STPL Terbit, Dugaan Pengeroyokan Petani Sawit di Lampung Tengah Masuk Ranah Pidana

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 21:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Bandar Lampung –  Persoalan dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan yang terjadi di wilayah Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, resmi dilaporkan ke Polda Lampung.

Didampingi tim kuasa hukum dari Bill Law Firm and Partners, perwakilan korban mendatangi SPKT Polda Lampung pada Senin malam, 7 September 2026.

Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/687/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 8 September 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum pelapor, Billi Firmansyah mengungkap rangkaian persoalan yang disebut telah terjadi sejak 2025. Salah satunya berkaitan dengan dugaan maraknya pencurian kelapa sawit di wilayah tersebut.

Menurut Billi, kondisi itu kemudian mendorong masyarakat setempat membentuk sebuah perkumpulan atau komunitas masyarakat petani sawit.

Perkumpulan tersebut disebut dibentuk karena masyarakat merasa resah dengan dugaan pencurian hasil perkebunan yang terjadi berulang kali,” ujar Billi, Senin (8/9/2026)

Namun, persoalan kemudian berkembang pada Minggu malam, 6 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama komunitas petani sawit mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian di perkebunan sawit milik Julianus, untuk kemudian dibawa ke Polsek Seputih Surabaya.

Baca Juga :  Jutaan Orang Sudah Kena Tipu Hoaks di TikTok — Ini Cara AI Bisa Menyelamatkanmu

Setelahnya, pelapor bersama rekan-rekan komunitas kembali melakukan penyisiran di area perkebunan sawit untuk mencari barang bukti lain. Di lokasi tersebut, pelapor dan rekan-rekannya dihadang oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 30 orang yang diduga merupakan keluarga dan kerabat dari pelaku pencurian.

Baca Juga :  LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung

Kelompok tersebut menanyakan keberadaan Indra (terduga pelaku pencurian). Saat itu kondisi semakin memanas dan diduga terjadi tindakan pengeroyokan kepada korban AF dan SR.

Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka robek di bagian punggung kaki sebelah kanan, luka memar di belakang telinga sebelah kiri, luka memar di tangan sebelah kanan, serta luka memar di kaki sebelah kiri.

Keesokan harinya pada Senin, 7 September 2026, rekan-rekan korban mendapati dua unit sepeda motor yang tertinggal di lokasi kejadian sudah dalam kondisi hangus terbakar.

Atas kejadian rangkaian pengeroyokan dan perusakan serta pembakaran kendaraan tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya melaporkan perkara ini ke Polda Lampung agar dapat segera diselidiki dan diproses secara hukum. (Red)

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi
Bongkar Dalang Register 44, ALAMBAKA Siap Kawal Sampai Kementerian Kehutanan
Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika
LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung
ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan
LSM Gembok dan LSM Rubik Soroti Pengadaan dan Rehab Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025
Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!
Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Dua Anggota DPRD Bandar Lampung
Berita ini 22 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi

Selasa, 8 September 2026 - 21:15 WIB

STPL Terbit, Dugaan Pengeroyokan Petani Sawit di Lampung Tengah Masuk Ranah Pidana

Kamis, 3 September 2026 - 12:13 WIB

Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika

Rabu, 2 September 2026 - 15:39 WIB

LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 17:10 WIB

ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Fraksi PKB Sampaikan Catatan atas APBD Perubahan Lampung 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 16:06 WIB

Sosial Budaya

Sabah Balau Absen dari Pembahasan, Arif Gunawan: Desa yang Terlupakan

Selasa, 8 Sep 2026 - 17:18 WIB