Paket Konsultan Perencanaan Dinas PKPCK Lampung Diduga Dikendalikan Oknum Internal, FAGAS : Ini pola Korupsi Sistemik

3 menit membaca View : 4
Redaksi
Pemerintahan - 18 Jun 2026

METODIK.ID, Bandar Lampung — Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung mengungkapkan serangkaian dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran kegiatan konsultan perencanaan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung periode Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.

Ketua FAGAS Lampung, Fadli, menyatakan bahwa lembaganya menemukan sejumlah kejanggalan signifikan dari hasil penelusuran dari tahun 2023-2026 terhadap 395 paket konsultan perencanaan yang dikerjakan oleh 120 penyedia jasa dengan total nilai anggaran mencapai Rp 52.547.485.256.

“Dari hasil penelusuran kami selama ini, kami menemukan indikasi kuat adanya praktik penyimpangan yang bersifat sistemik dan terorganisir di Dinas PKPCK Provinsi Lampung. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan diduga merupakan ekosistem korupsi yang telah terlembaga selama empat tahun anggaran trakhir,” tegas Fadli.

Lebih rinci Fadli menjelaskan, pada tahun 2023 terdapat 116 Paket konsultan perencanaan melalui 53 perusahaan dengan total anggaran Rp 19.005.761.556, Tahun 2024 terdapat 61 Paket melalui 38 Perusahaan dengan total anggaran Rp 10.029.774.346, tahun 2025 sebanyak 210 Paket melalui 67 perusahaan yang berkontrak dengan total nilai Rp 22.733.790.832, tahun 2026 yang baru terealisasi terdapat 8 paket konsultan perencanaan melalui 6 penyedia dengan nilai Rp 778.158.522.

Fagas Juga mengungkapkan bahwa mayoritas paket konsultan perencanaan diduga tidak dikerjakan oleh perusahaan pemenang lelang yang sebenarnya, melainkan oleh oknum Dinas PKPCK itu sendiri.

“Modusnya adalah oknum dinas yang memiliki konflik kepentingan menggunakan perusahaan milik pihak lain sebagai kendaraan formal untuk membuat kontrak. Namun kendali atas pelaksanaan pekerjaan dan penerimaan pembayaran berada di tangan oknum dinas tersebut, bukan pada pemilik resmi perusahaan,” jelas Fadli.

FAGAS juga menemukan pola dominasi pemenang yang tidak wajar. Sejumlah penyedia jasa disebutkan memenangkan paket secara berulang dan bergantian selama empat tahun anggaran berturut-turut seperti CV. Gagas Nauli Jaya, CV. R5 Konsultan, CV. Anugerah Perdana Konsultan, CV. Multi Jaya, dan CV. KAKAsamu Engineer telah menciptakan dominasi kemenangan yang tidak wajar. Pola konsisten seperti ini mustahil terjadi tanpa adanya pengkondisian dari pihak internal Dinas PKPCK selaku pengguna anggaran.

Selain itu, Fagas juga menemukan dugaan subkontrak terselubung yang bersifat sistematis. Fadli mengatakan fakta bahwa sejumlah perusahaan memenangkan puluhan paket konsultan perencanaan secara bersamaan dalam satu tahun anggaran menjadi indikator kuat praktik ini berlangsung..

Lebih jauh, Fadli menyebut oknum internal Dinas PKPCK diduga berperan sebagai pengendali utama dalam seluruh rantai praktik tersebut, mulai dari menentukan perusahaan yang diduga mereka pinjam hingga menerima pembayaran dari paket yang sejatinya milik oknum dinas itu sendiri.

“Inilah yang paling berbahaya. Orang yang seharusnya mengawasi justru diduga menjadi aktor utama yang menggerakkan seluruh mekanisme ini,” tegasnya.

FAGAS menilai praktik yang berlangsung selama empat tahun ini telah membentuk ekosistem korupsi yang sulit terdeteksi melalui pemeriksaan administratif biasa.

“Setiap aktor dalam rantai ini — mulai dari oknum pejabat dinas, penyedia jasa, hingga konsultan perseorangan pelaksana — memiliki peran dan porsi keuntungan masing-masing yang telah disepakati dan dijalankan secara berulang. Strukturnya sudah sangat rapi dan tidak akan terlihat jika hanya dilakukan pemeriksaan dokumen kontrak semata,” papar Fadli.

Melalui aksi unjuk rasa yang akan digelar pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026, FAGAS Lampung menyerukan kepada Inspektorat Provinsi Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket konsultan perencanaan di Dinas PKPCK Provinsi Lampung periode 2023–2026, serta menuntut Kadis beserta jajaran Dinas PKPCK Prov. Lampung mempertanggungjawabkan permasalahan ini.

“Kami siap menyerahkan seluruh data dan rincian paket yang telah kami himpun kepada penegak hukum. Bukti-bukti ini harus diproses secara hukum demi terwujudnya pemerintahan yang bersih di Provinsi Lampung,” Tutup Fadli.

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *