
METODIK, Bandar Lampung — Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung menyoroti penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memuat 19 program strategis. Di atas kertas, kerja sama ini terdengar ambisius. Namun FAGAS menilai ada sejumlah pertanyaan mendasar yang wajib dijawab sebelum optimisme berlebihan diberikan.
Ketua Umum FAGAS Lampung, Fadli Khoms, S.H.I, mengingatkan bahwa nota kesepakatan atau MoU secara hukum berbeda dari perjanjian kerja sama teknis.
“MoU itu sifatnya tidak mengikat dan tidak ada sanksi kalau salah satu pihak tidak menindaklanjuti. Yang menentukan keberhasilan justru turunannya. Perjanjian Kerja Sama per program, alokasi anggaran APBD, dan target kinerja yang terukur. Itu semua belum kami lihat rinciannya,” kata Fadli.
Fadli menambahkan, kerja sama pemerintah daerah dengan lembaga riset bukan hal baru di Indonesia, dan banyak yang berakhir tanpa keberlanjutan setelah acara penandatanganan usai, minimnya monitoring, atau tidak adanya evaluasi berkala yang dipublikasikan.
“Rekam jejak semacam ini yang membuat kami tidak mau buru-buru bertepuk tangan. Rentang waktu empat tahun untuk 19 program itu jangka panjang. Kalau tidak ada milestone tahunan yang dipublikasikan dan mekanisme evaluasi publik, sulit menilai apakah program ini berjalan sesuai rencana atau sekadar mangkrak di tahap studi kelayakan,” ujarnya.
Terkait program-program spesifik seperti Observatorium Astronomi Lampung dan Pusat Riset Kolaborasi Cassava, FAGAS mendesak agar Pemprov Lampung dan BRIN membuka ruang pengawasan publik.
“Siapa yang akan mengawasi progresnya, kapan hasil pertama bisa diukur, dan bagaimana masyarakat khususnya petani yang disebut sebagai penerima manfaat utama bisa mengakses hasil riset ini secara praktis? Ini pertanyaan yang paling mendasar,” kata Fadli.
Di akhir keterangannya, Fadli menegaskan FAGAS tidak menafikan kerja sama ini secara prinsip.
“Sinergi riset dengan pemerintah daerah itu langkah yang positif. Tapi pengawasan publik tidak boleh berhenti pada narasi seremonial. Kami selalu memantau laporan evaluasi berkala, supaya kerja sama ini tidak berakhir sebagai formalitas tanpa dampak nyata bagi rakyat Lampung,” tutupnya.

Tidak ada komentar