METODIK.ID, Bandar Lampung — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Lampung menyatakan menyambut baik dan mendukung pembahasan lebih lanjut atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Sikap ini disampaikan melalui Pandangan Umum Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap kedua Raperda tersebut. (9/9)
Dua Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah terkait tarif pelayanan rumah sakit daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah.
“Kebijakan yang baik bukan hanya yang benar secara prosedural, tetapi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah dalam penyampaian Pandangan Umum tersebut.
Ia menambahkan bahwa pembentukan peraturan daerah bukan sekadar proses administratif dan legislasi formal, melainkan harus menjadi instrumen kepastian hukum sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Lampung.
Terkait rencana pencabutan Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif RSUD Bandar Negara Husada dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah, Fraksi PKB dapat memahami langkah ini sebagai bagian dari harmonisasi regulasi menyusul penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di kedua rumah sakit, sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Meski demikian, Mbak Khoir melalui Fraksi PKB menyampaikan sejumlah catatan penting diantaranya; Memastikan pencabutan kedua perda tidak menimbulkan kekosongan hukum dalam pengaturan tarif pelayanan, Penyesuaian tarif tidak boleh mengurangi akses masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan serta peserta JKN/BPJS, terhadap layanan kesehatan, Perlunya perhatian khusus terhadap pelayanan kesehatan jiwa, mengingat kompleksitas persoalan stigma sosial dan keterbatasan akses, Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BLUD, disertai evaluasi berkala.
“Kesehatan bukan sekadar layanan ekonomi, tetapi hak dasar warga negara yang harus dijamin oleh negara dan pemerintah,” ujar Mbak Khoir.
Mbak Khoir melanjutkan, Fraksi PKB menegaskan sikap mendukung pembahasan lebih lanjut kedua Raperda tersebut, dengan permintaan agar pembahasan dilakukan secara cermat, mendalam, dan substantif khususnya menyangkut kepastian hukum, keterjangkauan pelayanan kesehatan, serta penguatan ekosistem riset dan inovasi daerah yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Menutup Pandangan Umum, Mbak Khoir mengutip pesan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur): “Yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan.”
“Rumah sakit harus hadir untuk melayani masyarakat, riset harus menyelesaikan persoalan masyarakat, dan inovasi harus memudahkan kehidupan masyarakat,” Tutup Mbak Khoir.













Komentar