METODIK.ID, Bandar Lampung – Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung di Gedung Pusiban, Selasa 8 September 2026, seharusnya menjadi momentum penting bagi kejelasan masa depan sembilan desa di Kabupaten Lampung Selatan yang akan bergabung ke Kota Bandar Lampung. Purwotani, Margodadi, Margorejo, Banjar Agung, Gedung Agung, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, Margo Mulya, dan Gedung Harapan. Sembilan desa dengan total luas 9.153 hektare itu disebut telah menyatakan persetujuan untuk masuk delineasi baru. Prosesnya pun sudah pada tahap lanjut, menuju paripurna pelepasan wilayah di DPRD Lampung Selatan dan paripurna penerimaan di DPRD Kota Bandar Lampung.
Namun di balik kabar baik itu, Arif Gunawan menyayangkan bahwa ada satu nama yang mencolok karena ketidakhadirannya dalam pembahasan tersebut yaitu Desa Sabah Balau.
Arif Gunawan menjelaskan, Sabah Balau bukan nama asing dalam wacana perluasan wilayah Bandar Lampung. Desa yang berada di Kecamatan Tanjung Bintang ini justru pernah disebut-sebut sebagai salah satu wilayah strategis dalam kajian akademis sebelumnya. Pemberitaan pada Juni 2026 bahkan mencatat bahwa kajian penyesuaian wilayah sempat mencakup 11 desa dengan total luas sekitar 9.511 hektare, bukan sembilan desa seperti yang dipaparkan dalam FGD hari ini. Salah satu pertimbangan yang disebut kala itu adalah keberadaan aset Pemerintah Provinsi Lampung serta rencana pembangunan sport center di wilayah Sabah Balau.
“Ada selisih dua desa dan sekitar 358 hektare wilayah yang lenyap dari hitungan antara kajian pertengahan tahun dan paparan FGD 8 September 2026. Publik tidak pernah mendapat penjelasan resmi kapan dan mengapa Sabah Balau dicoret dari daftar tersebut,” Ujar Arif Gunawan.
Alih-alih membiarkan publik menebak-nebak sendiri mengapa desa yang sempat masuk hitungan 11 desa kini tak lagi disebut sama sekali, ketiadaan penjelasan resmi ini bukan sekadar kelalaian administratif, ia menyisakan ruang ketidakpastian bagi warga Sabah Balau tentang status wilayah mereka ke depan.
Argumen bahwa sembilan desa yang dibahas berada di satu klaster Kecamatan Jati Agung, sementara Sabah Balau berada di Kecamatan Tanjung Bintang, memang bisa menjelaskan mengapa kajian teknis dibatasi pada satu wilayah administratif yang lebih homogen. Tetapi argumen ini tidak cukup kuat untuk menjustifikasi hilangnya Sabah Balau dari wacana publik sepenuhnya. Bukankah proses delineasi pada dasarnya justru dimaksudkan untuk menata ulang batas administratif berdasarkan keterhubungan geografis dan sosial-ekonomi, bukan sekadar mengikuti garis kecamatan yang sudah ada?
Faktanya, secara geografis Sabah Balau juga berbatasan langsung dengan Bandar Lampung dan telah lama menjadi bagian dari denyut urbanisasi kawasan ini, ditandai dengan keberadaan aset pemerintah provinsi dan rencana pembangunan fasilitas olahraga skala besar di wilayahnya. Jika kriteria keterhubungan geografis dan tata ruang benar-benar menjadi dasar kajian, sulit membenarkan mengapa desa ini tiba-tiba absen dari pembahasan.
Yang membuat situasi ini lebih problematis adalah pola komunikasi Pemerintah Provinsi Lampung yang cenderung reaktif, bukan proaktif, soal status Sabah Balau. Kejelasan hanya muncul ketika media atau publik bertanya langsung, bukan disampaikan sebagai bagian dari paparan resmi. Padahal, warga Sabah Balau punya hak yang sama untuk mengetahui arah kebijakan yang menyangkut wilayah mereka, sama seperti sembilan desa yang kini tengah menuju paripurna pelepasan dan penerimaan.
Jika benar Sabah Balau hanya tertunda karena kerumitan pelepasan aset, semestinya Pemprov Lampung menyampaikan hal ini secara terbuka dalam setiap forum resmi, lengkap dengan estimasi waktu penyelesaiannya. Jika sebaliknya desa ini memang telah dikeluarkan permanen dari rencana delineasi, publik khususnya warga Sabah Balau berhak mendapat kepastian itu secara langsung, bukan lewat simpulan dari selisih angka luas wilayah di dua pemberitaan yang terpisah beberapa bulan.
Penataan batas daerah adalah proses yang menyangkut hajat hidup warga dalam jangka panjang, status hukum tanah, akses layanan publik, hingga arah pembangunan desa mereka ke depan. Ketidakjelasan seperti yang dialami Sabah Balau saat ini seharusnya menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk memperbaiki tata cara komunikasi publiknya, sebelum kepercayaan warga di wilayah perbatasan lain ikut tergerus oleh preseden yang sama.
“Sabah Balau juga ada aset pemerintah provinsi di dalamnya, jadi wajar kalau publik mempertanyakan mengapa desa ini tiba-tiba tidak dibahas, apakah ditunda atau memang sudah dicoret,” Tutup Bang Gun Sapaan Akrab Panglima GML sekaligus Tokoh Masyarakat Setempat. (Red)













Komentar