anggaran yang signifikan. Semua itu lazim memerlukan persetujuan tambahan atau bahkan harus menunggu pejabat definitif.
Artinya, ketika Disdikbud Lampung menyebut proses “tinggal finalisasi“, publik perlu bertanya, selama finalisasi itu berlangsung, siapa yang menandatangani kebijakan besar sekolah? Siapa yang punya legitimasi penuh untuk merancang arah jangka panjang institusi pendidikan yang menaungi ribuan siswa?
Ini bukan satu-dua sekolah. Seratus enam belas sekolah negeri SMA, SMK, dan SLB dibawah naungan Disdikbud Lampung, berarti terdapat puluhan ribu siswa dan ratusan guru berada di bawah kepemimpinan yang serba terbatas dalam waktu bersamaan. Ketika jumlahnya sebesar ini, dampaknya bukan lagi kasus per kasus, melainkan persoalan sistemik yang berpotensi mengganggu mutu layanan pendidikan secara luas di Lampung.
Beberapa fungsi krusial sekolah berisiko tersendat selama kepemimpinan Plt berlangsung, di antaranya:
Pertama, Perencanaan strategis jangka panjang sulit dijalankan maksimal karena Plt cenderung menghindari keputusan besar yang mengikat penggantinya.
Kedua, Pengelolaan sumber daya manusia mulai dari promosi, pembinaan, atau penataan guru dan staf berpotensi tertunda.
Ketiga, Kerja sama dan inovasi program kemitraan dengan pihak eksternal (dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga donor, dll) rawan mandek karena keterbatasan wewenang tanda tangan.
Keempat, Akuntabilitas anggaran, pencairan atau realokasi anggaran yang membutuhkan keputusan definitif bisa tertahan.
Pernyataan Disdikbud Lampung bahwa proses sudah “by system dan by aplikasi” memang menunjukkan tata kelola yang tertib secara administratif. Tapi ketertiban prosedur tidak otomatis menghilangkan biaya oportunitas dari kekosongan kepemimpinan definitif yang berkepanjangan.
Alasan bahwa keterlambatan terjadi karena harus “melalui koordinasi dengan pemerintah pusat” justru memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan hal baru dan semestinya sudah diantisipasi dengan mitigasi yang lebih matang, bukan sekadar dijelaskan setelah publik mempertanyakannya.
Alih-alih hanya menunggu kabar baik “sebentar lagi dilantik“, ada beberapa langkah yang idealnya turut disuarakan publik dan pemangku kepentingan pendidikan:
- Batas waktu yang jelas dan terikat untuk status Plt, bukan sekadar target lisan tanpa tenggat resmi.
- Delegasi kewenangan khusus bagi Plt di sekolah dengan masa jabatan lama, agar fungsi-fungsi krusial tidak sepenuhnya terhenti.
- Transparansi progres finalisasi secara berkala kepada publik dan komite sekolah, bukan hanya pernyataan umum di media.
- Evaluasi sistem rekrutmen kepala sekolah ke depan, agar kekosongan akibat pensiun atau mutasi bisa diantisipasi jauh-jauh hari sehingga jumlah Plt tidak menumpuk seperti saat ini.
Finalisasi 116 kepala sekolah definitif memang layak diapresiasi sebagai proses yang sedang berjalan. Tapi keterbatasan tugas pokok dan fungsi Plt bukan isu administratif kecil yang bisa ditutup dengan optimisme semata, ia menyentuh langsung kualitas layanan pendidikan bagi ratusan ribu siswa di Lampung. Semakin lama status ini bertahan, semakin besar pula biaya yang ditanggung oleh sekolah-sekolah yang seharusnya bergerak cepat, bukan menunggu. Tabik…













Komentar