Keluarga Bachtiar Basri Kepung Jabatan di BPKAD Lampung, Bisikan “Sang Bibi” Diduga Paksa Gubernur Mirza Langgar Aturan

4 menit membaca View : 5
Redaksi
Opini - 16 Jun 2026

METODIK.ID, Bandar Lampung – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung tengah menjadi sorotan publik. Lembaga yang mengelola triliunan rupiah uang rakyat itu kini disebut-sebut dikuasai oleh lingkaran keluarga almarhum Bachtiar Basri, mantan Wakil Gubernur Lampung yang juga pernah menjabat Ketua Tim Pemenangan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela pada Pilkada 2024.

Berdasarkan data yang beredar, jabatan Kepala BPKAD Provinsi Lampung saat ini ditempati Mirza Irawan Dwi Admaja. Nama tersebut disebut sebagai keponakan almarhum Bachtiar Basri dan juga dikabarkan memiliki kedekatan hubungan keluarga dengan lingkaran Gubernur Lampung.

Penempatan Mirza Irawan menjadi perhatian karena berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat, sementara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung masih terdapat sejumlah pejabat senior dengan pengalaman panjang di bidang pengelolaan keuangan daerah yang dinilai memiliki kapasitas untuk menduduki posisi tersebut.

Tak berhenti pada jabatan Kepala BPKAD, dominasi keluarga Bachtiar Basri disebut juga menjalar ke level strategis lainnya. Salah satu posisi Kepala Bidang di BPKAD diketahui ditempati anak kandung Bachtiar Basri, sementara menantunya juga menduduki jabatan penting yang memiliki kewenangan dalam tata kelola keuangan daerah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah publik. Sebab, BPKAD merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) paling strategis karena mengendalikan perencanaan, pengelolaan, pencairan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.

Lebih jauh, berkembang isu di kalangan birokrasi bahwa penempatan sejumlah kerabat Bachtiar Basri di lingkungan BPKAD bukan semata-mata hasil proses birokrasi biasa. Beredar desas-desus adanya campur tangan pihak tertentu dari lingkaran keluarga dekat Gubernur Lampung.

Nama Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Dra. Bayana, ikut terseret dalam perbincangan tersebut. Bayana diketahui merupakan bibi dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Meski belum terdapat bukti resmi yang dapat menguatkan isu tersebut, sejumlah sumber menyebut adanya dugaan peran signifikan Bayana dalam mendorong penempatan nama-nama tertentu pada jabatan strategis di BPKAD.

Bahkan, kabar yang beredar menyebut “bisikan sang bibi” diduga berhasil mempengaruhi orang tua Gubernur untuk meminta penempatan pejabat-pejabat tertentu. Akibatnya, muncul anggapan bahwa Gubernur tidak sepenuhnya bebas menentukan kebijakan mutasi dan promosi jabatan karena berada dalam tekanan lingkaran keluarga sendiri.

Jika benar terjadi, situasi tersebut dinilai sangat memprihatinkan. Sebab, tata kelola pemerintahan yang sehat seharusnya berjalan berdasarkan kompetensi dan sistem merit, bukan berdasarkan kedekatan keluarga maupun balas jasa politik.

Praktik semacam itu juga berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 secara tegas mendefinisikan nepotisme sebagai tindakan penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya secara melawan hukum sehingga dapat merugikan masyarakat dan negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa pengisian jabatan harus dilakukan berdasarkan sistem merit yang mengedepankan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kinerja tanpa diskriminasi maupun hubungan kekerabatan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga membuka ruang pemberian sanksi berat terhadap pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengisian jabatan.

Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menilai fenomena yang terjadi di BPKAD Lampung merupakan gambaran buruk tata kelola birokrasi yang jauh dari semangat profesionalisme.

Ketika jabatan strategis yang mengelola uang rakyat dikuasai oleh satu lingkaran keluarga, ini bukan lagi soal kebetulan, melainkan penguasaan posisi yang terencana,” tegas Ichwan.

Menurutnya, penempatan kerabat dekat almarhum Bachtiar Basri mulai dari posisi Kepala BPKAD, Kepala Bidang hingga jabatan strategis lainnya dalam satu OPD yang sama sangat sulit dipisahkan dari persepsi publik mengenai praktik nepotisme.

Peraturan perundang-undangan sudah jelas mewajibkan seleksi terbuka berbasis kompetensi. Kalau pejabat senior lain yang sudah berpengalaman justru dikalahkan oleh pertimbangan hubungan darah, di mana keadilannya?” ujar Ichwan.

Ia juga menyoroti isu adanya pengaruh dari lingkaran keluarga Gubernur dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Jika benar ada bisikan dari lingkaran dalam keluarga yang menyetir kebijakan, ini berarti kewenangan Gubernur tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintahan tidak boleh dikelola seperti urusan rumah tangga. Pengelolaan keuangan daerah membutuhkan kepercayaan publik, dan praktik seperti ini justru meruntuhkan kepercayaan itu seketika,” katanya.

Ichwan mendesak agar lembaga pengawas dan aparat berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses promosi dan mutasi jabatan di lingkungan BPKAD Provinsi Lampung.

Kami mendesak BPK dan Kementerian Dalam Negeri turun tangan memeriksa proses pengangkatan ini. Jangan sampai kekuasaan dan akses politik dimanfaatkan untuk mengamankan posisi keluarga sendiri di lembaga yang seharusnya paling dijaga akuntabilitasnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung maupun pihak keluarga Bachtiar Basri belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *