Angka Kenaikan PKB Lampung: Prestasi atau Sekadar Klaim?

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Fadli Khoms, Ketua Forum Jurnalis Digital Indonesia

METODIK.ID, Pemerintah Provinsi Lampung baru-baru ini mengumumkan kabar menggembirakan, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Juni 2026 naik 14,71 persen dibandingkan Mei 2026. Angka ini disebut sebagai bukti keberhasilan program keringanan atau pemutihan pajak yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung sejak awal Juni. Publikasi ini pun dengan cepat menyebar di berbagai media lokal, dikutip apa adanya, tanpa banyak pertanyaan lanjutan.

Sebagai jurnalis, saya justru melihat ada yang perlu dipertanyakan dari cara klaim ini disampaikan ke publik, bukan soal apakah program keringanan pajak itu baik atau buruk, tetapi soal bagaimana pemerintah daerah mempertanggungjawabkan angka-angka yang mereka umumkan.

Klaim kenaikan 14,71 persen itu hanya membandingkan satu bulan dengan bulan sebelumnya, Mei ke Juni. Padahal, program keringanan pajak baru resmi berjalan sejak 2 Juni. Artinya, kenaikan jumlah wajib pajak yang membayar pada bulan pertama peluncuran program semestinya memang wajar terjadi, ini pola umum setiap kali ada insentif atau program pemutihan diluncurkan, terlepas dari efektivitas jangka panjangnya. Pertanyaannya, mengapa Bapenda tidak sekaligus menyajikan perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, atau tren penerimaan PKB dalam enam hingga dua belas bulan terakhir? Tanpa pembanding yang lebih panjang, publik hanya diberi potongan data yang mendukung narasi keberhasilan, bukan gambaran utuh.

Baca Juga :  MoU Pemprov-BRIN, FAGAS : Jangan Berhenti Sebatas Seremonial

Target Rp1,3 Triliun, Tapi Progres Sejauh Mana?

Bapenda sendiri menyatakan target penerimaan PKB dalam APBD 2026 sebesar Rp1,3 triliun. Namun publik tidak pernah diberi rincian berkala yang mudah diakses, berapa persen dari target itu yang sudah tercapai per bulan, berapa proyeksi realistis hingga program ini berakhir Agustus nanti, dan berapa besar kontribusi riil dari skema keringanan dibanding pembayaran rutin yang memang akan terjadi setiap tahun.

Selama ini informasi semacam itu lebih banyak muncul sepotong-sepotong lewat pernyataan lisan pejabat kepada media, bukan lewat dokumen atau dasbor data terbuka yang bisa diverifikasi kapan saja oleh masyarakat maupun jurnalis.

Program diskon besar menawarkan potongan tunggakan hingga 50 persen serta diskon tambahan 5-25 persen bagi wajib pajak taat, plus insentif balik nama dan mutasi kendaraan. Secara politis, ini kebijakan yang populer. Namun dari sisi fiskal, ada pertanyaan mendasar yang jarang dijawab tuntas, apakah kenaikan jumlah unit kendaraan yang membayar benar-benar sebanding dengan nilai rupiah yang diterima daerah, mengingat sebagian besar wajib pajak justru membayar lebih sedikit karena mendapat diskon? Kenaikan 14,71 persen itu dihitung dari nilai rupiah atau dari jumlah unit kendaraan? Kedua ukuran itu bisa memberi kesan yang sangat berbeda, dan sejauh ini informasi resmi belum secara eksplisit memisahkan keduanya secara gamblang.

Baca Juga :  Ketika Dakwaan Runtuh di Ruang Sidang: Catatan Kritis atas Kasus Ketua Bawaslu Mesuji

Bukan Menolak Program, Tapi Menuntut Keterbukaan

Saya tidak sedang mengatakan program keringanan pajak ini keliru. Memberi kelonggaran bagi 751 ribu lebih kendaraan yang menunggak pajak, sembari memberi penghargaan bagi wajib pajak taat, adalah langkah yang masuk akal untuk memperluas basis kepatuhan. Yang saya persoalkan adalah pola komunikasi publik pemerintah daerah yang cenderung menonjolkan angka pencapaian tanpa membuka metodologi di baliknya.

Sebagai bagian dari komunitas jurnalis digital, kami mendorong agar Bapenda Lampung dan Pemprov Lampung menyediakan data penerimaan PKB secara berkala dalam format terbuka, bukan hanya kutipan lisan kepala badan kepada media saat diwawancarai. Publik berhak tahu bukan sekadar bahwa angka naik, tetapi juga mengapa naik, dibanding apa, dan seberapa berkelanjutan kenaikan itu setelah masa promosi program berakhir.

Transparansi bukan basa-basi administratif. Ia adalah syarat agar klaim keberhasilan sebuah kebijakan bisa dipercaya, bukan sekadar diterima begitu saja.

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah di Permukaan Kosong Keberpihakan, Antara HUT RI dan APBD yang Ingkar Janji
PAJAK Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Miliaran Rupiah di Sekretariat DPRD Kota Metro, Siapkan Aksi ke Kejagung dan KPK
Catatan untuk Pemprov Lampung soal Polemik Tanah Ryacudu
Status Plt 116 Sekolah Negeri di Lampung Tersandera Tufoksi
Menjelang Muktamar Ke-35 NU: Ujian Marwah di Abad Kedua
Rompi dan Borgol yang Hilang, Hukum yang Berlutut
WTP 12 Kali, Lampung dalam “Bayang-bayang” Kasus Pengaturan Opini di Tubuh BPK?
Harga Sembako Melonjak Pasca MBG Beroperasi, Daya Beli Masyarakat Diuji
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Meriah di Permukaan Kosong Keberpihakan, Antara HUT RI dan APBD yang Ingkar Janji

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

PAJAK Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Miliaran Rupiah di Sekretariat DPRD Kota Metro, Siapkan Aksi ke Kejagung dan KPK

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Catatan untuk Pemprov Lampung soal Polemik Tanah Ryacudu

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:55 WIB

Status Plt 116 Sekolah Negeri di Lampung Tersandera Tufoksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:10 WIB

Menjelang Muktamar Ke-35 NU: Ujian Marwah di Abad Kedua

Berita Terbaru

Pendidikan

Polinela Disoal, Fagas Laporkan Temuan ke Kemdiktisaintek RI

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:08 WIB