
METODIK.ID, Bandar Lampung, 9 Juli 2026 — Pengurus Daerah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kota Bandar Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap program rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang digagas Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Raden Intan Lampung. Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Gedung LP2M UIN Raden Intan Lampung, dan turut dihadiri oleh perwakilan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) SMA se-Kota Bandar Lampung.
Ketua AGPAII Kota Bandar Lampung, Rista Yusma Yanti, menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa sebagai organisasi profesi yang menaungi para Guru Pendidikan Agama Islam, AGPAII secara khusus menyambut positif setiap program yang berkaitan dengan penguatan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat, termasuk program sertifikasi halal yang tengah digalakkan pemerintah.
“Sebagai Guru Pendidikan Agama Islam, tentunya kita menyambut baik setiap hal yang berkaitan dengan program-program keagamaan. Sertifikasi halal merupakan program pemerintah dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia, tentunya sangat berkaitan dengan guru-guru Pendidikan Agama Islam, di mana proses makanan halal memang merupakan bagian dari pendidikan itu sendiri,” ujar Rista.
Ia menambahkan, keterlibatan guru PAI dalam isu halal bukan sekadar bentuk dukungan administratif, melainkan wujud tanggung jawab keilmuan, mengingat materi tentang makanan dan minuman halal telah menjadi bagian dari kurikulum pendidikan agama Islam sejak jenjang dasar. Menurutnya, dengan mengikuti program pendampingan ini, para guru PAI diharapkan dapat memahami secara lebih mendalam mekanisme sertifikasi halal, sehingga mampu menyampaikan edukasi yang lebih aplikatif kepada peserta didik maupun masyarakat di sekitar lingkungan sekolah.
Senada dengan Ketua AGPAII, Sekretaris AGPAII Kota Bandar Lampung, Riki Hardiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui kerja sama dengan LP3H UIN Raden Intan Lampung ini sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung program strategis pemerintah di bidang jaminan produk halal.
“Alhamdulillah kami menyetujui kerja sama dengan LP3H UIN Raden Intan. Tentunya sebagai wadah organisasi profesi, AGPAII terpanggil untuk ambil bagian dalam program ini, paling tidak para Guru Pendidikan Agama Islam dapat memperkuat ekosistem halal di lingkungan tempatnya mengajar,” ungkap Riki.
Riki menjelaskan, kerja sama ini juga menjadi bentuk sinergi lintas lembaga antara dunia pendidikan tinggi, organisasi profesi guru, dan lembaga keagamaan dalam mendukung terciptanya ekosistem halal yang lebih kuat di Provinsi Lampung.
Ia berharap para guru yang tergabung dalam AGPAII, termasuk yang berasal dari unsur MGMP PAI SMA, dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, mengingat pelatihan yang diberikan tidak dipungut biaya dan turut memberikan sertifikat resmi bagi peserta yang lulus. Ia berpesan agar para guru PAI yang mendaftar dapat menularkan semangat literasi halal tersebut kepada siswa dan lingkungan madrasah maupun sekolah masing-masing, sehingga manfaat program ini tidak berhenti pada peserta pelatihan semata, melainkan meluas ke masyarakat yang lebih luas.
Program rekrutmen P3H ini digelar bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Halal Indonesia, LIA, serta LP3H UIN Raden Intan Lampung, sebagai langkah mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Lampung.
Berdasarkan jadwal yang dipublikasikan, pendaftaran calon pendamping dibuka pada 8-10 Juli 2026, dilanjutkan dengan sosialisasi dan proses pembuatan akun melalui Zoom pada 11-12 Juli 2026, serta pelatihan melalui Learning Management System (LMS) pada 13-16 Juli 2026. Seluruh rangkaian kegiatan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Program ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia beragama Islam dengan pendidikan minimal SMA/SMK/MA, memiliki komitmen serta kesungguhan untuk menjadi pendamping, mampu menguasai teknologi informasi dan pengetahuan di bidang syariah, serta memiliki kemampuan berinteraksi dengan pelaku usaha.
Peserta yang lolos akan mendapatkan pelatihan gratis, sertifikat pelatihan, pengetahuan mengenai proses produk halal, serta terintegrasi sebagai Pendamping PPH di bawah BPJPH, dengan kesempatan memperoleh insentif setelah proses pendampingan selesai dan sertifikat halal pelaku usaha terbit.
Cara Pendaftaran
Masyarakat yang berminat mengikuti program ini dapat melakukan pendaftaran melalui tautan bit.ly/FormPendaftaranP3HUINRIL atau memindai kode QR yang tersedia pada media publikasi resmi kegiatan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak person di nomor 0822-9432-0641 dan 0821-8221-6460, akun Instagram @pusatkajiandanlayananhalal, atau surel lp3h@radenintan.ac.id.





Tidak ada komentar