8 Desa Laporkan Mafia Tanah, YLBHI-LBH Bandar Lampung: Usut Aktor Intelektual

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Bandar Lampung – Masyarakat dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur, yang berjumlah lebih dari 400 kepala keluarga, didampingi YLBHI-LBH Bandar Lampung, mendatangi Polda Lampung untuk membuat laporan polisi terkait dugaan praktik mafia tanah yang dinilai telah merugikan dan mengancam hak masyarakat atas tanah. Laporan tersebut secara resmi disampaikan melalui lima orang koordinator yang mewakili masyarakat dari delapan desa. (1/10).

Langkah hukum ini menjadi bentuk perlawanan masyarakat terhadap persoalan pertanahan yang tidak hanya menyangkut kepemilikan dan penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut dugaan adanya rangkaian praktik yang melibatkan berbagai pihak dalam proses penguasaan, pengalihan, maupun penerbitan dokumen pertanahan.

Persoalan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Masyarakat telah berulang kali menghadapi situasi yang menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertanahan di wilayah mereka. Tanah yang selama ini dikuasai, dimanfaatkan, dan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat kemudian berhadapan dengan klaim, dokumen, maupun tindakan hukum yang menurut masyarakat patut diperiksa secara menyeluruh. Dalam konteks tersebut, dugaan mafia tanah harus dilihat bukan semata sebagai persoalan sengketa antara individu dengan individu, melainkan sebagai dugaan praktik yang dapat melibatkan jejaring aktor, administrasi pertanahan, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan kewenangan yang apabila terbukti dapat merampas hak masyarakat secara sistematis.

Dugaan modus yang muncul dalam persoalan ini perlu dibongkar melalui penyelidikan yang menyeluruh. Praktik mafia tanah pada dasarnya tidak selalu bekerja melalui satu tindakan tunggal, melainkan dapat berlangsung melalui rangkaian tindakan yang saling berkaitan, penggunaan atau penerbitan dokumen tertentu, klaim kepemilikan, transaksi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap administrasi maupun proses penegakan hukum.

Karena itu, YLBHI-LBH Bandar Lampung memandang penyidik mesti membongkar dan menelusuri seluruh rantai peristiwa untuk menemukan siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang mengendalikan proses tersebut.

Baca Juga :  ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan

Sebagai bagian dari laporan, masyarakat turut menyerahkan sejumlah bukti awal kepada kepolisian, termasuk surat-surat pernyataan masyarakat yang menerangkan penguasaan, riwayat, serta persoalan yang mereka alami berkaitan dengan tanah tersebut. Bukti awal ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan mendalam terhadap seluruh dokumen, pihak, serta rangkaian peristiwa yang berkaitan.

Keberanian lebih dari 400 kepala keluarga untuk menempuh jalur hukum melalui perwakilan lima koordinator masyarakat menunjukkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi sosial yang luas. Tanah bagi masyarakat desa bukan sekadar objek ekonomi atau komoditas yang dapat dipindahtangankan, melainkan ruang hidup, sumber penghidupan, dan bagian dari keberlangsungan keluarga. Masyarakat berhadapan dengan dugaan praktik mafia tanah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sertifikat atau batas bidang tanah, tetapi juga keberlanjutan kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tanah tersebut.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai Polda Lampung memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan laporan masyarakat ini diproses secara transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk ketimpangan dalam penegakan hukum. Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberaniannya ketika harus memeriksa pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi, sosial, maupun akses terhadap kekuasaan.

Karena itu, proses penanganan perkara harus membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah tersebut. Penyidik perlu menelusuri asal-usul dokumen, proses administrasi pertanahan, riwayat penguasaan tanah, hubungan antara para pihak, serta setiap tindakan yang berpotensi menjadi bagian dari rangkaian praktik mafia tanah.

Baca Juga :  Massa ALMAS Geruduk Kejati Lampung, Desak Kejagung Usut Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Korupsi Batu Bara PLTU

Apabila terdapat indikasi bahwa terdapat pihak lain yang mengatur, memerintahkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Aktor intelektual dan pihak-pihak yang memiliki peran dalam keseluruhan rangkaian peristiwa harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.

Di sisi lain, YLBHI-LBH Bandar Lampung juga mendesak Polda Lampung memberikan perlindungan yang memadai kepada masyarakat pelapor dan korban. Keberanian masyarakat melaporkan dugaan mafia tanah tidak boleh justru menempatkan mereka dalam posisi rentan terhadap intimidasi, kriminalisasi, tekanan, ataupun bentuk pembalasan lainnya. Negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat dapat menggunakan haknya untuk mencari keadilan tanpa rasa takut.

Penyelesaian persoalan ini juga tidak cukup hanya dengan menetapkan siapa yang bersalah secara pidana. Apabila melalui proses hukum ditemukan adanya praktik mafia tanah yang menyebabkan hak masyarakat dirampas atau dialihkan secara melawan hukum, maka harus terdapat upaya pemulihan terhadap hak-hak masyarakat yang menjadi korban.

YLBHI-LBH Bandar Lampung bersama masyarakat delapan desa akan terus mengawal laporan ini dan mendorong Polda Lampung untuk bekerja secara transparan, akuntabel, serta berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Lebih dari 400 kepala keluarga telah memilih jalur hukum karena percaya bahwa negara masih memiliki kewajiban untuk melindungi hak masyarakat atas tanah. Oleh sebab itu, seluruh aktor yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah harus diproses sesuai hukum tanpa memandang latar belakang, jabatan, kekuatan ekonomi, maupun hubungan kekuasaan yang dimilikinya.

Bagi masyarakat, perjuangan ini sederhana tetapi mendasar, tanah yang menjadi hak mereka tidak boleh dirampas melalui permainan dokumen, kekuasaan, ataupun praktik mafia tanah, dan hukum harus hadir untuk mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya. (*)

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2
Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3
Bongkar Akar Masalah, FAGAS Soroti Dugaan Permainan Anggaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir
Bersitegang, Massa ALAMBAKA Kunci Pagar Tantang PTPN I Regional 7 “Buka-bukaan” Soal HGU
Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi
STPL Terbit, Dugaan Pengeroyokan Petani Sawit di Lampung Tengah Masuk Ranah Pidana
Bongkar Dalang Register 44, ALAMBAKA Siap Kawal Sampai Kementerian Kehutanan
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

8 Desa Laporkan Mafia Tanah, YLBHI-LBH Bandar Lampung: Usut Aktor Intelektual

Selasa, 29 September 2026 - 14:58 WIB

Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2

Selasa, 15 September 2026 - 15:17 WIB

Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3

Selasa, 15 September 2026 - 14:10 WIB

Bongkar Akar Masalah, FAGAS Soroti Dugaan Permainan Anggaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung

Minggu, 13 September 2026 - 13:50 WIB

Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir

Berita Terbaru

Pemerintahan

FAGAS Bongkar Pola Janggal Belanja Sekwan Pringsewu

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:26 WIB

Opini

Masjid Istiqlal dan Jalan Panjang Menuju Perdamaian Dunia

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:46 WIB