
METODIK.ID, Bandar Lampung,— Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung mengungkapkan dugaan rangkaian penyimpangan dalam pengelolaan anggaran preservasi jalan dan jembatan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang tahun 2025 Satker PJN Wilayah II merealisasikan anggaran senilai Rp364.338.583.546 melalui 11 penyedia dalam 128 paket kegiatan.
Koordinator Lapangan FAGAS Lampung, Wahyu Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pola transaksi yang patut diduga merupakan hasil pengaturan, mulai dari penggunaan metode pengadaan yang tidak lazim, dugaan pemecahan kontrak, hingga indikasi praktik kartel di antara penyedia-penyedia besar.
“Nilai anggaran yang kami telusuri ini sangat besar, mencapai Rp364 miliar lebih. Dari pola transaksinya, kami menduga ada sejumlah penyimpangan yang sistematis, bukan sekadar kesalahan administratif. kami mendorong aparat pengawas serta penegak hukum untuk mengusutnya lebih lanjut,” kata Wahyu.
Fagas Lampung mencatat dugaan pemecahan kontrak (contract splitting) pada 118 item transaksi senilai total Rp7,38 miliar yang seluruhnya melalui CV RG, namun hanya tercatat dalam dua kode paket. Wahyu menyebut pola ini mustahil terjadi secara alamiah dalam kompetisi yang sehat.
“Satu penyedia menguasai 118 item hanya lewat dua kode paket. Ini menunjukkan adanya pengkondisian kuat bahwa CV RG diposisikan sebagai vendor tunggal untuk seluruh kebutuhan material dan jasa kecil di satker ini,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, dugaan penggelembungan harga juga ditemukan pada item Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat dalam paket yang sama senilai Rp7.660.479.482, serta pada pengadaan perlengkapan Keselamatan Konstruksi (SMKK/K3) seperti helm, rompi, sepatu, dan APAR, yang diduga sebagian tidak benar-benar diserahkan atau dipasang di lapangan.
Lebih jauh, Fagas Lampung menduga adanya ketidaksesuaian volume dan kualitas pekerjaan fisik utama dalam paket CV RG, khususnya pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) senilai Rp3.651.963.000 dan Perbaikan Campuran Aspal Panas senilai Rp1.253.672.360, yang disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak baik dari segi ketebalan maupun mutu campuran, sementara pembayaran tetap dilakukan sesuai nilai kontrak awal.
Fagas Lampung juga menyoroti dugaan mark-up harga satuan dari harga pasar wajar pada paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Simpang Kota Kotabumi (Kelompok Tujuh)–Terbanggi Besar yang dikerjakan PT MPP senilai Rp95.066.774.902.
Pola serupa, menurut Wahyu, juga ditemukan pada paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Batas Provinsi Sumsel–Simpang Empat Tahap 2 oleh PT TAPI senilai Rp86.824.342.753, serta paket Preservasi Jalan Ruas Simpang Empat–Bukit Kemuning oleh PT TWU senilai Rp59.568.846.986.
“Pada ketiga paket besar ini, kami menduga spesifikasi teknis dalam dokumen lelang dirancang sedemikian rupa sehingga hanya penyedia tertentu yang dapat memenuhi syarat. Ini menciptakan kompetisi semu yang hasilnya sudah dapat diprediksi sejak awal,” kata Wahyu.
Fagas Lampung menduga empat penyedia teratas PT MPP, PT TP, PT TWU, dan PT BLP yang menguasai sekitar 80 persen dari total nilai kontrak Satker PJN Wilayah II hanya melalui empat paket besar.
Selain itu, Fagas Lampung juga menyoroti dugaan penyimpangan spesifikasi material struktur pada paket Penggantian Jembatan Way Kandis oleh PT RKM senilai Rp17.466.960.000, mencakup komponen baja, beton, dan kabel/sandaran.
Fagas menyoroti paket Pembangunan Jembatan Gantung Podosari Pringsewu oleh PT LK senilai Rp6.666.926.400 dan Jembatan Way Pengubuan Lampung Tengah oleh PT DAP senilai Rp5.970.061.607, di mana harga komponen baja dan kabel sling diduga lebih tinggi dari spesifikasi, namun kualitas material yang terpasang di lapangan diduga tidak sebanding dengan nilai yang dibayarkan.
Wahyu menegaskan bahwa pola dominasi nilai kontrak oleh segelintir penyedia di Satker PJN Wilayah II ini sulit dipahami tanpa keterlibatan oknum, mulai dari level Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pejabat pengambil keputusan di satker tersebut.
“Kami menduga ada sistem berbasis fee yang berlangsung sistematis dan terorganisir dalam pengadaan jasa konstruksi jalan dan jembatan di Wilayah II ini. Berdasarkan pola mark-up yang kami temukan, baik pada paket besar maupun item-item pendukung, potensi kerugian negara diperkirakan dapat mencapai miliaran rupiah,” kata Wahyu.
Ia mendesak Kementerian Pekerjaan UmumDitjen Bina Marga, Aparat Pengawasan, serta aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Satker PJN Wilayah II Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Satker PJN Wilayah II. (Red)





Tidak ada komentar